Minggu, 20 Juli 2025
Term of Use Media Guidelines
MK Hapus Pemilu Serentak, Pilkada Digelar 2 Tahun Setelah Pemilu Nasional
Big Shift

MK Hapus Pemilu Serentak, Pilkada Digelar 2 Tahun Setelah Pemilu Nasional

MK putuskan pemilu 2029 tidak lagi dlakukan serentak. Setelah pemilu nasional, ada jeda 2 tahun sebelum digelar pilkada. Ini demi meningkatkan kualitas demokrasi yang terpuruk akibat pemilu serentak. Tapi putusan ini juga menimbulkan tantangan baru. Dari jabatan kepala daerah dan DPRD yang terpaksa diperpanjang, hingga anggaran pemilu yang diprediksi bengkak dua kali lipat.