Jakarta, The Stance – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait sisa kuota internet yang hangus.
MK menetapkan harus ada kewajiban penyediaan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan bisa digunakan tanpa ada biaya tambahan apapun, meski masa berlaku telah habis.
Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 menegaskan frasa 'pilihan layanan jasa telekomunikasi' yang dimaksud adalah penting untuk dinyatakan secara eksplisit.
Pengaturan baik berupa penetapan formula oleh pemerintah pusat maupun yang dibentuk oleh penyelenggara jasa telekomunikasi tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara telekomunikasi, melainkan juga menjamin dan memberikan perlindungan hukum yang adil bagi pengguna jasa telekomunikasi atas manfaat yang dibayar.
“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun,” ujar Hakim Adies dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis 23 Juli 2026.
Dalam amar putusananya, MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sbb:
"Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan".
Provider Wajib Sediakan Opsi Layanan

MK menyebut formula tarif dan skema layanan telekomunikasi tidak boleh semata-mata diletakkan dalam cara pandang komersial penyelenggara telekomunikasi.
MK menegaskan aturan yang ada harus menjamin perlindungan yang wajar bagi pengguna jasa telekomunikasi. Hakim Adies menambahkan bentuk perlindungan tersebut tidak harus selalu berbentuk satu model layanan yang seragam.
MK menyatakan perlindungan dapat diberikan melalui penyediaan berbagai pilihan paket yang fleksibel. Misalnya, lewat paket dengan fitur akumulasi kuota (rollover), paket tanpa rollover (non-rollover), maupun inovasi layanan lain.
Yang pasti, MK menggariskan bahwa layanan yang ada harus memungkinkan pengguna jasa telekomunikasi memilih layanan sesuai dengan kebutuhan, kemampuan, dan pola penggunaan secara proporsional dan tidak merugikan pengguna jasa telekomunikasi.
MK pun memberi opsi agar kuota internet tidak hangus begitu saja, antara lain dengan cara, yaitu :
a. akumulasi atau rollover kuota;
b. perpanjangan masa aktif;
c. pengalihan manfaat;
d. kompensasi;
e. refund; atau
f. bentuk perlindungan lain.
Dalam pertimbangannya, Hakim Adies mengatakan dalam menetapkan formula tarif, Pemerintah harus lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, model bisnis, serta kebutuhan dan kemampuan ekonomi masyarakat.
MK menyebut kebijakan tarif harus berlandaskan pada prinsip perlindungan dan kepastian hukum yang adil atas kepemilikan pengguna jasa telekomunikasi.
Tidak hanya itu, dalam hal akan dilakukan “penyesuaian tarif”, pemerintah pusat dan penyelenggara telekomunikasi harus melibatkan kalangan yang concern terhadap jasa telekomunikasi dan lembaga-lembaga perlindungan konsumen.
MK juga memandang penting penyelenggara telekomunikasi meningkatkan keterbukaan dan kemudahan akses informasi kepada pengguna jasa telekomunikasi.
Soal harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, dan perlakuan sisa kuota harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami.
Konsumen Memiliki Hak Atas Manfaat Ekonomi

Hakim MK Liliek Prisbawono Adi mengatakan dalam batas penalaran yang wajar, aspek yang perlu dilindungi bukanlah kuota internetnya, melainkan nilai ekonomi dan manfaat jasa yang telah dibayar tetapi belum dinikmati hingga habis oleh konsumen.
Dia mengatakan masalah sesungguhnya bukan terletak pada apakah data yang dimiliki pengguna jasa telekomunikasi sebagai benda atau tidak, melainkan apakah konsumen memiliki hak atas manfaat ekonomi dari layanan yang telah dibayar.
"Dalam konteks ini, sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi, karena pengguna jasa telekomunikasi telah membayar sejumlah uang demi memperoleh akses layanan dalam volume tertentu,” jelas Liliek.
Untuk itu, nilai ekonomi yang secara sah telah dibayarkan pengguna jasa telekomunikasi harus memperoleh perlindungan hukum sehingga manfaat layanan tidak dapat ditiadakan secara sewenang-wenang.
Apabila manfaat layanan berakhir sepihak tanpa informasi memadai, tanpa pilihan/alternatif layak, atau tanpa perlindungan proporsional, keadaan demikian memicu ketakpastian hukum yang adil sebagaimana dijamin di Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Selain itu, juga berimplikasi terhadap perlindungan hak milik terhadap kepentingan ekonomi pengguna jasa telekomunikasi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.
Cederai Hak Konsumen Jadi Latar Belakang Gugatan

Gugatan terkait sisa kuota internet yang hangus ini diajukan oleh tiga orang yakni Didi Supandi (driver online), Wahyu Triana Sari (pedagang online), dan Raga Felix (dosen/advokat).
Ketiganya mempersoalkan sistem penghangusan (expired) kuota internet yang belum digunakan saat berakhirnya masa aktif kuota oleh penyedia jasa telekomunikasi atau operator.
Mereka membawa permasalahan tersebut ke MK dengan mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 71 angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang berbunyi:
(1) Besaran tarif Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Jasa Telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(2) Pemerintah Pusat dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah Penyelenggaraan Telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.
"Saya kehilangan 20 gigabyte, untuk satu datanya 60 ribu sampai 70 ribu itu dapat 30 gigabyte, cuma saya baru pakai 10 gigabyte dan 20 gigabyte-nya habis,” ujar Didi, salah satu pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan, di Ruang Sidang MK, pada Selasa 13 Januari 2026.
Baca Juga: Kuota Hangus, Bukti Konsumen Hanya Menyewa Akses Data Internet
Penghangusan kuota sepihak oleh pelaku usaha saat masa aktif kuota berakhir dinilai mencederai hak milik konsumen atas sisa data yang telah dibayar lunas.
Menurut para Pemohon, pelaku usaha berlindung di balik kebebasan menentukan skema tarif yang diberikan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja untuk melegitimasi praktik yang merugikan tersebut.
Pada sidang sebelumnya MK telah mendengarkan keterangan dari Pihak Terkait antara lain Telkomsel, Indosat, dan XL.
Demikian juga pihak Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Perusahaan Listrik Negara (PLN). (est)
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance