Jakarta, The Stance – Dugaan aktivitas manipulasi presensi yang melibatkan sekitar 3.000 aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, menjadi sorotan publik dan memantik kekhawatiran serius atas integritas birokrasi daerah.
Kasus manipulasi kehadiran ASN menjadi bukti bahwa sistem kehadiran saat ini masih memiliki celah untuk melakukan kecurangan. Pemerintah diminta mengevaluasi sistem presensi ASN menjadi lebih efektif dan transparan.
Temuan kasus di Brebes ini juga menjadi pengingat bahwa transformasi digital tanpa integritas hanya akan melahirkan masalah baru.
Berlangsung Sejak 2024

Sekretaris Daerah Brebes, Tahroni, mengatakan untuk mengusut kasus aplikasi absen illegal, Pemkab Brebes telah menerjunkan tim Inspektorat.
Temuan awal mengindikasikan adanya pelanggaran besar dimana sekurangnya 3.000 ASN terindikasi menggunakan aplikasi presensi ilegal atau fake GPS yang memungkinkan manipulasi kehadiran tanpa kehadiran fisik di tempat kerja.
Tahroni mengungkap para pengguna membayar sekitar Rp250.000 per tahun untuk mengakses layanan tersebut. Praktik ini diduga telah berlangsung sejak 2024.
Pihaknya telah melaporkan pihak pembuat dan penyebar aplikasi ilegal itu ke Polres Brebes. Ia juga memastikan tidak akan menghalangi proses penyidikan terhadap pihak mana pun yang terindikasi terlibat.
"Tidak berhenti pada ranah administratif, kasus ini juga dibawa ke ranah hukum," papar Tahroni, Selasa 5 Mei 2026.
Sanksi Kembalikan TPP

Lebih lanjut, Tahroni menambahkan, bagi ASN yang terbukti sebagai pengguna absensi palsu akan dikenai sanksi pengembalian TPP (Tunjangan Penghasilan Pegawai).
"Jadi, bagi ASN yang terbukti dalam praktik manipulasi presensi ini akan dikenai pengembalian TPP. Kami juga akan pergantian sistem presensi yang mengarah terhadap screening wajah," tegas Tahroni.
Pengembalian TPP dilakukan berdasarkan hasil audit Inspektorat.
Tahap awal pemeriksaan dimulai dari periode dengan bukti server yang telah terdokumentasi dengan pendalaman terhadap periode sebelumnya yang akan disesuaikan dengan ketersediaan bukti yang sah.
Selanjutnya, bersamaan dengan audit, Pemkab juga menjalankan reformasi sistem, yakni audit forensik menyeluruh, transisi ke sistem pengenalan wajah, penguatan pengawasan atasan langsung, serta evaluasi kepala satuan kerja yang terbukti tidak menjalankan fungsi pengawasan dengan baik.
"Selain mengembalikan TPP, sanksi disiplin juga akan dijatuhkan bagi ASN yang terbukti. Sanksi disiplin diberikan secara proporsional berdasarkan bukti, dengan pemeriksaan yang setara untuk seluruh pegawai yang terindikasi tanpa terkecuali," jelasnya.
Terbanyak Kalangan Guru dan Tenaga Kesehatan

Sebelumnya, Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma mengatakan hasil penelusuran Tim Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPKSDMD) mengungkap sekitar 3.000 dari 17.800 ASN yang menjadi pengguna aplikasi itu.
Dari jumlah itu, paling banyak adalah kalangan guru dan tenaga kesehatan. Bahkan, terdapat juga beberapa pejabat yang menggunakan aplikasi itu.
"Hasil temuan sementara ada 3.000 ASN pengguna. Ada nakes dan juga beberapa pejabat. Paling banyak guru dan nakes," kata Paramitha, Sabtu 2 Mei 2026.
Jumlah ASN pengguna aplikasi absensi fiktif itu ditemukan setelah pihaknya mematikan server aplikasi absensi resmi. Saat dimatikan, para ASN curang pengguna aplikasi ini masih bisa melakukan absensi kehadiran. Saat itu diketahui ada ribuan ASN sebagai pengguna aplikasi tersebut.
"Kami menelusuri siapa yang bermain di aplikasi tersebut. Kami sudah menindaklanjuti. Dua hari kita matikan aplikasi resmi, dan ternyata masih ada absensi masuk. Dan kami dapat mengantongi nama-nama ASN mana yang menggunakan aplikasi ilegal tersebut," ujarnya.
Dia menyebut, penggunaan aplikasi untuk absen masuk kategori tindakan korupsi. Karena praktik kecurangan ini berkaitan langsung dengan tunjangan penghasilan pegawai.
ASN yang tidak bekerja secara semestinya tetap menerima hak penuh, sehingga merugikan keuangan negara.
"Ini adalah korupsi, karena mereka tidak berangkat, mungkin di jam kerja yang seenaknya mereka hadir. Tapi tunjangan dihitung dengan full. Itu korupsi juga," tegas mantan anggota DPR itu.
Kemendagri : ASN Terancam Dipecat

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa manipulasi absensi tidak bisa ditoleransi dan pelakunya dapat dikenai sanksi sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.
"Tentu bisa dikenakan sanksi, ya mulai dari sanksi teguran sampai pemberhentian," tegas Bima di kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Jakarta, Kamis 7 Mei 2026.
Kementerian Dalam Negeri memastikan akan menindaklanjuti temuan itu. Inspektorat disebut akan turun langsung ke Brebes untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan penggunaan aplikasi absensi jarak jauh oleh ribuan ASN tersebut.
Menurut Bima, persoalan ini tidak dapat dianggap sepele karena menyangkut disiplin aparatur negara. Ia menilai ketidakhadiran ASN tanpa alasan yang jelas masuk dalam kategori pelanggaran berat.
"Ya kami akan pelajari, Inspektorat nanti akan turun ke sana ke Brebes ya. Karena ya itu kan mereka digaji oleh uang rakyat. Kalau kemudian mereka nggak masuk itu masuk kategori pelanggaran berat itu ya," ujar Bima.
Ia mengingatkan ASN yang terbukti melakukan manipulasi absensi dapat dikenakan berbagai sanksi, mulai dari teguran hingga pemberhentian.
Meski demikian, pemerintah memberikan toleransi bagi ASN yang memang memiliki kondisi tertentu, seperti sakit atau alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun jika absen tanpa dasar yang jelas, sanksi pemberhentian dapat dijatuhkan.
"Ya bisa. Banyak selama ini di Indonesia ASN itu diberhentikan karena enggak masuk, terbukti. Ada yang setahun enggak masuk, ada juga. Nah kemudian ketahuan ya kita berhentikan. Ada yang sakit mungkin ada toleransi ya, tapi kalau enggak jelas ya harus diberhentikan ini," ujarnya.
Kemendagri juga membuka kemungkinan penelusuran serupa dilakukan di daerah lain. Pemerintah, kata dia, akan memperketat pengawasan terhadap sistem absensi ASN di seluruh pemerintah daerah.
Kelemahan Sistem dan Problem Integritas

Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN, Djohermansyah Djohan, menilai fenomena manipulasi presensi di kalangan ASN sebagai kombinasi antara kelemahan sistem dan problem integritas.
“Teknologi absensi yang digunakan pemerintah daerah tidak boleh dianggap final. Dalam dunia digital, setiap sistem selalu memiliki celah yang bisa ditembus jika tidak terus diperbarui,” ujar Djohermansyah, Selasa 5 Mei 2026.
Menurut dia, praktik manipulasi kehadiran sejatinya bukan hal baru. Pada masa sistem manual, dikenal istilah “titip absen”. Kini, praktik serupa berevolusi dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi.
“Dulu manual, sekarang digital. Modusnya berubah, tetapi esensinya sama: pelanggaran disiplin,” katanya.
Kasus ini juga menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan internal. Inspektorat daerah dinilai belum mampu menjangkau secara efektif pengawasan terhadap ribuan ASN yang tersebar di berbagai unit kerja, termasuk guru dan tenaga kesehatan.
Baca Juga: Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP dan Menguatnya Militerisasi Ruang Sipil
Lebih dari itu, Mantan Dirjen Otda Kemendagri ini menyinggung kemungkinan adanya budaya permisif dalam birokrasi yang membuat pelanggaran berlangsung lama tanpa terdeteksi.
“Ada kecenderungan saling membiarkan, TST atau Tahu Sama Tahu, bahkan melindungi. Ini yang berbahaya, bisa merusak fondasi integritas,” ujarnya.
Djohermansyah mendorong kepala daerah di seluruh Indonesia menjadikan kasus ini sebagai peringatan dini. Audit sistem presensi, pemutakhiran teknologi, serta penguatan pengawasan internal menjadi langkah mendesak yang harus dilakukan.
“Ini alarm nasional. Jangan tunggu kasus serupa muncul di daerah lain. Perbaiki sekarang, sebelum kepercayaan publik kepada ASN semakin tergerus,” katanya. (est)
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance