Jakarta, The Stance – Pemerintah akan memberikan privilege atau keistimewaan bagi suku Dayak Pedalaman yang ingin menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI, mengecualikannya dari syarat yang mengikat masyarakat umum.

Kebijakan itu dikemukakan setelah sebelumnya pada Jumat 28 Agustus 2026 Kepala Negara menerima Panglima Jilah, pemimpin besar suku Dayak seluruh Kalimantan, di Istana Merdeka, Jakarta.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan TNI akan memberi kelonggaran dalam penetapan syarat fisik, terutama tinggi badan.

Secara umum, Warga Negara Indonesia (WNI) yang mau menjadi Tamtama di TNI Angkatan Darat wajib memiliki tinggi badan minimal 158 sentimeter dan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.

“Oh iya, Suku Dayak Pedalaman dimintakan peluang untuk bisa masuk TNI yang pendek-pendek kasih sedikit privilege lah,” ujar Sjafrie, Selasa 01 September 2026.

Lontaran kebijakan ini pun kembali menuai pro dan kontra. Sejumlah pengamat militer mengingatkan agar kebijakan itu “jangan sampai membuat TNI kesulitan mengawaki alutsista”.

Di sisi lain, pelonggaran syarat dinilai akan memperluas kesempatan bagi anak-anak muda untuk mendaftar Akademi Militer (Akmil) serta memperbesar peluang untuk mendapatkan taruna-taruni dengan kompetensi terbaik.

Pertemuan Prabowo dengan Pemimpin Besar Suku Dayak

prabowo - panglima jilah

Pengistimewaan suku Dayak Pedalaman tersebut menjadi salah satu topik yang dibahas dalam rapat terbatas Presiden Prabowo Subianto dengan Panglima TNI Agus Subiyanto dan para Kepala Staf Angkatan beserta Sjafrie pada Sabtu, 29 Agustus 2026.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Negara meminta perkembangan mengenai beberapa hal. Salah satunya, penyesuaian syarat terkait perekrutan suku Dayak pedalaman yang ingin menjadi prajurit TNI.

Dalam pertemuan tersebut, turut dibahas juga mengenai aspirasi masyarakat Dayak yang ingin mengabdi kepada negara melalui TNI dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

“Keinginan warga Dayak untuk masuk menjadi anggota TNI-Polri, persyaratannya disesuaikan kembali, misalnya penggunaan tato bagi suku adat,” ujar Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya.

Pimpinan DPR mendukung keinginan presiden mempermudah syarat seleksi masuk TNI bagi masyarakat suku Dayak pedalaman Kalimantan. Alasannya, menjadi TNI merupakan hak setiap warga negara.

"Semua juga warga negara punya hak. Warga negara Indonesia yang punya sebagai WNI di kita ini semua punya hak," kata Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal di kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa 1 September 2026.

Dia tidak mempersoalkan kondisi fisik masyarakat suku Dayak yang memiliki tato hingga tindik karena itu bagian dari tradisi adatnya. Menurutnya, kondisi tersebut tidak menjadi halangan bagi masyarakat suku Dayak untuk masuk TNI.

Nantinya, kata dia, TNI dapat berkoordinasi dengan sejumlah lembaga untuk membuat pengecualian terhadap persyaratan tersebut. "Itu kan ada aturan di setiap institusi, bisa dibicarakanlah dengan pimpinan institusinya ya," ujar Cucun.

Respons TNI

Maruli Simanjuntak

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengatakan masyarakat Dayak pada dasarnya sudah diperbolehkan mengikuti rekrutmen TNI.

Termasuk bagi mereka yang memiliki tato sebagai bagian dari tradisi. "Ya memang dari dulu juga sudah boleh, memang enggak ada masalah itu, dulu dibuatnya kalau punya tato karena tradisi ya diizinkan," kata Maruli.

Meski demikian, Maruli mengatakan sejauh ini belum ada masyarakat Dayak dengan karakteristik seperti bertato yang mendaftar masuk TNI.

"Kan suku Dayak enggak semua bertato, jadi sebenarnya enggak ada masalah sih. Yang berminat kita belum tahu, nanti kita cari lagi lah," ujarnya.

Sementara itu, Markas Besar (Mabes) TNI menyatakan akan menindaklanjuti arahan presiden terkait perekrutan Suku Dayak Pedalaman yang ingin menjadi prajurit TNI.

"Segala petunjuk dan arahan Bapak Presiden, TNI akan menindaklanjuti," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal (Mayjen) Muhammad Nas pada Minggu, 30 Agustus 2026.

Nas mengatakan pada prinsipnya, TNI memberikan kesempatan kepada seluruh putra-putri bangsa untuk mengabdi. "Mengenai mekanisme dan bentuk penyesuaiannya, akan disampaikan setelah pembahasan dan penetapannya selesai," katanya.

Bukan Kali Pertama Berubah

Khairul Fahmi

Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menjelaskan sepanjang TNI dibentuk pada 5 Oktober 1945, syarat minimum tinggi badan telah berulang kali berubah.

Bahkan, pada masa-masa awal pasca-kemerdekaan itu tidak ada aturan yang baku mengenai postur prajurit TNI.

“Pembentukan tentara di Indonesia kan tidak langsung profesional, awalnya dari laskar-laskar jadi postur dan tinggi badannya beragam. Awal-awal terbentuk, enggak ada syarat tinggi badan,” jelasnya.

Seiring penataan organisasi TNI dan sistem militer di Indonesia, baru lah syarat minimum tinggi badan ditetapkan menjadi 160 sentimeter. Pada era 1990-an, batas minimum itu dinaikkan menjadi 163 sentimeter.

“Dugaan saya penaikan batas tinggi badan itu supaya menampilkan kesan gagah berwibawa, menunjukkan taraf gizi dan tumbuh kembang anak Indonesia,” jelas dia.

Fahmi menilai kebijakan ini akan memperluas kesempatan bagi anak-anak muda untuk mendaftar ke Akmil serta memperbesar peluang untuk mendapatkan taruna-taruni dengan kompetensi terbaik.

“Tinggi badan bukan satu-satunya faktor yang menentukan kompetensi. Tidak semua akan mengoperasikan alutsista. Kalau diperbesar, semakin sedikit yang daftar, sementara kebutuhan kita semakin besar,“ jelas Fahmi.

Apalagi, tinggi rata-rata orang Indonesia berkisar 160 sentimeter. Harusnya itu lah yang menjadi acuan syarat masuk TNI.

Selain itu, ada unit-unit di TNI yang tidak mengutamakan tinggi badan. Misalnya pasukan infantri di TNI Angkatan Darat yang tugasnya berada di garis depan pertempuran.

Tinggi Badan Bukan Satunya-satunya Indikator Kompetensi

tni menembak

Sementara itu, pengamat militer Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas menilai batas tinggi minimum dan maksimum dalam perekrutan calon prajurit secara teknis berkaitan dengan alutsista.

Misalnya, spesifikasi pengoperasian kendaraan tempur, tank, kapal dan pesawat yang mayoritas merupakan buatan luar negeri sehingga dibutuhkan syarat tinggi badan tertentu untuk mengoperasikannya.

Pertimbangan lainnya adalah agar institusi militer tidak perlu sampai menyiapkan baju dengan ukuran khusus.

Meski demikian, menurut Anton, sebetulnya tidak ada standar baku secara universal terkait tinggi minimum seorang prajurit militer. “Artinya masing-masing negara memiliki kebijakan berbeda-beda,” kata dia.

Pada tahun 2022, Panglima TNI ketika itu, Jenderal Andika Perkasa merevisi Peraturan Panglima No. 30/2020 sehingga tinggi badan calon taruna berubah dari sebelumnya minimal 163 sentimeter, menjadi 160 sentimeter.

Sedangkan, bagi calon taruna putri, syarat tinggi badan minimum turun dari 157 sentimeter menjadi 155 sentimeter.

Fahmi menambahkan pelonggaran batas minimal tinggi badan memperluas peluang Akmil merekrut calon taruna dan taruni dengan “kompetensi terbaik” yang tidak selalu ditentukan oleh aspek fisik.

“Akan ada lebih banyak orang yang mendaftar dan sepanjang seleksinya ketat, tidak ada kekhawatiran bahwa kuota yang diperlukan sulit dipenuhi, tidak perlu lagi ada dispensasi-dispensasi khusus hanya untuk memenuhi kuota,” tuturnya.

Punya Pertimbangan Strategis

Selamat Ginting

Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (UNAS) Selamat Ginting mengatakan pengistimewaan bagi masyarakat Dayak pedalaman perlu dilihat dalam konteks kepentingan pertahanan dan keamanan.

Menurutnya, Kalimantan memiliki sejumlah kawasan yang penting secara strategis, mulai dari wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, Ibu Kota Nusantara (IKN), hingga jalur logistik dan kawasan dengan sumber daya strategis.

Kondisi geografis itu membuat kebutuhan terhadap personel yang memahami karakter wilayah menjadi salah satu pertimbangan dalam pengelolaan sumber daya manusia TNI.

“Kalimantan memiliki arti strategis yang semakin besar ya, jangan lupa Kalimantan merupakan wilayah perbatasan Indonesia Malaysia tetapi juga di sini menjadi kawasan strategis setelah adanya IKN," ujarnya dalam keterangan, Rabu 2 September 2026.

Menurut Selamat, keberadaan personel yang berasal dari masyarakat setempat juga memiliki nilai strategis karena mereka memiliki pemahaman terhadap bahasa, adat, kondisi sosial, hingga karakter masyarakat di wilayahnya.

Pengetahuan tersebut dapat membantu pelaksanaan tugas TNI, khususnya dalam menjalankan fungsi teritorial dan membangun komunikasi dengan masyarakat di wilayah pedalaman.

Baca Juga: Polemik "Candaan Toraja" Pandji Selesai Lewat Adat, Apakah Pidananya Otomatis Gugur?

Meski demikian, ia mengingatkan pemberian afirmasi perlu dirumuskan secara jelas, terutama apabila menggunakan dasar identitas kelompok.

Pemerintah bisa dikatakan berlaku tidak adil jika privilese soal tinggi badan dan tato adat tersebut hanya berlaku untuk suku Dayak Pedalaman dan bukan suku terpencil lainnya. Sebagai catatan, Suku Mentawai juga memiliki tradisi rajah tubuh.

Selamat menekankan perlunya pemerintah menjelaskan dasar hukum, mekanisme, serta ukuran keberhasilan kebijakan tersebut.

Dia menyarankan privilese itu diarahkan pada afirmasi bagi masyarakat pedalaman, terpencil, atau yang memiliki keterbatasan akses secara umum. Di sana, suku Dayak menjadi salah satu kelompok yang mendapat manfaat, bukan satu-satunya.

"Jadi lebih aman secara kelembagaan menurut saya apabila kebijakannya dirumuskan sebagai afirmasi rekrutmen untuk masyarakat pedalaman atau masyarakat di daerah tertinggal maupun terpencil," kata dia. (est)

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance