Jakarta, The Stance – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai impunitas terhadap anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang melakukan tindak pidana akan terus terjadi bila diadili di peradilan militer.
Hal ini disampaikan Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, saat menjadi saksi pemohon dalam gugatan uiji materi UU 31/1997 tentang Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa, 28 April 2026.
"Kami melihat selama militer yang melakukan kejahatan diadili di pengadilannya sendiri atau forum internium, maka impunitas akan terus berulang," kata Dimas.

Dia lalu mencontohkan sejumlah kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu seperti penculikan dan aktivis dan penghilangan orang pada 1997-1998, kasus pembunuhan Theys Eluay, pembunuhan terhadap warga sipil Apinus dan Luther Zanambani, serta kasus pembunuhan Pendeta Yeremia Zanambani.
Dalam contoh kasus dengan terdakwa anggota TNI tersebut, rata-rata hukuman yang diberikan pengadilan militer sangat ringan. Tak sepadan dengan tindak pidana yang dilakukan.
Bahkan, berdasarkan pemantauan KontraS, mantan anggota Tim Mawar yang terlibat dalam kasus penculikan aktivis 1997-1998, masih memiliki karier cemerlang di militer atau pemerintahan saat ini.
Ini karena banyak anggota Tim Mawar divonis pidana, namun tidak dipecat. Karir mereka bahkan melejit, seperti Bambang Kristiono yang sempat menjadi anggota DPR RI. Beberapa matan anggota Tim Mawar juga tercatat pernah menduduki posisi di Kementerian Pertahanan.
Dimas menegaskan fenomena itu menunjukan adanya impunitas terhadap anggota militer yang divonis pidana.
Dan impunitas ini, menurutnya, bermula karena mereka disidang di peradilan militer, bukan peradilan umum.
UU Peradilan Mliter Lagi Digugat di MK

Sekadar informasi, saat ini UU 31/1997 tentang Peradilan Militer memang lagi digugat di MK.
Dalam catatan The Stance, ini gugatan lama sebenarnya, dan proses sidang di MK sudah berjalan selama lima bulan.
Gugatan ini didaftarkan ke MK pada 18 Desember 2025 dan mendapat nomor registrasi 260/PUU-XXIII/2025. Sidang perdana dilakukan pada 8 Januari 2026.
Gugatan ini diajukan oleh dua pemohon, yaitu Leni Damanik dan Eva Melani Pasaribu. Keduanya adalah keluarga dari korban tewas akibat tindak pidana yang dilakukan personil TNI.
Leni adalah ibu kandung dari Michael Histon Sitanggang, 15 tahun, korban penganiayaan yang berujung kematian oleh Sersan Satu Reza Pahlivi, pada 24 Mei 2024 lalu.
Sedangkan Eva adalah anak sulung dari Rico Sempurna Pasaribu (47), jurnalis Tribrata TV di Karo, Sumatra Utara, yang tewas setelah rumahnya dibakar pada 27 Juni 2024.
Total empat orang tewas dalam kebakaran itu. Yaitu Rico beserta istrinya, Elfrida boru Ginting (48); anak bungsunya, Sudi Investi Pasaribu (12); dan cucunya, Loin Situngkir (3).
Eva, 22 tahun, adalah ibu dari Loin, balita yang tewas.
Belakangan terungkap kalau motif pembakaran itu karena Rico menulis soal rumah judi yang dimiliki Koptu Herman Bukit, personil TNI dari Kodam I Bukit Barisan. Tiga eksekutor sipil yang membakar rumah telah ditangkap dan divonis seumur hidup di PN Kabanjahe pada Maret 2025 lalu.
Tapi ironisnya, Koptu Herman Bukit tidak kunjung disidang. Padahal ketiga eksektor sipil tersebut mengaku menjadi kaki-tangan Koptu Herman, dan namanya pun disebut di sidang sebagai otak pembunuhan.
Dalam penelusuran The Stance, Komnas HAM pada Juli 2025 lalu sempat mengecam Kodam I Bukit Barisan karena mengabaikan rekomendasi mereka untuk memulai proses peradilan militer terhadap Koptu Herman.
Jangankan untuk kasus pembunuhan. Menurut Komnas HAM, untuk kasus sebagai pemilik rumah judi pun Koptu Herman tidak dijerat.
Hingga kini Koptu Herman dikabarkan masih bebas dan bertugas aktif sebagai personil TNI.
Sidang uji materi UU Peradilan Militer ini kini jadi makin menarik perhatian setelah ada kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus oleh personil TNI.
Apalagi Andrie kemudian menolak peradilan milter, karena menilai tidak akan bisa menjerat otak sebenarnya dari penyiraman tersebut.
Andrie Yunus Tolak Kasusnya Diadili di Pengadilan Militer

Dalam kesempatan di MK tersebut, Dimas juga membacakan surat yang ditulis Andrie Yunus, selaku Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS.
Dalam surat itu, Andrie menolak bila kasus penyiraman itu diadili di peradlan militer. Dia menyatakan mosi tidak percaya terhadap peradilan militer. Sebab selama ini menurutnya peradilan militer sering menjadi sarang impunitas bagi para personil TNI.
"Yang paling penting bagi saya, siapa pun dan dengan latar belakang apa pun, baik sipil maupun militer harus diadili melalui peradilan umum," ucap Andrie dalam surat yang dibacakan Dimas.
"Konstitusi kita telah menegaskan mengenai prinsip persamaan di depan muka hukum. Oleh karena itu, dalam kasus ini, jika tidak diadili dalam peradilan umum, maka merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip persamaan di muka hukum," kata Dimas menutup surat yang ditulis Andrie.
Sekadar informasi, kasus penyiraman air keras terhadap Andrie saat ini sudah masuk tahap pembuktian di persidangan.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana pembacaan surat dakwaan terhadap empat pelaku yang merupakan anggota BAIS TNI pada Rabu, 29 April 2026.
Namun, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang mendampingi Andrie Yunus memutuskan tidak hadir dalam sidang tersebut karena menolak bila proses penegakan hukum kasus itu ditarik ke peradilan militer.
Dorong Presiden dan DPR Untuk Revisi UU Peradilan Militer

Sebelumnya, dorongan agar Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer direvisi juga disampaikan Dosen Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Zainal Arifin Mochtar.
Dia hadir di MK sebagai saksi ahli terkait pengujian materiil UU Peradilan Militer, Selasa 14 April 2026.
Zainal memandang masih terdapat berbagai persoalan mendasar dalam sistem peradilan militer di Indonesia.
"Banyak persoalan yang muncul, mulai dari dualisme yurisdiksi, ketidaksinkronan dengan semangat reformasi, belum adanya pengaturan detail mengenai koneksitas, hingga isu independensi dan akuntabilitas peradilan militer yang kerap dibahas sebagai bentuk legal exceptionalism," katanya.
Dia menilai gugatan uji materi terhadap UU Peradilan Militer ini beralasan secara konstitusional.
Pasalnya, norma dalam UU Peradilan Militer tidak secara tegas membedakan antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum. Ini bertentangan dengan prinsip persamaan di depan hukum yang dijamin UUD NRI 1945.
"Dalam perspektif konstitusional, norma-norma tersebut perlu dimaknai secara terbatas bahwa yurisdiksi peradilan militer hanya berlaku terhadap tindak pidana militer yang berkaitan langsung dengan fungsi dan disiplin kemiliteran," jelasnya
Uceng berharap agar MK tidak hanya memberikan tafsir atas norma yang diuji, melainkan juga mendorong Presiden dan DPR untuk segera membentuk Undang-undang baru tentang Peradilan Militer setelah tertunda lebih dari 20 tahun.
"Menurut saya, ini tantangan besar buat Mahkamah Konstitusi karena saya pikir ada baiknya MK harus menimbang betul, mendorong menyelesaikan pekerjaan rumah yang tidak kunjung diselesaikan sepanjang 20 tahun dan kita biarkan mengambang, dan menurut saya sudah mereproduksi ketidakadilan yang dilakukan secara berulang-ulang seperti dua di antaranya yang terjadi pada korban yang menjadi Pemohon di ruangan ini," kata Zainal.
Pemerintah dan DPR Setuju UU Peradilan Militer Direvisi

Yang menarik, pemerintah ternyata juga setuju UU Peradilan Militer direvisi.
Ini disampaikan secara terpisah oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
"Saya sih melihat memang undang-undang itu [Peradilan Militer] harus diubah. Sebenarnya sejak tahun 2004 pun sudah harus diubah dengan berlakunya Undang-Undang TNI. Cuma sampai sekarang belum diubah juga, ya," kata Yusril di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 27 April 2026.
Pandangan Yusril bahkan agak mirip dengan Zainal.
Yusril misalnya mengatakan selama ini pembagian peradilan militer versus umum ditentukan berdasaran subyek atau pelaku. Bila pelakunya sipil, di peradilan umum. Bila pelakunya TNI,di peradilan militer.
Padahal menurutnya ada cara lain untuk mengklasifikaskan peradilan. Bukan berdasarkan pelaku, melainkan jenis tindak pidananya. Ada pembedaan antara tindak pidana umum dan tindak pidana militer.
Dalam catatan The Stance, tindak pidana militer adalah perbuatan melanggar hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) yang dilakukan oleh prajurit. Contoh tindak pidana ini meliputi desersi (meninggalkan dinas), insubordinasi (tidak taat perintah), penyerahan diri ke musuh, dan berbagai pelanggaran pidana lain terkait kemiliteran.
Menurut Yusril, bila anggota TNI melakukan tindak pidana umum, maka bisa diadili di peradilan umum. Sedang peradilan militer untuk mengadili tindak pidana militer.
"Mekanisme itu bisa berlaku apabila UU Peradilan Militer direvisi, tapi sampai sekarang itu tidak diubah," katanya.
Hal senada juga disampaikan anggota Komisi I DPR, TB Hansanuddin.
Politisi PDI-P mengaku setuju bila peradilan militer versus umum dibagi berdasarkan jenis tindak pidananya.
"Sebaiknya mungkin dilakukan ratifikasi atau dilakukan revisi dari Undang-Undang TNI ini, khususnya peradilan militer. Sehingga prajurit TNI yang melakukan perbuatan pidana sipil sebaiknya dilakukan di pengadilan sipil," katanya, Sabtu, 18 April 2026.
"Tapi sekarang ini ya bagaimana? Ya selama Undang-Undangnya [UU Peradilan Militer] belum dirobah ya kita harus taat asas mengikuti peradilan militer,” jelas Hasanuddin.
Jadi, kapan akan dilakukan revisi UU Peradilan Milter? (est/bsf)
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance