Jakarta, The Stance – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). MK menegaskan saat ini Provinsi DKI Jakarta masih Ibu Kota Indonesia.

Hal itu dinyatakan MK dalam sidang pengucapan putusan nomor 71/PUU-XXIV/2026, yang digelar Selasa, 12 Mei 2026. dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

Sebelumnya, pemohon bernama Zulikfili, seorang dokter yang tinggal di Jakarta, menggugat UU No 3/2022 tentang IKN karena dinilai membuat status ibu kota Indonesia jadi tidak jelas.

UU IKN, yaitu pasal 39 ayat (1) menyatakan "ibu kota tetap berada di Jakarta sampai ditetapkan pemindahan ke ibu kota Nusantara dengan Keputusan Presiden."

Tapi DPR kemudian mengesahkan UU Nomor 2/2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), dengan pasal 2 ayat (1) UU itu secara spefisik mencabut frasa ibu kota --mengubah status Jakarta dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi DKJ.

Pemohon menilai dua UU ini tidak sinkron, terutama pasal 2 ayat (1) UU DKJ dengan pasal 39 ayat (1) UU IKN.

Di mana sebenarnya ibu kota Indonesia? Apakah di IKN di Kalimantan? Atau di Jakarta?

Bila mengacu pada UU IKN, maka ibu kota Indonesia tetap di Jakarta. Ini karena sebelum ada pemindahan ibu kota secara resmi ke Nusantara melalui Keppres, maka ibu kota tetap berada di Jakarta.

Tapi bila mengacu pada UU DKJ, status daerah khusus ibu kota di Jakarta sudah tidak berlaku lagi.

Pemohon pun mendalilkan telah terjadi kekosongan konstitusional status ibu kota negara karena ketidaksinkronan itu, dan memohon agar MK menyatakan pasal 39 ayat (1) UU IKN dimaknai ibu kota negara tetap berada di Jakarta sebelum ada pemindahan resmi melalui Keppres.

MK menolak gugatan itu.

MK: Ibu Kota Masih Berkedudukan di Jakarta

adies Kadir - MK

MK pada prinsipnya menegaskan tidak ada ketidaksinkronan atau kekacauan hukum seperti didalikan pemohon.

UU terkait status ibu kota negara RI sudah jelas.

Menurut mahkamah, selama belum ada Keputusan Presiden (Keppres) soal pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke IKN, maka Ibu kota tetap berkedudukan di Jakarta.

Sementara, terkait dalil pemohon tentang Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 yang dinilai tak sinkron dengan norma Pasal 39 ayat (1) UU IKN, sehingga menimbulkan keadaan kekosongan status Ibu Kota Negara harus dimaknai dan dibaca dalam kaitannya dengan norma Pasal 73 UU Nomor 2 Tahun 2024.

Adapun, Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 menyatakan perubahan penamaan Provinsi DKI Jakarta menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Menurut Mahkamah, kekhawatiran itu tidak tepat karena Pasal dalam UU DKJ tidak bisa berdiri sendiri dan harus dibaca bersama pasal lain yang menyatakan bahwa aturan pemindahan baru benar-benar berlaku saat Presiden menandatangani Keppres pemindahan Jakarta ke IKN.

Mahkamah juga menegaskan tidak ada status gantung atau kekosongan hukum.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Mahkamah, Suhartoyo.

Pramono: Putusan MK Pertegas Status Jakarta Sebagai Ibu Kota Negara

Pramono - Kota Global

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi penegasan status Jakarta tetap sebagai ibu kota negara. Menurutnya, selama belum ada Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan Ibu Kota, Jakarta tetap diperlakukan sebagai pusat pemerintahan.

"Terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota, memang saya memahami dan mengetahui sepenuhnya, selama belum ada keputusan presiden untuk pemindahan, maka tetap ibu kota itu di DKI Jakarta," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu 13 Mei 2026.

Status tersebut, kata Pramono, selama ini memang sudah dijalankan oleh Pemprov DKI Jakarta. Karena itu, menurutnya, putusan MK menjadi bentuk penegasan status Jakarta yang sudah berlangsung.

"Maka kenapa sampai dengan hari ini seluruh kegiatan yang ada di DKI Jakarta, penggunaan DKI tetap digunakan sampai dengan kemudian ada keputusan presiden untuk pemindahan ibu kota," ujarnya.

Dengan adanya putusan MK, Pramono menilai hal itu memperkuat dasar administrasi yang selama ini dijalankan Pemprov DKI Jakarta.

Otorita IKN : Pembangunan IKN Berjalan Sesuai Tahapan

Troy Pantouw

Menanggapi putusan MK tersebut, Juru Bicara Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Troy Pantouw, mengatakan pihaknya menghormati seluruh proses konstitusional yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan negara hukum di Indonesia.

"Putusan Mahkamah Konstitusi ini semakin memperjelas bahwa pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara berlaku efektif setelah ditetapkannya Keputusan Presiden sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan," kata Troy, Rabu 13 Mei 2026.

Dia menegaskan, pembangunan IKN saat ini tetap berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan pemerintah.

Menurut dia, pembangunan infrastruktur dasar, kawasan pemerintahan, ekosistem bisnis, hingga pelayanan publik di kawasan IKN menunjukkan progres yang positif dan konsisten.

"Kami mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga optimisme, stabilitas, dan kepercayaan publik terhadap pembangunan IKN sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia yang lebih maju, modern, dan berdaya saing," kata Troy.

Prabowo Jadikan IKN Ibukota Politik

IKN

Sebagaimana diketahui, kelanjutan pembangunan IKN di era Prabowo sempat menjadi pertanyaan. Apalagi jika melihat pada total alokasi yang dianggarkan untuk IKN pada tahun-tahun sebelumnya di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo yang mencapai puluhan triliun.

Tercatat, realisasi anggaran IKN pada 2025 di era kepemimpinan baru Presiden Prabowo tercatat hanya Rp4,9 triliun dari pagu Rp8,9 triliun.

Selain itu, hingga kini Prabowo belum menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan resmi ke Ibu Kota Nusantara.

Pemerintah hanya sempat menerbitkan keputusan IKN menjadi Ibu Kota Politik pada 2028, sebagaimana termaktub dalam Keputusan Prabowo tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Kerja Pemerintah Tahun 2025.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan pada dasarnya tidak ada perubahan tujuan pembangunan IKN dengan status Ibu Kota Politik tersebut.

Prasetyo menjelaskan makna Ibu Kota Politik adalah pemerintah berharap seluruh fasilitas untuk tiga entitas politik, mulai dari eksekutif, legislatif dan yudikatif bisa selesai dalam tiga tahun mendatang. Dengan kata lain, kata Prasetyo, Prabowo tetap berkomitmen untuk melanjutkan pembangunan IKN.

“Kalau kita pindah hanya eksekutifnya, terus rapatnya sama siapa? itu maksudnya, bukan kemudian itu menjadi Ibu Kota Politik atau Ibu Kota Ekonomi,” ujar Prasetyo kepada awak media di Kompleks Parlemen, Selasa 22 September 2025.

Berdasarkan data Otorita IKN yang dipimpin Basuki Hadimuljono, pembangunan kawasan eksekutif telah rampung pada April 2026. Namun kawasan legislatif dan yudikatif baru ditargetkan selesai pada 2030.

DPR : Sambil Tunggu Keppres, Istana IKN Bisa Difungsikan

Romy Soekarno

Anggota Komisi II DPR Romy Soekarno mengusulkan agar Istana Kepresidenan di Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai difungsikan sebagaimana Istana Kepresidenan di luar Ibu Kota Jakarta.

"Apabila diperlukan, posisi Istana Negara di Ibu Kota Nusantara dapat terlebih dahulu difungsikan setingkat kawasan istana kepresidenan seperti Istana Bogor, Istana Cipanas, maupun Istana Tampaksiring, sambil menunggu kesiapan penuh perpindahan pemerintahan nasional," ujar Romy dalam keterangannya, Rabu 13 mei 2026.

Dia menilai putusan MK selain menegaskan ibu kota negara masih di Jakarta, juga memberikan ruang bagi pemerintah dalam mempersiapkan proses transisi nasional secara bertahap.

Romy meyakini pembangunan di IKN akan tetap berjalan, namun dengan pendekatan yang lebih realistis dan terukur.

"Jangan dipahami seolah pembangunan Ibu Kota Nusantara berhenti. Pembangunan bisa tetap berjalan, tetapi pendekatannya harus lebih realistis, bertahap, terukur, dan strategis sesuai kemampuan negara dan prioritas nasional," katanya.

Di sisi lain, dia menilai pemindahan kementerian tak harus dilakukan secara serempak. Pemerintah, kata Romy, bisa memprioritaskan terlebih dahulu kementerian yang memiliki relevan dengan konsep pembangunan lingkungan dan energi.

"Kalimantan memiliki posisi strategis dalam isu kehutanan, energi, pertambangan, biodiversitas, lingkungan hidup, dan ketahanan pangan nasional," ujar politikus PDIP itu. (est)

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance