Jakarta, The Stance – Presiden Prabowo Subianto menyoroti banyaknya direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bekerja seenaknya, tanpa bertanggung jawab kepada bangsa dan negara.

Dia pun kemudian membuka kemungkinan pembentukan pengadilan ad hoc untuk mengusut berbagai tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan para direksi BUMN dalam 30 tahun terakhir.

“Pemerintah tidak dianggap. Saya tidak paham bagaimana bisa terjadi seperti ini. Mungkin harus kita bentuk suatu pengadilan ad-hoc khusus untuk bisa kita usut pengurus-pengurus, direksi, (BUMN) 30 tahun ke belakang,” kata Prabowo dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR, Jakarta, Jumat 14 Agustus 2026.

Sejumlah pakar menilai, wacana pembentukan pengadilan ad hoc khusus perkara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masa lalu, perlu dikaji secara matang. Jangan sampai, pengadilan khusus tersebut membuat direksi BUMN takut mengambil keputusan bisnis.

Apalagi, saat ini sudah ada peradilan yang mengurus persoalan korupsi yang terjadi di BUMN, yakni Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Prabowo: Banyak Laporan Keuangan BUMN Dimanipulasi

prabowo - pidato kenegaraan

Dalam pidato kenegaraan, Prabowo menjelaskan latar belakang perlunya dibentuk pengadilan ad hoc BUMN. Ia menyebut, banyak laporan keuangan BUMN yang sebenarnya mengalami kerugian, tetapi dimanipulasi seolah-olah mengalami keuntungan.

Hal tersebut, menurutnya, membuat BUMN berada dalam masalah karena mereka bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan dari luar negeri.

“Kita kena masalah karena banyak perusahaan-perusahaan asing kan juga kerja sama dengan BUMN kita. Jadi kita harus menghilangkan ini permainan-permainan ini,” tegasnya.

Meski begitu, Prabowo berharap ke depan juga akan ada skema amnesti bagi para direksi BUMN yang bertobat atau mengakui kesalahan mereka selama memimpin perusahaan negara.

Namun, ia menyerahkan penentuan skema pemberian amnesti itu kepada DPR selaku pembentuk undang-undang. “Kalau saya laporkan semuanya, saya takut rakyat kita marah semuanya,” ucapnya.

Menteri Hukum: Hanya "Contoh" Upaya Pemberantasan Korupsi

Supratman Andi Agtas

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan siap jika Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pembentukan pengadilan ad hoc untuk menangani korupsi di berbagai BUMN yang diduga telah terjadi selama 30 tahun terakhir.

Namun dia Supratman meluruskan bahwa penyebutan pengadilan ad hoc dan persoalan BUMN hanya menjadi contoh yang diberikan Prabowo terkait upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Pengadilan ad hoc itu maksudnya tadi kan saya sudah jelaskan, beliau itu bicara dalam konteks pemberantasan, pencegahan, dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Itu hanya contoh saja,” kata Supratman.

Bahkan, Supratman menegaskan bahwa pemerintah sampai saat ini belum mengkaji pembentukan pengadilan ad hoc khusus penanganan perkara BUMN.

“Sampai hari ini belum ke sana, tetapi itu warning. Warning dari Presiden kepada semuanya, bukan hanya kepada BUMN tetapi kepada semua lembaga negara,” katanya di Gedung DPR/MPR RI usai Sidang Tahunan Jumat, 14 Agustus 2026.

Oleh karena itu, menurut dia, pernyataan tersebut harus dilihat secara utuh, dan pesan utamanya adalah peringatan bagi semua pihak untuk memberantas korupsi.

“Saya katakan konteks Presiden bicara itu adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Beliau bicara secara general. Tetapi kalau nanti kami diperintah ya tentu kami siap untuk melakukan itu,” kata Supratman.

Namun dia menegasan siap meralisasikan rencana itu. "Kalau nanti kami diperintah ya tentu kami siap untuk melakukan itu."

Sudah Ada Pengadilan Tipikor

Abdul Fickar Hadjar - Trisakti

Pengamat hukum Abdul Fickar Hadjar menilai untuk mengadili pejabat BUMN yang melanggar tidak perlu membentuk pengadilan ad hoc karena sudah ada peradilan yang mengurus persoalan itu, yakni Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Pengadilan Tipikor itu sudah ada untuk mengadili siapapun, termasuk pejabat BUMN yang nakal mencuri uang negara, termasuk harta BUMN," ujar Fickar, Jumat 14 Agutus 2026.

Dia menekankan, yang perlu dilakukan untuk mencegah perilaku pelanggaran pejabat atau direksi BUMN adalah memberikan hukuman melalui pengadilan untuk menimbulkan efek jera.

Selain itu, peningkatan pengawasan juga perlu dilakukan melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan fungsi penerapan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Dalam hal ini, KPK juga bisa berkoordinasi dengan masyarakat untuk menjalankan pengawasan.

"KPK dengan fungsi LHKPN-nya bisa bekerja sama dengan masyarakat atau LSM-LSM untuk mengawasi usaha dan harta-harta para pejabat publik, termasuk para pejabat BUMN," tegasnya.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan bahwa dalam penanganan korupsi sebenarnya telah terdapat Pengadilan Tipikor. Meski begitu, dia akan menunggu kepastian atas usulan konkret dari Prabowo terkait keinginan tersebut.

"Ya kita menunggu saja akan seperti apa ya usulan konkretnya nanti," kata Habiburokhman.

Bikin Direksi Takut Ambil Keputusan Bisnis

Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia (UI) Toto Pranoto menilai, gagasan pembentukan pengadilan ad hoc BUMN, dapat dilihat sebagai upaya memperbaiki tata kelola atau good corporate governance (GCG).

"Ini bisa dilihat dari berbagai sisi. Tujuannya mungkin baik untuk meningkatkan semangat tata kelola (GCG BUMN) lebih baik ke depan," kata Toto dlam keterangannya, Sabtu 15 Agustus 2026.

Namun, menurut dia ada sejumlah persoalan yang harus diperhatikan sebelum wacana tersebut direalisasikan. Yang justru mendesak untuk diperkuat adalah kapasitas hakim, terutama dalam memahami hukum komersial dan karakter keputusan bisnis.

"Mungkin yang perlu ditingkatkan adalah kualitas hakim ad hoc terkait penguasaan hukum komersial, sehingga keputusan bisa lebih komprehensif," kata Toto.

Ia menilai hakim yang menangani perkara terkait BUMN perlu memiliki pemahaman yang kuat mengenai Business Judgement Rule (BJR) agar keputusan terhadap direksi BUMN dapat dibedakan lebih jelas antara risiko bisnis dan tindakan berunsur pidana.

"Paling tidak keputusan berbasis Business Judgement Rule (BJR) mesti dikuasai APH terutama hakim, sehingga keputusan bisa lebih fair," tambahnya.

Menurut Toto, apabila aspek tersebut tidak diperbaiki, konsekuensinya bisa serius terhadap keberanian direksi BUMN dalam mengambil keputusan korporasi.

"Kalau tidak ada perbaikan kualitas hakim ad hoc ini dikhawatirkan BoD BUMN tidak akan berani melakukan aksi korporasi, sehingga kinerja BUMN bisa mandek," tegasnya.

Baca Juga: Analisis Singkat Pidato Kenegaraan: Legitimasi Kekuasaan Melalui Klaim Capaian

Toto berpandangan BJR pada dasarnya memberikan ruang bagi direksi untuk mengambil keputusan bisnis yang memiliki risiko sepanjang keputusan tersebut dibuat melalui proses yang benar dan tidak didasarkan pada kepentingan pribadi.

Menurut dia, setidaknya terdapat sejumlah prinsip yang harus terpenuhi dalam keputusan bisnis yang dapat dilindungi BJR.

"Prinsip BJR jelas: tidak ada conflict of interest, sudah dibuat F/S yang komprehensif untuk project yang akan dijalankan, serta sudah dilakukan tindakan manajemen risiko yang optimal," jelasnya.

Dengan demikian, kerugian yang muncul dari sebuah aksi korporasi tidak serta-merta dapat dianggap sebagai tindak pidana. Dalam konteks BUMN, dugaan fraud bisa dilihat dari rangkaian tindakan dan niat awal manajemen ketika mengambil keputusan.

"Keputusan fraud manajemen BUMN bisa terdeteksi dari niat awal atas kejahatan tersebut (mens rea), ada transaksi fiktif, manipulasi harga, praktik window dressing, dan beberapa praktik kriminal lainnya," jelas Toto.

Untuk itu, menurut dia, persoalan utamanya bukan semata-mata apakah perlu dibentuk pengadilan ad hoc BUMN, melainkan bagaimana memastikan aparat penegak hukum dan hakim mampu membaca karakter keputusan bisnis secara utuh.

Apalagi, Indonesia saat ini telah memiliki Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menangani perkara korupsi. "Sudah ada pengadilan Tipikor, jadi potensi overlapping dengan pengadilan ad hoc BUMN cukup tinggi," ujarnya. (est)

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance