Jakarta, The Stance – Polisi menetapkan masinis kereta api jarak jauh (KAJJ) Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kecelakaan dengan Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line pada 27 April 2026 di Jalur 1 Stasiun Bekasi Timur.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah alat bukti dan keterangan saksi serta ahli terkait kecelakaan yang menewaskan 16 orang dan menyebabkan 107 penumpang lainnya terluka.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I Dewa Putu Anom Danujaya mengatakan, AN menjadi satu-satunya tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut sejauh ini.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu inisial AN, laki-laki umur 37 tahun,” kata Anom di konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa 29 September 2026.

Polisi menyebut AN ragu untuk mengerem lebih cepat karena takut kereta anjlok. Padahal, menurut keterangan ahli yang diperiksa polisi, AN seharusnya bisa mengerem dalam jarak minimal 600 meter.

AN pun dinilai lalai dan tak mengikuti prosedur. Ia dituding melanggar Pasal 323 dan/atau Pasal 324 dan/atau Pasal 474 Undang-Undang (UU) No. 1/2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 198 dan/atau Pasal 206 UU No. 23/2007 tentang Perkeretaapian.

Atas sangkaan tersebut, AN terancam hukuman maksimal 5 hingga 12 tahun penjara.

Masinis Terlambat Melakukan Pengereman

Dewa P.G. Anom Danujaya

Kepala Unit (Kanit) 1 Sub Direktorat (Subdit) Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polisi Daerah (Polda) Metro Jaya AKP Muhammad Rizka bilang salah satu dasar penetapan tersangka adalah keterlambatan pengereman.

Masinis sebenarnya masih memiliki kesempatan untuk menghentikan kereta dari jarak yang lebih jauh setelah mengetahui kondisi di depannya.

“Total bisa kurang lebih 1 kilometer masih kelihatan. Idealnya, kalau dari ahli perkeretaapian melalui teori perhitungan Minden, itu capable dilakukan pengereman,” ujar Rizka.

Berdasarkan perhitungan tersebut, pengereman darurat seharusnya sudah dapat dilakukan dari jarak setidaknya sekitar 600 meter. Namun, pada kenyataannya, pengereman dilakukan ketika kereta sudah berada sekitar 263 meter dari titik tabrakan.

Penyidik juga merujuk pada Keputusan Direksi PT Kereta Api Indonesia (KAI) tentang Peraturan Dinas No. 19/2011, khususnya Pasal 50.

Aturan tersebut mengatur bahwa ketika masinis menghadapi indikasi sinyal yang tidak tegas atau meragukan, kereta harus segera dihentikan sebelum masinis melakukan konfirmasi kepada petugas pengatur perjalanan kereta api (PPKA).

“Kan katanya ragu-ragu, ‘saya ragu-ragu, Pak, ragunya merah atau tidak'. Itu dinyatakan kalau memang dia ragu-ragu di Pasal 50: ambil tindakan terberat, menghentikan. Baru konfirmasi,” kata Rizka.

Baca Juga: Teka-Teki di Balik Mogoknya Green SM, Vinfast, dan Nama Raffi Ahmad

Dalam pemeriksaan, AN disebut mengaku baru melakukan pengereman dari jarak dekat karena khawatir pengereman darurat pada kecepatan tinggi membuat rangkaian kereta anjlok atau terguling.

Namun, alasan tersebut diilai tidak sejalan dengan keterangan ahli perkeretaapian yang diperoleh penyidik.

“Menurut dia, kalau kami melakukan emergency brake ataupun rem mendadak itu bisa menyebabkan gerbongnya terbalik, ya. Tapi itu terbantahkan, bisa dipatahkan dari keterangan ahli perkeretaapian melalui rumus teori Minden,” ujar Rizka.

AN selanjutnya akan kembali diperiksa sebagai tersangka. Polisi berencana memanggilnya untuk pemeriksaan lanjutan pada pekan depan.

Sebelumnya, polisi juga telah menetapkan sopir taksi Green SM berinisial RRP sebagai tersangka, karena dinilai lalai hingga kendaraannya tertemper kereta. Ia diancam dengan hukuman enam bulan penjara atau denda Rp1 juta.

Hasil Investigasi KNKT

kecelakaan kereta - bekasi

Sebelumnya, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah mengumumkan hasil investigasinya pada Senin 28 September 2026.

KNKT menegaskan bahwa identifikasi faktor-faktor yang berkontribusi dalam investigasi keselamatan tidak dimaksudkan untuk menetapkan kesalahan maupun tanggung jawab administratif, perdata, atau pidana.

Dalam laporan investigasinya, KNKT menemukan bahwa kecelakaan tak hanya berkaitan dengan tindakan masinis, tapi juga melibatkan persinyalan, komunikasi, hingga belum adanya prosedur khusus mengenai pengereman darurat di tikungan.

KNKT mencatat, sebelum tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL 5568A, terjadi kecelakaan KA 5181B dengan taksi di JPL 86 jalur hilir.

Akibat kejadian itu, KRL 5568A yang berada di jalur hulu tidak dapat melintas meskipun telah mendapatkan aspek hijau pada Sinyal Blok B103. Menurut KNKT, salah satu persoalan utama adalah komunikasi darurat yang tidak berjalan efektif.

Informasi dari masinis KRL 5181B mengenai kecelakaan di JPL 86 membutuhkan waktu sekitar 3 menit 20 detik hingga dapat diterima dan dipahami oleh Pengendali Perjalanan Kereta Api (PPKP) Selatan.

Masinis KRL 5181B juga tidak menggunakan tombol panggilan darurat, melainkan panggilan individual. KNKT menilai hal tersebut membuat tingkat kedaruratan situasi tidak segera dipahami oleh pengendali perjalanan.

Masalah komunikasi serupa juga terjadi pada KRL 5568A yang tertahan di Stasiun Bekasi Timur. Masinis sempat menghubungi PPKP Selatan untuk melaporkan kondisi tersebut, tapi tak tersampaikan karena pengendali fokus menangani insiden di JPL 86.

Isu Persinyalan Juga Menjadi Masalah

Taksi Green SM

Selain persoalan komunikasi, KNKT menemukan masalah pada hubungan persinyalan antara Stasiun Bekasi dan Stasiun Bekasi Timur. Saat meninggalkan Stasiun Bekasi, KA Argo Bromo Anggrek memperoleh aspek hijau pada Sinyal Keluar J12.

Kereta mendapat sinyal Blok B104 yang menunjukkan aspek merah karena KRL 5568A masih di Stasiun Bekasi Timur. KNKT menemukan masinis tak menerima lampu kuning yang secara prosedural berarti sinyal berikutnya menunjukkan aspek merah.

Temuan lain berkaitan dengan visibilitas sinyal di lapangan. KNKT mencatat adanya lampu rumah warga dan penerangan jalan di sekitar Sinyal Pembantu UB104 yang memiliki warna dan intensitas menyerupai aspek sinyal kereta.

Pada saat yang sama, kaca depan lokomotif yang menggunakan material polycarbonate dan memiliki banyak goresan bekas wiper serta swirl mark.

Kombinasi kondisi itu dapat membuat cahaya menyebar pada permukaan kaca sehingga perbedaan antara cahaya sinyal dan cahaya lingkungan menjadi lebih sulit dibedakan.

KNKT juga menyoroti aspek pengereman. Investigasi menemukan masinis KA Argo Bromo Anggrek belum pernah mendapatkan pelatihan khusus terkait skenario yang membutuhkan pengereman darurat maupun taktik pengereman darurat.

Ketika menghadapi Sinyal Blok B104 yang menunjukkan aspek merah, masinis terlebih dahulu menggunakan pengereman layanan. Pengereman darurat baru diaktifkan ketika kereta berada sekitar 275 meter sebelum titik tabrakan.

Saat pengereman darurat dilakukan, kecepatan kereta sekitar 78 kilometer/jam. Dalam investigasi, masinis menyatakan mempertimbangkan risiko penggunaan pengereman darurat pada kecepatan tinggi ketika rangkaian berada di jalur lengkung.

Menhub: PT KAI Beri Pendampingan Hukum bagi Masinis

Dudy Purwagandhi, Menhub RI

Menanggapi soal masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan antara kereta dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi akan mengikuti proses hukum.

"Jadi kami tentunya akan selalu mengikuti atau mentaati proses hukum yang sedang berjalan. Untuk hal lain ya itu sepenuhnya kami serahkan kepada aparat kepolisian," kata Dudy di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu 30 September 2026.

Pihak KAI juga telah memberi pendampingan hukum terhadap masinis itu. "Kalau pendampingan hukum kan karena yang bersangkutan adalah pegawai KAI tentunya KAI yang akan melakukan pendampingan," ujarnya.

Menurut Dudy, penyelidikan peristiwa itu telah dilakukan sesuai ranah masing-masing. KNKT fokus pada sisi kecelakaan dan kepolisian pada sisi pidana.

"Jadi karena ini sudah masuk ke dalam ranahnya masing-masing, jadi kami serahkan kepada masing-masing pihak," katanya.

Pihaknya juga akan mengikuti rekomendasi yang diberikan KNKT imbas kecelakaan tersebut.

"Apa yang menjadi rekomendasi KNKT tentu akan dijalankan ya. Baik dari kementerian maupun dari operator dalam hal ini KAI. Jadi apa yang menjadi masukan yang menjadi kesimpulan itu harus kami jalankan," pungkasnya.

Komisi V DPR Protes Masinis Argo Bromo Jadi Tersangka

 Lasarus

Sementara itu, Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Lasarus mengkritik penetapan tersangka masinis KA Argo Bromo dalam insiden tabrakan antara KRL dan KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026.

Meski menghormati subjektivitas aparat dengan menetapkan masinis sebagai satu-satunya tersangka. Namun, dia menilai kelalaian masinis bukan satu-satunya penyebab kecelakaan.

"Namun demikian kelalaian masinis bukan satu-satunya penyebab kecelakaan ini terjadi," ujar Lasarus dalam keterangannya, Rabu 30 September 2026.

Merujuk laporan KNKT, politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu mengungkapkan ada penyebab lain berupa sistem sinyal yang tidak terintegrasi, hingga alat komunikasi yang tak memadai.

"Kalau kita lihat laporan KNKT secara lengkap ada penyebab lain termasuk sistem sinyal yang tidak terintegrasi," ujar Lasarus.

Senada, Wakil Ketua Komisi V, Syaiful Huda menilai masinis tak bisa menjadi kambing hitam dalam insiden kecelakaan kereta di Bekasi Timur. Sebab, menurut Huda, ada kelalaian manajemen dalam kasus tersebut.

Dia menyinggung temuan Komite KNKT yang membeberkan 6 faktor kontribusi kecelakaan, termasuk buruknya sistem komunikasi darurat yang membuktikan kegagalan sistemik KAI selaku operator dan Kemenhub selaku regulator.

"Bagaimana mungkin masinis dituntut mengambil keputusan tepat jika ia sendiri tidak pernah dibekali pelatihan pengereman darurat di trek lengkung dan dihadapkan pada alur komunikasi pusat kendali yang kacau," katanya.

Masinis Jadi Tersangka Hanya Hilir Masalah

Deddy Herlambang

Pengamat transportasi Inisiasi Strategis Transportasi (Instran) Deddy Herlambang menilai penetapan masinis KA Argo Bromo Anggrek sebagai tersangka kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur belum cukup untuk mengungkap seluruh persoalan.

Masinis merupakan pihak yang berada di bagian akhir dari rangkaian sistem perjalanan kereta. Karena itu, menurut dia, penyelidikan juga perlu melihat persoalan lain yang terjadi sebelum informasi dan kondisi jalur sampai kepada masinis.

“Masinis itu hanya hilir masalah,” kata Deddy, Selasa 29 September 2026. Salah satu hal yang perlu didalami adalah sistem persinyalan antara Stasiun Bekasi dan Stasiun Bekasi Timur, di mana ada sinyal yang hilang atau dicabut di petak tersebut.

Ia menilai keberadaan persoalan pada sistem persinyalan membuat penyelidikan kecelakaan tidak cukup hanya berfokus pada tindakan masinis ketika kereta mendekati titik tabrakan.

Menurutnya, perlu ditelusuri bagaimana sistem memberikan informasi kepada masinis dan apakah seluruh rangkaian pengamanan perjalanan kereta telah berjalan sebagaimana mestinya.

Hal itu penting untuk mengetahui bagaimana kondisi yang terjadi sebelum masinis mengambil keputusan di dalam kabin.

“Sebetulnya prematur bila masinis menjadi tersangka tunggal,” kata Deddy.

Oleh karena itu, menurut Deddy, penetapan masinis sebagai tersangka perlu ditempatkan sebagai bagian dari proses hukum terhadap kecelakaan tersebut, sementara faktor lain yang berkontribusi juga perlu didalami. (est)

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance