Jakarta, The Stance – Rencana pengklasifikasian pengemudi ojek online (ojol) sebagai bagian dari pelaku usaha mikro tampaknya bakal segera terealisasi.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur ekosistem transportasi daring, termasuk pengklasifikasian pengemudi ojek online (ojol) sebagai bagian dari pelaku usaha mikro, saat ini memasuki tahap finalisasi.
"Sudah jalan. Tapi Perpres-nya sedang digodok, lagi difinalisasi. Saya pikir tinggal tunggu saja nanti kabarnya," kata Maman usai rapat koordinasi bersama Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian Ketenagakerjaan, serta sejumlah perusahaan aplikasi ojek online di Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026.
Usulan penetapan status pengusaha mikro tersebut dimaksudkan agar pengemudi ojol bisa memperoleh kepastian hukum dan fasilitas pemberdayaan dari pemerintah, seperti halnya semua insentif fasilitas yang juga turut diberikan kepada pelaku UMKM.
Meski demikian, kalangan Serikat Pekerja atau buruh tegas menolak rencana tersebut karena hubungan pengemudi ojol dengan perusahaan aplikasi atau platform lebih tepat sebagai hubungan kerja yang diatur dalam UU 13/2003 Ketenagakerjaan.
Diklaim Aspirasi Driver Ojol

Menteri Maman menyebut rencana memasukkan driver ojol ke dalam kategori UMKM merupakan tindak lanjut dari keinginan atau aspirasi para driver ojol.
Dia mengaku telah bertemu 19 komunitas dan asosiasi ojol dari berbagai wilayah, termasuk Jabodetabek dan Banten.
"Saya menanyakan kepada teman-teman komunitas dan asosiasi ini terkait status mereka. Apakah menginginkan menjadi pekerja atau menginginkan menjadi usaha atau pengusaha mikro. Semuanya serentak 100% menginginkan status usaha," ujar Maman usai audiensi dengan driver ojol, di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, pada Rabu 8 Juli 2026.
Dia menjelaskan ada dua alasan utama mengapa para driver ojol memilih status tersebut. Pertama, fleksibilitas. Kedua, status sebagai pelaku usaha mikro memberikan ruang bagi mereka untuk mengembangkan usaha lain di luar profesi ojol.
Menurutnya, driver ojol sangat wajar dianggap sebagai pengusaha mikro karena memiliki kemandirian dalam melakukan operasional usahanya, modal operasional, hingga alat operasional.
"Iya ojolnya di-treatment sebagai pengusaha mikro karena memang basic-nya juga mereka ada kemandirian di situ. Mereka beli motor, motor sendiri. Mereka menyiapkan semuanya dengan modal sendiri kan," ujar Maman.
Tak hanya itu, dengan status sebagai pelaku usaha mikro, pemerintah menjamin akses driver ojol terhadap fasilitas pembiayaan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) akan jauh lebih mudah.
"Artinya mereka akan dimasukkan dalam kategori sebagai pengusaha mikro dan mereka akan berhak untuk mendapatkan semua insentif, fasilitas yang didapatkan oleh para pengusaha-pengusaha mikro." ujar Maman.
Manfaat Status UMKM bagi Driver Ojol

Meski begitu, Maman menegaskan ada syarat utama yang harus dipenuhi yaitu pengemudi tidak boleh memiliki rekam jejak kredit macet atau tercatat dalam SLIK OJK dengan kolektibilitas (KOL) 5.
Salah satu manfaat yang akan diterima oleh pengemudi ojol adalah insentif pajak. Seperti pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) bagi yang beromzet di bawah Rp500 juta per tahun, yang mana berlaku sama seperti pelaku UMKM.
Selain insentif perpajakan, pemerintah juga menyiapkan berbagai program pemberdayaan agar pengemudi ojol tidak hanya bergantung pada pendapatan dari layanan transportasi daring.
Maman memaparkan dalam aturan baru pengemudi ojol, setiap kementerian bakal memiliki tugas masing-masing.
Misalnya Kementerian Ketenagakerjaan terkait perlindungan sosial, Kementerian Perhubungan terkait keamanan dan keselamatan armada, dan Kementerian Komunikasi dan Digital soal tarif pengiriman barang.
Saat ini pemerintah tengah menyiapkan payung hukumnya dan terus berkoordinasi dengan lintas kementerian, termasuk Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Digital.
"Berupa Perpres dulu kan, pastinya harus ada payung hukum itu kan. Nanti ini sedang digodok. Nanti tinggal kita turunkan melalui Perpres dasar itu. Apakah masing-masing Permen, kementerian bikin Permen, seperti apa. Tunggu aja," ujar Maman.
Aplikator Dukung Status UMKM

Chief Executive Officer (CEO) GoTo Hans Patuwo menyatakan perusahaan mendukung langkah pemerintah dalam menyusun regulasi baru, termasuk rencana mengklasifikasikan mitra pengemudi sebagai pelaku UMKM.
Pernyataan itu disampaikan dalam rapat koordinasi bersama Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian Ketenagakerjaan, serta sejumlah perusahaan aplikasi ojek online di Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026
"Kami siap bekerja sama bersama Menteri UMKM, Menteri Perhubungan, dan seluruh instansi terkait untuk bagaimana ekosistem ini bisa lebih sejahtera dan para ojol juga bisa lebih makmur," ujar Hans.
Perusahaan menilai kebijakan tersebut dapat memperluas akses pengemudi terhadap berbagai program pemberdayaan, selama implementasinya dilakukan secara matang dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Sikap senada turut disampaikan oleh pimpinan Grab Indonesia terkait rencana kebijakan tersebut.
"Kami berterima kasih kepada Menteri Perhubungan dan Menteri UMKM. Tentunya kami selalu mendukung apa yang pemerintah inginkan demi keadilan bersama," kata Neneng Goenadi, CEO Grab Indonesia.
Sementara itu, Maxim Indonesia menyatakan masih menunggu ketentuan resmi pemerintah terkait dampak perubahan status pengemudi menjadi pelaku UMKM terhadap pola kemitraan, termasuk skema komisi yang diterapkan perusahaan.
Development Director Maxim Indonesia, Dirhamsyah mengatakan, hingga kini belum ada regulasi yang mengatur apakah perubahan status tersebut akan memengaruhi sistem bagi hasil maupun potongan komisi aplikator.
"Terkait potongan komisi aplikasi, hingga saat ini kami belum mendapatkan ketentuan resmi dari pemerintah yang mengatur apakah pengklasifikasian status mitra pengemudi menjadi pelaku UMKM akan berdampak pada skema komisi atau pola bagi hasil," ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut Dirhamsyah, Maxim masih menunggu perincian kebijakan resmi sebelum dapat memberikan tanggapan yang lebih spesifik.
Serikat Pekerja Tolak Ojek Online Jadi UMKM

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menolak rencana Kementerian UMKM mengategorikan pengemudi ojol, taksi online (taksol), dan kurir kargo sebagai pelaku UMKM.
Penolakan tersebut didasari pada ketidaksesuaian dengan hubungan kerja yang didasarkan pada hubungan pengemudi ojol dengan perusahaan aplikasi atau platform adalah hubungan kerja.
"SPAI menolak pengemudi ojol, taksol dan kurir kargo sebagai UMKM. Penolakan ini didasarkan karena hubungan pengemudi ojol dengan perusahaan aplikasi atau platform adalah hubungan kerja," kata Lily dalam keterangannya, Selasa 7 Juli 2026.
Sesuai dengan Pasal 1 ayat 15 di UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, hubungan kerja mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah.
Dia menjelaskan, unsur pekerjaan yang dimaksud meliputi aktivitas pengantaran penumpang, barang dan makanan.
Sementara unsur upah berasal dari pendapatan yang diperoleh dari setiap order yang diselesaikan. Sedangkan unsur perintah dalam bentuk suspend hingga pemutusan mitra bila order tidak dijalankan pengemudi ojol.
Lily juga mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto pada May Day lalu berkomitmen melindungi pengemudi ojol dengan Perpres 27 Nomor 2006 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online.
Baca Juga: Di Balik Aturan Komisi Ojol 8%, Status Ojol Masih Belum Dilindungi
SPAI mendesak pemerintah segera meratifikasi Konvensi ILO 193 bagi pekerja platform dan memastikan pelindungan hukum dan terpenuhinya hak pekerja bagi pengemudi ojol, taksol dan kurir kargo dalam UU Ketenagakerjaan yang tengah direvisi.
"Yang pengemudi ojol butuhkan adalah pengakuan sebagai pekerja agar kami mendapat hak pekerja berupa upah minimum yang layak (UMP) agar kami mendapatkan kepastian pendapatan setiap bulannya," jelasnya.
Menurut dia, pengemudi ojol, taksol dan kurir kargo tidak membutuhkan fasilitas pinjaman berupa KUR seperti yang diiming-imingi oleh Menteri UMKM.
Selain itu, insentif perpajakan juga dinilai tidak akan banyak membantu mereka karena rata-rata pendapatan pengemudi hanya sekitar Rp100.000 per hari atau masih berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Ia pun menengarai perubahan status driver ojol menjadi pelaku UMKM hanya akal-akalan platform melepaskan tanggung jawabnya dari kewajiban untuk memberikan hak pekerja bagi pengemudi ojol, taksol dan kurir kargo.
"Kategori sebagai UMKM ini justru malah membuat platform melepaskan tanggung jawabnya dari kewajibannya untuk memberikan hak pekerja bagi pengemudi ojol, taksol dan kurir kargo."
"Hak pekerja yang diabaikan platform selama ini adalah upah minimum (UMP), jam kerja 8 jam, THR, upah lembur, cuti haid dan melahirkan, dukungan pekerja disabilitas, jaminan sosial, membentuk serikat pekerja, perundingan dan perjanjian kerja bersama," tegasnya. (est)
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance