DPR Minta Penegakan Hukum Tabrakan Kereta di Bekasi Tak Berhenti di Masinis
Polisi menetapkan masinis kereta api Argo bromo Anggrek berinisial AN menjadi tersangka kecelakaan kereta api di Bekasi Timur April lalu. AN pun terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Namun, Komisi V DPR menilai kelalaian masinis bukan satu-satunya penyebab kecelakaan.
Redaksi
•
8 min read