Jakarta, The Stance – Rencana pemerintah untuk menentukan keabsahan status aktivis hak asasi manusia (HAM) melalui tim asesor panen kritik.
Banyak kalangan menilai gagasan tersebut akkan menimbulkan masalah baru. Mulai dari ketidakadilan hingga konflik kepentingan.
Rencana ini pertama kali disampaikan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, dalam wawancara khusus dengan ANTARA di Jakarta, Rabu 29 April 2026.
Pigai mengatakan saat ini Kementerian HAM tengah menyiapkan mekanisme untuk menilai status seseorang sebagai aktivis HAM.

Dia mengatakan status ini perlu agar perlindungan diberikan hanya kepada aktivis HAM yang membela kepentingan publik, khususnya kelompok rentan, tanpa motif pribadi atau komersial.
Selain itu, status resmi ini bisa mencegah penyalahgunaan ketika seorang aktivis HAM menghadapi proses hukum, dan menyaring pihak-pihak yang sekadar mengklaim diri sebagai aktivis.
Pigai mencontohkan, seorag aktivis HAM yang bekerja karena bayaran tertentu, dalam dalam situasi tertentu bisa saja tidak lagi memenuhi kriteria sebagai aktivis HAM.
“Jadi, bisa saja seorang aktivis HAM, pada saat tertentu tim asesor menemukan bahwa dia bekerja, meskipun status dia sebagai aktivis HAM, pada saat dia bekerja atas bayaran, itu tidak bisa jadi aktivis HAM,” kata Pigai.
Sedang tim asessor, kataya, terdiri dari tokoh aktivis, profesional, dan ilmuwan berpengalaman. Ia menyebut nama seperti Makarim Wibisono sebagai contoh figur yang dinilai memiliki integritas dan objektivitas tinggi.
“Kalau dia membela orang kecil, kaum lemah, maka ditetapkan aktivis HAM,” ujarnya.
"Tim asesor pasti objektif dengan kriteria,” tambahnya lagi.
Komnas HAM: Rentan Konflik Kepentingan

Komisioner Komnas HAM, Pramono U. Tanthowi, menilai rencana tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Ia menyoroti banyak ancaman terhadap aktivis HAM justru melibatkan oknum pejabat atau institusi negara.
Pramono pun mempertanyakan apakah Kementerian HAM—sebagai bagian dari eksekutif—dapat bersikap objektif.
"Apakah Kementerian HAM dapat objektif, saat ancaman terhadap pembela HAM melibatkan oknum pejabat atau institusi pemerintah?" tanyanya, Kamis, 30 April 2026.
Komnas HAM juga menegaskan bahwa menjadi aktivis atau bersikap kritis terhadap kekuasaan merupakan bagian dari kebebasan dasar dan hak partisipasi warga negara.
Karena itu, negara berkewajiban menghormati dan melindungi, bukan mengatur atau membatasi.
Pramono menekankan prinsip kewajiban pasif negara (non-interference), yakni tidak melakukan campur tangan berlebihan dalam implementasi dasar hak warga tersebut.
"Sertifikasi aktivis HAM oleh pemerintah justru melanggar prinsip dasar penghormatan HAM," katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa mekanisme perlindungan bagi pembela HAM sebenarnya sudah ada. Komnas HAM, sebagai lembaga independen, telah menjalankan prosedur perlindungan berdasarkan Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015.
Melalui mekanisme tersebut, Komnas HAM dapat mengeluarkan surat penetapan yang menjadi dasar perlindungan bagi pembela HAM, baik dalam proses hukum maupun untuk mengakses perlindungan dari lembaga lain seperti kepolisian, pengadilan, dan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).
Menurut Pramono, alih-alih membuat sertifikasi baru, pemerintah sebaiknya memperkuat regulasi yang ada, termasuk dalam revisi Undang-Undang HAM, dengan memasukkan jaminan perlindungan yang lebih tegas bagi pembela HAM.
DPR: Bertentangan dengan Prinsip Dasar Kebebasan Sipil dan HAM

Kritik serupa datang dari Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion. Ia menilai tidak ada negara demokratis yang menetapkan status aktivis HAM melalui mekanisme seleksi negara.
Menurutnya, peran negara seharusnya melindungi, bukan menentukan siapa yang berhak menjadi pembela HAM.
Da mengingatkan bahwa Deklarasi Pembela HAM 1998 yang diadopsi Perserikatan Bangsa-Bangsa menjamin hak setiap individu untuk membela HAM tanpa memerlukan pengakuan resmi dari negara.
Karena itu, menjadikan status aktivis HAM sebagai hasil proses administratif dinilai bertentangan dengan prinsip universal HAM itu sendiri.
Selain itu, mekanisme sertifikasi berpotensi menciptakan ketimpangan perlindungan hukum. Hanya mereka yang diakui secara administratif yang akan mendapat perlindungan, sementara individu lain yang nyata-nyata membela HAM bisa terabaikan.
“Jika itu terjadi, maka ada ketidakadilan dalam konsep perlindungan HAM,” ujarnya.
Mafirion menegaskan, negara seharusnya fokus pada kewajiban utama, yaitu melindungi seluruh warga negara dalam menjalankan haknya, termasuk memperjuangkan HAM. Jika ada penyalahgunaan, hal tersebut seharusnya ditangani melalui penegakan hukum, bukan dengan menentukan identitas seseorang sebagai aktivis.
YLBHI: Menghambat Kerja Pembela HAM

Penolakan atasjuga disampaikan Ketua Umum YLBHI, Muhamad Isnur. Dia menilai, pemerintah tidak memiliki kewenangan menentukan status aktivis HAM.
Ia juga mengingatkan, dalam banyak kasus, pemerintah justru kerap menjadi pihak yang melakukan pelanggaran HAM. Karena itu, ia mempertanyakan relevansi pemerintah dalam menentukan status pembela HAM.
“Ini berpotensi melanggar HAM lebih besar lagi,” katanya.
DIa juga menepis anggapan bahwa menerima bayaran otomatis tidak dapat disebut aktivis HAM. Tidak ada standar internasional yang mensyaratkan pembela HAM harus bekerja tanpa bayaran.
Dia mencontohkan, banyak pembela HAM bekerja sebagai advokat, peneliti, jurnalis, pekerja lembaga swadaya masyarakat, pendamping korban, hingga staf lembaga HAM.
“Konflik kepentingan bisa dinilai, tetapi ‘menerima bayaran’ tidak otomatis menghapus status pembela HAM,” jelas isnur. (est)
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance