Jakarta, The Stance – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) meminta pemerintah tidak lagi menggunakan anggaran pendidikan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai tahun anggaran 2027.

Sikap tersebut merupakan hasil pembahasan Komisi C Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar ke-35 NU dalam Sidang Pleno III di Gedung Serbaguna (GSG) Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu 29 Agustus 2026.

Penggunaan alokasi 20% anggaran pendidikan untuk MBG dinilai tidak dibenarkan karena dana tersebut termasuk kategori amwal khashshah (dana khusus) yang tidak boleh dialihkan ke sektor lain.

Di bawah kepemimpinan sebelumnya, NU dikenal kompromistis dan selalu mendukung program-program pemerintah, salah satunya terkait pengelolaan tambang bagi organisasi masyarakat dan keanggotaan di Dewan Perdamaian (Board of Peace).

Sikap ini sejalan dengan putusan MK bahwa MBG bukan komponen utama pendidikan sehingga pos pendanaannya dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) harus dipisahkan.

Sementara itu, pengamat pendidikan menilai pengalihan anggaran pendidikan dikhawatirkan dapat menggerus hak utama sektor pendidikan, seperti peningkatan kesejahteraan guru dan fasilitas sekolah.

Desakan Waktu Lebih Cepat

NU - MBG

Sidang Komisi C NU Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar ke-35 juga turut merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan program MBG dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat dilaksanakan dalam APBN 2028.

Muktamirin atau peserta muktamar sepakat pemisahan dana MBG dari anggaran pendidikan dibuat lebih cepat ketimbang yang diputuskan MK, yakni pada tahun anggaran 2027. Pemerintah diminta tidak menunda pelaksanaannya hingga 2028.

“PBNU merekomendasikan kepada pemerintah untuk menjalankan putusan MK tentang MBG pada tahun anggaran 2027, tidak menunggu sampai 2028,” demikian rekomendasi yang disampaikan dalam laporan Komisi C.

Rekomendasi itu berangkat dari perhatian NU terhadap amanat konstitusi mengenai anggaran pendidikan. Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengamanatkan negara mematok anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN dan APBD.

Komisi C menilai pelaksanaan amanat tersebut belum maksimal. Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah dimasukkannya pembiayaan MBG ke dalam struktur anggaran pendidikan.

Perwakilan Bahtsul Masail Qonuniyah Muktamar ke-35 NU, KH. Salahuddin Al-Ayyubi di Kantor PBNU, Jakarta, Kamis 3 September 2026 menjelaskan para muktamirin sepakat bahwa alokasi 20% di UUD 1945 itu masuk kategori amwal khashshah.

Amwal khashshah adalah anggaran yang peruntukannya spesifik, dalam hal ini untuk kepentingan pendidikan atau kegiatan belajar mengajar.

"Secara spesifik, muktamirin sepakat MBG meskipun merupakan program yang bagus dan membawa banyak maslahah, apabila menggunakan anggaran pendidikan, muktamirin sepakat itu tidak dibenarkan," ujarnya.

Baca Juga: Ekonomi Politik NU dan Pesantren: Catatan Pasca Muktamar

Terkait dengan itu, muktamirin NU sepakat menyatakan ketika ada program-program lain yang menggunakan anggaran pendidikan, maka tidak sesuai dengan fikih yang selama ini menjadi pedoman.

Karena itu, jika MBG tetap menjadi program prioritas pemerintah, pembiayaannya dinilai harus ditempatkan di luar alokasi anggaran pendidikan. Persoalan ini menjadi semakin signifikan karena skala anggaran MBG sangat besar.

Tercatat, dalam RAPBN 2027, pemerintah merencanakan anggaran pendidikan sebesar Rp820,9 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp240 triliun direncanakan untuk program MBG.

Putusan MK

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara terhadap ketentuan penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN 2026 untuk membiayai program MBG.

Dalam putusannya MK menyatakan anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Pemisahan tersebut wajib diterapkan paling lambat pada APBN 2028.

Selain itu, MK menilai program MBG tak dapat dikategorikan sebagai komponen utama pendidikan sehingga pembiayaannya tak lagi dihitung sebagai bagian dari alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN sebagaimana diamanatkan UUD 1945.

Meski demikian, putusan tersebut tidak membatalkan maupun menghentikan pelaksanaan program MBG.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 itu tidak membatalkan MBG, melainkan justru menegaskan program tersebut merupakan program yang konstitusional.

Menurut dia, putusan MK hanya mengatur penyesuaian mekanisme penganggaran MBG, sementara pelaksanaan program tetap berjalan sesuai kebijakan pemerintah.

"Yang perlu digarisbawahi, Putusan Mahkamah Konstitusi justru menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang konstitusional," ujar Sudaryono dalam keterangan tertulis, Senin 4 Agustus 2026.

Dia juga menyebut BGN sebagai lembaga operasional akan menjalankan seluruh kebijakan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan putusan MK tidak mengubah legalitas maupun keberadaan program MBG.

Kabinet Bayangan: Program MBG Jangan Korbankan Guru dan Sekolah

Isnawati Hidayah

Sebelumnya, penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) juga mendapat sorotan Kabinet Bayangan, kelompok masyarakat sipil yang fokus mengawasi kinerja kabinet dan pemerintahan Prabowo-Gibran.

Kabinet Bayangan meminta Pemerintah tidak membiarkan pembiayaan program MBG mengurangi ruang anggaran untuk kebutuhan guru, sekolah, dan peningkatan kualitas pendidikan.

Menteri Pertanian dan Kedaulatan Pangan Kabinet Bayangan, Isnawati Hidayah, menilai keputusan MK belum menyelesaikan persoalan mendasar mengenai pemenuhan anggaran pendidikan.

"Keputusan MK merupakan penenang sementara yang masih mengorbankan perbaikan kualitas pendidikan, kesejahteraan guru dan kualitas sarana dan prasarana untuk anak-anak kita," kata Isnawati dalam keterangan tertulis, Sabtu 1 Agustus 2026.

Menurut Isnawati, pemerintah dan DPR sebenarnya memiliki ruang untuk melakukan penyesuaian melalui APBN Perubahan 2026. Salah satu caranya adalah dengan mengurangi alokasi MBG yang masih ditempatkan dalam anggaran pendidikan.

Mereka juga meminta pemerintah tidak kembali memasukkan MBG sebagai bagian dari anggaran pendidikan dalam APBN 2027.

Jika MBG masih mendapatkan alokasi tersendiri, anggaran pendidikan untuk fungsi pendidikan tetap harus memenuhi batas minimal 20% dari APBN.

Susun Ulang Penggunaan Anggaran Pendidikan

Iman Zanatul Haeri

Senada, Pengamat Pendidikan Iman Zanatul Haeri juga meminta pemerintah menyusun ulang penggunaan anggaran pendidikan agar tidak menggeser kebutuhan utama guru dan sekolah.

"Kementerian urusan pendidikan semestinya segera merancang ulang mekanisme, agar 20% anggaran pendidikan dalam APBN 2027 dialokasikan untuk komponen utama pendidikan seperti gaji guru, gaji dosen, sarana-prasarana, biaya pendidikan menengah, dan biaya pendidikan tinggi (UKT)," ujar Iman.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Kabinet Bayangan itu menilai anggaran tersebut semestinya dapat memperkuat sektor pendidikan secara langsung, mulai dari kesejahteraan guru dan dosen hingga pemenuhan fasilitas sekolah dan perguruan tinggi.

Iman meminta realisasi anggaran pendidikan dibuka secara berkala agar dapat diawasi dan Program MBG dihentikan total.

Menurut Iman, kritik tersebut pada akhirnya bermuara pada satu persoalan, yakni memastikan anggaran yang diperuntukkan bagi pendidikan tidak bergeser dari kebutuhan guru, sekolah, dan peserta didik.

Dalam RAPBN 2027, pemerintah merencanakan anggaran pendidikan sebesar Rp820,9 triliun. Sekitar Rp240 triliun direncanakan untuk program MBG.

Berdasarkan data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), dengan perhitungan tersebut, anggaran yang secara substansi tersisa untuk kebutuhan pendidikan di luar MBG sekitar Rp580,9 triliun.

Menurut JPPI, jika Rp240 triliun untuk MBG tetap dimasukkan sebagai bagian dari anggaran pendidikan, alokasi yang benar-benar dinikmati sektor pendidikan hanya 14% dari total belanja negara, bukan 20% secara substantif. (est)

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance