Jakarta, The Stance – DPR resmi mengesahkan revisi perubahan ketiga UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dalam rapat paripurna ke-21 masa sidang V 2025-2026, pada Selasa 9 Juni 2026.

Sebanyak delapan fraksi secara bulat menyetujui RUU Polri untuk disahkan. Pembahasan RUU nyaris tak melalui perdebatan berarti. Fraksi-fraksi menyetujui sejumlah poin perubahan, mulai dari masa usia pensiun, penempatan polri di Lembaga sipil, penguatan Kompolnas, hingga masa jabatan Kapolri.

Rapat Paripurna pengesahan dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang dihadiri langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Namun, UU Polri baru yang disetujui paripurna DPR tersebut menuai kritik dari kalangan masyarakat sipil karena proses penyusunannya yang dinilai terburu-buru dan ketiadaan partisipasi publik secara bermakna.

Selain itu, substansi yang diatur dalam UU Polri yang baru dinilai juga jauh dari semangat reformasi Polri baik yang dimandatkan TAP MPR dan rekomendasi dari berbagai pihak.

Poin Pasal Krusial di UU Polri Baru

Kapolri Listyo Sigit

The Stance merangkum ada sejumlah poin krusial yang menjadi sorotan dalam UU Polri yang baru saja disahkan.

1. Usia Pensiun Anggota Polri

Salah satu perubahan yang mendapat perhatian adalah ketentuan usia pensiun bagi anggota Polri. Pada UU lama, usia pensiun anggota Polri maksimal 58 tahun, dan dapat diperpanjang hingga 60 tahun jika memiliki keahlian khusus.

Sedangkan, pada UU baru, usia pensiun dibedakan berdasarkan level. Untuk tamtama dan bintara di usia 59 tahun dan, perwira 60 tahun. Khusus perwira tinggi bintang empat atau Kapolri, jabatannya bisa diperpanjang sesuai kebutuhan Presiden.

"Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden," demikian bunyi Pasal 30 ayat 5 huruf c.

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej berpendapat, perbedaan batas usia pensiun diperlukan untuk menjaga regenerasi dan dinamika organisasi di lingkungan Polri.

2. Penempatan Polisi Aktif di Lembaga Sipil

DPR dan pemerintah melakukan perubahan signifikan terhadap ketentuan soal penempatan polisi aktif di lembaga sipil.

Di UU lama, ketentuan polisi aktif di jabatan sipil diatur secara tegas di Pasal 28. Mereka hanya bisa menempati jabatan sipil jika mengundurkan diri atau pensiun dini. Sementara di UU Polri baru, ketentuan soal polisi di jabatan sipil diatur lebih fleksibel.

DPR dan pemerintah menyelipkan satu pasal baru, lewat Pasal 28A, yang menyebutkan polisi aktif bisa menduduki jabatan sipil selama ada keterkaitan dengan tugas kepolisian dan ada permintaan dari kementerian atau lembaga yang dibutuhkan.

"Anggota Kepolisian Negara ra Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian," demikian bunyi Pasal 28A ayat 1.

Jabatan tersebut dapat berupa posisi manajerial maupun nonmanajerial pada kementerian atau lembaga yang memiliki tugas di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan dan pelayanan masyarakat, serta penegakan hukum.

Pengaturan ini diklaim sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang meminta agar jabatan sipil yang dapat diisi anggota Polri diatur secara jelas dalam undang-undang.

3. Penguatan Kedudukan Kompolnas

Revisi UU Polri juga diklaim untuk memperkuat posisi dan tata kelola Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Dalam aturan baru, anggota Kompolnas secara tegas diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Selain itu, masa jabatan anggota Kompolnas ditetapkan selama empat tahun dan dapat diperpanjang satu kali masa jabatan.

Ketentuan mengenai masa jabatan dan mekanisme pengangkatan tersebut sebelumnya belum diatur secara eksplisit dalam UU Polri yang lama.

Pada Pasal 38, UU Polri yang baru juga menambahkan sejumlah fungsi dan kewenangan Kompolnas meski tak signifikan. Beberapa tugas tersebut yakni memberikan masukan kepada Presiden terkait tugas pembangunan budaya organisasi dan kinerja Polri.

Pembahasan yang Super Cepat dan Abaikan Partisipasi Publik

Yosua Octavian

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (RFP) menyoroti sejumlah substansi dalam Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri.

Koalisi menilai sejumlah ketentuan dalam beleid tersebut bermasalah. Anggota Koalisi yang juga Koordinator Penanganan Kasus LBH Masyarakat, Yosua Octavian menyoroti proses pembahasan RUU Polri di Komisi 3 DPR yang dinilainya sangat cepat.

Dibahas pada Mei 2026 dan sudah diketok paripurna DPR 9 Juni 2026. Bahkan, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) hanya berlangsung selama 4 hari.

Ia juga menyoroti partisipasi publik secara bermakna yang absen dari pembahasan atau setidaknya sekedar formalitas mengundang berbagai pihak.

Sebagai contoh, organisasi masyarakat sipil yang kerja-kerjanya selama ini berhadapan dengan anggota Polri tidak dilibatkan untuk memberikan masukan terhadap RUU Polri.

“Dengan tidak adanya kita, tidak adanya teman-teman yang lain yang sering melakukan advokasi terhadap kerja-kerja dan berhadapan dengan kepolisian, ya kami merasa posisi kami dikesampingkan disini,” kata Yosua dalam diskusi di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW) Jakarta, Rabu 10 Juni 2026.

Selain itu, Yosua menilai RUU Polri baru tidak mengubah Pasal-Pasal yang dinilai bermasalah. Padahal, UU Polri termasuk beleid yang banyak diuji konstitusionalitasnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Belum lagi, perubahan Pasal yang mengatur Kompolnas dinilai sia-sia karena dalam menerima pengaduan masyarakat tidak ada ujung penyelesaiannya, dimana hanya sekedar dilaporkan kepada Kapolri dan Presiden.

Yosua pun mengkritik pernyataan Ketua Panja RUU Polri sekaligus Ketua Komisi III DPR Habiburokhman yang menyampaikan bahwa UU Polri baru memperkuat reformasi Polri.

“Saya bertanya dimana reformasinya? Dimana fungsi pengawasannya? Dimana profesionalismenya?,” ujarnya.

Sejumlah Pasal dalam UU Polri Dinilai Bermasalah

M Isnur - YLBHI

Perwakilan koalisi lainnya yang juga Ketua Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menilai sejumlah ketentuan dalam UU Polri yang baru bermasalah.

Alih-alih mengatur regulasi yang bertujuan membenahi institusi kepolisian, revisi UU Kepolisian justru didesain untuk kepentingan pragmatis kekuasaan dan bukan untuk pembenahan kepolisian. Dia mencontohkan Pasal 28A yang mengatur penempatan personel aktif Polri di jabatan sipil.

Menurutnya, aturan ini membuka ruang yang luas bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di kementerian atau lembaga tanpa batasan yang jelas dan tanpa kewajiban mengundurkan diri dari institusi kepolisian.

Dia menilai ketentuan tersebut inkonstitusional karena bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar institusi kepolisian, kecuali mengundurkan diri atau pensiun.

“Poin ini berpotensi mengganggu profesionalisme kepolisian sendiri, termasuk jenjang karier ASN serta merit system pada kementerian atau lembaga terkait,” ujar Isnur dalam keterangan tertulis, Selasa 9 Juni 2026..

Selain itu, Koalisi menilai pasal 30 atau kebijakan perpanjangan usia pensiun itu tidak memiliki dasar yang kuat, tidak mendesak, dan berpotensi membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Beleid ini juga dikhawatirkan berdampak pada terhambatnya proses regenerasi personel di internal kepolisian, namun tidak menyelesaikan masalah penumpukan jumlah anggota Polri,” kata Isnur.

Baca Juga: Menimbang Urgensi Wilayah Jakarta Dijaga Jenderal Bintang Tiga Polri dan TNI

Sementara itu, Koordinator Kontras, Dimas Bagus Arya mencurigai revisi UU Polri terkait perpanjangan usia pensiun ini tak lebih dari upaya mempertahankan relasi politik dengan kekuasaan saat ini, khususnya menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2029.

"Kalau misalnya UU ini disahkan, dan masa jabatan Kapolri Listyo diperpanjang, publik pasti bertanya-tanya ada kepentingan apa? Sampai kemudian mempertahankan Kapolri sampai pemilu 2029," ungkap Dimas di Jakarta

"Publik belum lupa bagaimana keterlibatan kepolisian dalam dua pemilu sebelumnya yakni 2019 dan 2024, yang mana Polri menjadi operator politik tertentu," sambungnya.

Tidak Mengatur Masa Jabatan Kapolri

Bambang Rukminto

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai seharusnya ada pembatasan masa jabatan Kapolri dalam Undang-Undang Polri yang baru.

"Idealnya, ada batasan masa jabatan Kapolri yg harus diatur secara tegas, agar tak mudah Kapolri sebagai alat negara diintervensi kepentingan-kepentingan politik kekuasaan, termasuk Presiden yang memilihnya," ujarnya, Rabu 10 Juni 2026.

"Contohnya, masa jabatan Kapolri tiga tahun, dan tidak bisa diberhentikan kecuali ada pelanggaran berat. Masa jabatan ini akan berpengaruh pada independensi pejabat Kapolri," tambahnya.

Lewat perpanjangan usia pensiun Kapolri, Bambang khawatir terhadap independensi Polri yang akan lebih berpihak kepada penguasa.

Ia menilai, perpanjangan usia pensiun perwira bintang empat seperti Kapolri lewat keputusan Presiden berpotensi menggeser loyalitas institusi Polri.

"Ketika masa depan jabatan ditentukan oleh satu aktor politik, independensi Polri dalam penegakan hukum, pengamanan pemilu, maupun penanganan kritik terhadap pemerintah berpotensi tergerus oleh kebutuhan menjaga kedekatan dengan pusat kekuasaan," ujar Bambang.

Bantah Untuk Perpanjang Pensiun Kapolri Listyo Sigit

Supratman Andi Agtas

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menampik anggapan bahwa rencana revisi UU Polri yang memungkinkan perpanjangan masa pensiun demi memperpanjang masa jabatan Kapolri Listyo Sigit.

Seperti diketahui, saat ini umur Kapolri Listyo Sigit adalah 57 tahun dan bakal pensiun tahun depan. Berdasarkan UU Polri yang baru, ia masih dapat menjabat sebagai Kapolri sekitar tiga tahun lagi atau pensiun pada 2029.

"Sama sekali tidak ada kaitan dengan Kapolri perpanjang (usia pensiun) atau tidak," klaimnya usai Rapat Paripurna, Selasa 9 Juni 2026.

Supratman berdalih wacana tersebut didasarkan pada aspek keadilan seperti yang berlaku pada TNI dan ASN.

"Ini sebuah keadilan. Jadi kalau soal batas usia pensiun itu, PNS sekarang pensiunnya 60 tahun, ada yang 58 tahun, ada yang 60 tahun. Yang (jabatan) fungsional bagi PNS ada 65 tahun…" ujarnya. (est)

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance