Membangkang Putusan MK, Kapolri Terbitkan Aturan Polisi Aktif Bisa Jabat di 17 Kementerian
Mahkamah Konstitusi menerbitkan putusan yang intinya anggota Polri aktif tak bisa lagi menduduki jabatan sipil di luar tugas kepolisian. Polri malah membuka jalan polisi aktif menjabat di 17 kementerian/lembaga. Perpol ini dinilai melampaui Putusan MK dan cederai semangat reformasi kepolisian.