Jakarta, The Stance – Malaysia dan Brunei Darussalam sepakat memakai mekanisme Association of Southeast Asia Nation (ASEAN) untuk menangani problem kabut asap lintas batas (transboundary haze) di kawasan akibat kebakaran di Kalimantan.
Seperti diketahui, sejumlah wilayah Kalimantan sedang dilanda kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Akibatnya, asap membumbung menyelimuti wilayah Kalimantan hingga ke perbatasan Malaysia (Sarawak) dan Brunei.
Kesepakatan itu dicapai Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim dan Sultan Brunei Hassanal Bolkiah dalam pertemuan tahunan kedua negara.
"Kami berdua sepakat menggunakan mekanisme ASEAN sebagai pilihan terbaik. Kami telah meminta Menteri Luar Negeri Datuk Seri Mohamad Hasan untuk menangani isu ini," kata Anwar dalam konferensi pers penutupan kunjungan kerja dua hari ke Brunei, Sabtu (22 Agustus 2026) seperti dikutip dari The Star.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Malaysia Mohamad Hasan mengumumkan bahwa pemerintahnya akan menggunakan jalur diplomatik di ASEAN guna mencari solusi atas persoalan kabut asap lintas batas yang berdampak pada sejumlah wilayah.
Menurut Mohamad, Malaysia melalui Kementerian Sumber Daya Alam dan Kelestarian Lingkungan (Ministry of Natural Resources and Environmental Sustainability/NRES) akan mengirimkan surat resmi kepada Sekretariat ASEAN dalam waktu dekat.
"Kami percaya ASEAN adalah mekanisme terbaik untuk menangani isu dan masalah di antara negara-negara anggota ASEAN, dan kami memandang Sekretariat lebih efektif untuk mengelola masalah ini," ujar Mohamad, pada Jumat 21 Agustus 2026.
Ratusan Sekolah di Malaysia Libur Imbas Kabut Asap

Dampak kabut asap paling terasa di sejumlah wilayah Malaysia, khususnya Sarawak di Pulau Kalimantan.
Data Malaysian Air Pollution Index Management System (APIMS) menunjukkan indeks polusi udara di Serian, Sarawak, mencapai 190, yang termasuk dalam kategori tidak sehat, pada Sabtu 22 Agustus 2026 pukul 09.00 waktu setempat.
Sejumlah wilayah mencatat kualitas udara buruk termasuk Kuching dengan indeks 182, Samarahan 177, Sarikei dan Sri Aman masing-masing 173, Sibu 161, Bintulu 157, Samalaju dan Mukah masing-masing 156, Miri dan Bukit Rambai masing-masing 151.
Dalam pembaruan data pada pukul 16.00, kondisi di Serian bahkan memburuk. Indeks polusi udara di wilayah tersebut mencapai 217 atau masuk kategori sangat tidak sehat.
Dalam sistem indeks Malaysia, angka 0-50 dikategorikan baik, 51-100 sedang, 101-200 tidak sehat, 201-300 sangat tidak sehat, sedangkan di atas 300 masuk kategori berbahaya. Sarawak pun menutup 600 sekolah yang berimbas pada 200.000 siswa.
Di tengah situasi demikian, pemerintah secara formal berupaya mengirimkan sinyal keseriusan dalam menangani karhutla.
Presiden Prabowo Subianto memimpin langung rapat penanganan karhutla dalam kunjungannya ke Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah pada Sabtu 22 Agustus 2026 serta berkoordinasi dengan sejumlah menteri terkait upaya tersebut.
Selain pengendalian titik api yang menyebabkan karhutla, Pemerintah Indonesia juga mengambil tindakan penegakan hukum terhadap pihak yang sengaja melakukan pembakaran terbuka.
Kemlu RI : Belum Ada Nota Protes Resmi dari Negara Tetangga

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Vahd Nabyl A. Mulachela mengatakan komunikasi terus berjalan dengan negara tetangga di tengah upaya Indonesia menanggulangi dampak karhutla, sembari memastikan belum ada nota protes resmi yang diajukan.
“Komunikasi dan koordinasi dengan negara-negara di kawasan terus berjalan dengan baik,” kata Nabyl dalam keterangannya, Senin 24 Agustus 2026.
Langkah diplomasi, lanjut dia, dilakukan dengan terus berbagi informasi mengenai perkembangan karhutla. Nabyl memastikan bahwa pemerintah melakukan berbagai langkah penanganan secara terpadu untuk meminimalkan dampaknya.
"RI senantiasa mengoptimalkan mekanisme tingkat ASEAN untuk melakukan pemantauan dan pertukaran informasi terkait dampak karhutla," katanya.
Indonesia juga terus bekerja sama dengan sesama negara ASEAN dalam kerangka Kesepakatan ASEAN tentang Polusi Kabut Asap Lintas Batas (Agreement on Transboundary Haze Pollution).
Upaya yang ditempuh tersebut merupakan langkah bersama untuk meningkatkan kesiapsiagaan, pemantauan, pencegahan, penanganan kebakaran, serta memperkuat koordinasi antarnegara dalam menghadapi risiko kabut asap lintas batas.
“Hingga saat ini, pemerintah Indonesia masih belum menerima penyampaian keberatan secara resmi dari negara-negara tetangga terkait perkembangan karhutla dan kabut asap,” kata Nabyl.
BNBP Minta Negara Tetangga Tidak Saling Menyalahkan

Plt Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) BNPB, Berton Pandjaitan meminta negara tetangga tidak saling menyalahkan terkait dampak asap karhutla, mengingat bencana tersebut tidak mengenal batas administrasi maupun batas negara.
"Jadi pendekatan kita bukan saling menyalahkan, tetapi bagaimana masing-masing negara melakukan upaya maksimal di wilayahnya dan bersama-sama mengurangi dampak asap lintas batas," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Minggu 23 Agustus 2026.
Meski begitu, pemerintah Indonesia pun memahami kekhawatiran negara-negara tetangga. Pemerintah Indonesia, kata Berton, sudah melakukan upaya optimal dan mengerahkan sumber daya yang sangat besar untuk mengendalikan karhutla.
Ia mencontohkan, penanganan karhutla dilakukan melalui pemadaman darat, patroli dan pemadaman udara, water bombing, operasi modifikasi cuaca, hingga penguatan personel tentara dan kepolisian bersama pemerintah daerah dan masyarakat.
Selain itu, 52 pesawat telah dikerahkan untuk operasi karhutla di enam provinsi prioritas. Sebanyak 30 pesawat beroperasi di Kalimantan, sedangkan 22 pesawat lainnya ditempatkan di Sumatera.
"Jadi fokus kita saat ini adalah mengendalikan api sedekat mungkin dari sumbernya dan secepat mungkin, karena apabila sumber kebakaran dapat dikendalikan, maka produksi asap dan potensi dampak lintas batas juga dapat kita tekan," jelasnya.
Pemerintah juga terus meningkatkan upaya pengendalian dan penanganan karhutla di Kalimantan dan Sumatra melalui pengerahan 12.880 personel dan bantuan alat untuk upaya pemadaman, operasi modifikasi cuaca (OMC).
Pakar: Pemilihan Mekanisme ASEAN Untuk Jaga Harmoni

Pengamat hubungan internasional Teuku Rezasyah menilai pemanfaatan mekanisme tingkat ASEAN oleh negara tetangga untuk merespons dampak karhutla dari Indonesia adalah bentuk menghargai kedaulatan dan prinsip non-interferensi antar anggota.
“Hal ini menunjukkan meningkatnya kesadaran akan prinsip yang sudah melembaga, yakni saling menghargai prinsip kedaulatan, sehingga membuat sesama anggota ASEAN tidak mencampuri urusan dalam negeri masing-masing,” katanya dalam keterangan pada Senin, 24 Agustus 2026.
Pengajar di Universitas Padjajaran ini menilai pemanfaatan mekanisme ASEAN dilakukan untuk menjaga harmoni antara negara anggota ASEAN. Ada kekhawatiran jika pemanfaatan langkah di luar mekanisme tersebut “ditafsirkan keliru" oleh Indonesia.
"Mekanisme tingkat ASEAN tersebut juga dilakukan negara tetangga sebagai upaya meredakan tekanan dari masyarakat yang khawatir bahwa masalah kabut asap bisa berdampak pada ketahanan ekonomi dan masyarakat," kata dia.
Ia memaklumi langkah Malaysia dan Brunei sebagai pihak yang terdampak kabut asap. "Ada kegemasan dari banyak pemerintah di ASEAN yang tidak dinyatakan secara terbuka,” ucapnya.
Rezasyah yakin negara-negara tetangga sebenarnya memahami kerumitan Indonesia, khususnya terkait lemahnya penegakan hukum dan tumpang tindih kewenangan antar kementerian/lembaga dalam mengawasi izin perkebunan kelapa sawit.
Namun, norma non-interference atau tidak mencampuri urusan dalam negeri serta pengambil keputusan berbasis konsensus khas ASEAN sering kali menghambat lahirnya tindakan yang tegas.
Polisi Tetapkan 72 Tersangka Pembakar Hutan

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menyampaikan bahwa sejak 1 Januari hingga 21 Agustus 2026, Polri telah menerbitkan 89 laporan terkait dugaan tindak pidana karhutla di sembilan kepolisian daerah (polda).
Mereka adalah Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.
Dari penanganan tersebut, Polri telah menetapkan 72 tersangka perorangan dengan total luas lahan terbakar dalam perkara yang ditangani mencapai 1.006,67 hektare. Tak ada satupun tersangka yang terindikasi kongkalikong dengan korporasi.
Reza pun menilai pemanfaatan mekanisme ASEAN dalam mengatasi dampak karhutla sebenarnya bisa menjadi momentum untuk memformalkan suatu forum lingkungan hidup di tingkat kawasan.
Hal itu juga sebagai bentuk tanggung jawab lingkungan serta mengingat posisinya sebagai negara terbesar di kawasan, Indonesia berada dalam posisi yang tepat untuk menginisiasi langkah tersebut.
“RI perlu merancang terbentuknya suatu dewan pemangku lingkungan hidup ASEAN yang diharapkan dapat membangun kesepahaman atas isu-isu yang menyangkut kepentingan bersama seperti perubahan iklim dan kebakaran hutan,” ujar Reza.
Di samping isu karhutla dan perubahan iklim, Reza menilai dewan lingkungan hidup ASEAN juga mesti berwenang mengatasi isu pembalakan lintas negara, polusi plastik lintas batas, dan transisi energi di tingkat kawasan.
Sorotan Tajam bagi Tata Kelola Lingkungan Indonesia

Koordinator Nasional Pantau Gambut Lola Abas berpendapat berbeda dari kepolisian. Analisis mereka menunjukkan bahwa pemilik konsesi lahan perkebunan semestinya bertanggung jawab karena ribuan titik api muncul di lahan yang mereka kelola.
Berdasarkan analisis Pantau Gambut sepanjang Januari-Juli 2026, terdeteksi 10.510 titik api (hotspot) di Kawasan Hidrologis Gambut (KHG) yang bertumpang tindih dengan 295 konsesi Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan.
Selain itu, terdapat 3.384 hotspot di 74 konsesi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Titik api di lahan konsesi inilah yang semestinya diusut dan menjadi tanggung jawab pemilik konsesi lahan untuk mencegahnya terbakar.
Pantau Gambut juga menyoroti lemahnya efek jera dari instrumen penegakan hukum. Pada 2024 pemerintah menyatakan masih memproses eksekusi putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap 18 perusahaan dengan nilai ganti rugi Rp6,1 triliun.
Dengan lambannya eksekusi terhadap perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, justru memberi pesan kepada para pelaku bahwa ganjaran yang mereka terima tidak seberat keuntungan yang didapat.
“Ketika putusan yang sudah final saja lama dieksekusi, pesan yang diterima pelaku usaha adalah bahwa biaya melanggar hukum masih dapat lebih kecil daripada keuntungan yang diperoleh,” katanya.
Baca Juga: Inovasi "Ubi Bombing" Prabowo: Solusi di Luar Kebiasaan, Tak Tepat Sasaran
Pantau Gambut menilai langkah Malaysia dan Brunei mengaktifkan mekanisme ASEAN menjadi sorotan tajam bagi tata kelola lingkungan hidup Indonesia.
Menurutnya, karhutla tidak bisa terus diperlakukan sebagai persoalan musiman dalam negeri. “Asap memang melintasi batas negara, tetapi sumber risiko, pemegang izin, dan pihak yang memperoleh manfaat ekonomi tetap harus dapat ditelusuri."
Lola memberikan masukan agar Kesepakatan ASEAN tentang Polusi Kabut Asap Lintas Batas (AATHP) dapat bekerja secara efektif dan tidak berhenti sebatas seremonial diplomasi.
Negara anggota ASEAN harus mulai melakukan penataan ulang yang berfokus pada keterbukaan data, partisipasi publik, hingga penegakan hukum yang melintasi batas kedaulatan negara.
"Masyarakat yang kehilangan kesehatan dan penghidupan juga harus memperoleh akses terhadap pemulihan dan ganti kerugian," ujarnya. (est)
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance