Jakarta, The Stance – Rasa resah dan gundah dirasakan oleh Mohammad Abbas yang sudah 15 tahun mengajar di SMP Negeri 1 Ambunten, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Kini, ia bersama ratusan ribu guru honorer, kian tak pasti nasibnya menyusul rencana implementasi UU No. 20/2023 tentang ASN, di mana pemerintah akan menghapus tenaga honorer, yang efektif berlaku penuh mulai 2027 mendatang.

Aturan penghapusan tenaga honorer itu membuat Abbas merasa perlahan dipaksa meninggalkan profesi yang sudah belasan tahun dijalaninya.

“Iya berhenti. Biar sekalian tidak sentuh-sentuh lagi,” kata Abbas, Jumat 8 Mei 2026 dikutip dari Kompas.

Selama 13 tahun, Abbas menjadi guru Bimbingan Konseling (BK), dan dua tahun terakhir mengajar Bahasa Madura dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

Guru Honorer - abbas

Abbas sempat mengikuti rekrutmen PPPK. Namun dia gagal lolos. Tahun berikutnya, dia kembali mencoba melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Hasilnya tetap sama, tidak diterima.

Padahal, Abbas merasa syarat yang diminta sudah dipenuhi. Masa kerja panjang, masih aktif mengajar, hingga memiliki sertifikat pendidik, sehingga membuatnya optimistis bisa lolos.

Bahkan, sempat ada informasi bahwa PPPK Paruh Waktu diprioritaskan bagi honorer yang sebelumnya pernah mengikuti seleksi PPPK. “Tapi katanya tidak ada formasi. Mayoritas tidak masuk,” ungkapnya dengan nada lesu.

Ketidakjelasan ini membuat banyak guru honorer mulai kehilangan harapan. Abbas pun berharap pemerintah kabupaten (Pemkab) Sumenep serius memperjuangkan nasib mereka.

“Kalau tidak ada kepastian, lebih baik berhenti saja. Mungkin jadi guru ngaji saja, lebih berkah,” ucapnya.

Diganti Skema ASN dan PPPK

Abdul Mu'ti

Sebagai informasi, pemerintah akan menghapus status guru honorer pada 2027 sebagai bagian dari implementasi UU ASN. Guru akan dialihkan ke skema ASN atau PPPK dengan sistem baru yang disiapkan untuk memastikan keberlanjutan pendidik.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah atau Mendikdasmen, Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa pemerintah akan resmi menghapus istilah guru honorer mulai tahun 2027.

“Dalam Undang-Undang ASN disebutkan bahwa istilah honorer nantinya tidak ada lagi,” ujar Mu’ti saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu 6 Mei 2026.

Dia menjelaskan, penghapusan status honorer seharusnya berlaku penuh pada 2024. Namun, karena berbagai pertimbangan, implementasinya baru akan efektif secara menyeluruh pada 2027.

Pemerintah menargetkan seluruh guru mendapatkan sertifikasi. Bagi yang belum tersertifikasi, akan diberikan status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Terkait penggajian PPPK paruh waktu, Mu’ti menyebut hal tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Meski demikian, pemerintah pusat siap memberikan dukungan jika daerah mengalami kendala anggaran.

Mu'ti menegaskan aspek teknis kepegawaian ASN sepenuhnya merupakan kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Pemerintah menyiapkan skema baru untuk memastikan keberlanjutan masa kerja guru non-ASN. Hal ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) Mendikdasmen No. 7/2026 yang mengatur masa kerja dan penggajian guru non-ASN hingga 31 Desember 2026.

DPR: Banyak Sekolah Bergantung pada Guru Non-ASN

Hetifah Sjaifudian

Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menilai kebijakan penataan tenaga guru tetap harus memperhatikan kondisi faktual di lapangan. Ia menegaskan, kegiatan belajar mengajar tak boleh terkendala kebijakan penghentian guru honorer.

“Penataan sistem memang diperlukan agar status dan tata kelola tenaga pendidik menjadi lebih jelas. Tetapi yang paling penting adalah memastikan proses transisinya berjalan adil dan tidak mengorbankan kualitas layanan pendidikan,” ujar Hetifah dikutip dari laman DPR, Minggu 10 Mei 2026.

Saat ini terdapat sekitar 1,6 juta guru non-ASN yang selama bertahun-tahun menjadi pengajar di seluruh Indonesia, terutama wilayah terdepan, terluar, dan terpencil, dimana wilayah yang masih mengalami kekurangan guru ASN.

Untuk itu, Hetifah meminta pemerintah serius melakukan rekrutmen besar-besaran untuk formasi guru dan PPPK agar tak ada kekosongan pendidik di sejumlah sekolah.

“Banyak sekolah sampai hari ini masih bergantung pada guru non-ASN. Kalau transisi ini tidak disiapkan dengan baik, kita khawatir operasional sekolah dapat terganggu dan pada akhirnya siswa yang akan paling terdampak,” ujarnya.

DPR, kata Hetifah, juga mendukung rencana kebijakan rekrutmen PPPK Paruh Waktu sebagai skema transisi sementara menjadi semacam jaring pengaman agar sekolah tidak mengalami kekosongan guru selama proses penataan berlangsung.

Pemerintah juga tetap harus memiliki roadmap yang jelas menuju pengangkatan ASN penuh waktu disertai jaminan kesejahteraan, kepastian status, dan perlindungan kerja bagi guru.

“Jangan sampai hanya berubah nomenklatur tanpa menyelesaikan persoalan mendasar yang selama ini dihadapi para guru. Negara harus memberikan kepastian kepada mereka yang sudah lama mengabdi di dunia pendidikan,” kata Hetifah.

JPPI : Nasib Guru Honorer di Ujung Tanduk

Ubaid Matraji

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menilai SE Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah No. 7/2026 tentang penataan guru non-aparatur sipil negara belum memberi kepastian nasib guru honorer.

Pembatasan penugasan guru non-ASN hingga 31 Desember 2026 justru dinilai menimbulkan ketidakpastian baru.

Dia menilai, pemerintah masih menggunakan pendekatan administratif ketimbang memastikan pemenuhan hak dan kesejahteraan guru non-ASN.

Pembatasan masa kerja tanpa kepastian otomatis diangkat menjadi ASN atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) membuat nasib ratusan ribu guru honorer berada di ujung tanduk.

“Ini bukan solusi permanen, melainkan sekadar menunda masalah atau penundaan eksekusi,” kata Ubaid dalam keterangan tertulis, Jumat, 8 Mei 2026.

JPPI menilai pemerintah belum memiliki peta jalan matang terkait penyelesaian status guru non-ASN, termasuk sinkronisasi anggaran antara pemerintah pusat dan daerah.

Baca Juga: 32 Ribu Pegawai SPPG Diangkat Jadi PPPK, Nasib Guru Honorer Belum Jelas

Sebagai solusi, JPPI mengusulkan pemerintah menjamin tidak ada guru non-ASN yang diputus kontraknya hingga Desember 2026 serta memastikan mereka menerima upah layak sesuai upah minimum regional.

Pemerintah pusat juga diminta menyediakan Dana Alokasi Umum yang dikunci khusus untuk pembayaran gaji guru PPPK dan ASN di daerah.

JPPI juga turut mengusulkan jalur pengangkatan khusus bagi guru non-ASN yang telah mengabdi lebih dari lima hingga sepuluh tahun di sekolah negeri tanpa tes formalitas yang dinilai memberatkan.

“Pengabdian mereka adalah bukti kompetensi yang nyata,” ujar Ubaid. (est)

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance