Nisab Zakat Berbasis Emas 14 Karat: Ijtihad atau Menyalahi Syariat?
Dalam kebijakan terbaru Baznas, nisab zakat tetap mengacu 85 gram emas, tapi berkadar 14 karat, bukan lagi 24 karat. Perubahan itu dinilai sebagai langkah moderat. Namun, sebagian kalangan menilai tak tepat karena zakat justru berisiko dipungut dari masyarakat yang belum tergolong kaya.