The Stance – Rangkaian bencana yang melanda Indonesia menjelang akhir tahun ini kembali mengekspos rentannya sistem tata kelola bencana nasional.
Peningkatan aktivitas sejumlah gunung api aktif, deretan guncangan gempa bumi tektonik, serta kepulan asap kebakaran hutan musiman di Sumatra dan Kalimantan menjadi bukti bahwa Indonesia berada dalam siklus krisis berulang.
Setiap kali kepulan asap menembus batas negara atau guncangan gempa meretakkan infrastruktur publik, narasi penanganan yang muncul hampir selalu seragam: pemadaman darurat, penyaluran logistik, dan pengerahan dana siap pakai.
Semuanya bersifat responsif, yang baru dilakukan setelah terjadi bencana. Alokasi anggaran berapapun disiapkan, demi menangani dampak bencana terhadap warga terdampak.
Skenario responsif ini mengonfirmasi bahwa Indonesia masih terjebak dalam pemikiran bahwa bencana adalah peristiwa mengejutkan yang diselesaikan dengan pengeluaran anggaran darurat.
Padahal, bencana adalah kenyataan geografis yang harus dikelola melalui perencanaan struktural jangka panjang.
Kebijakan Anggaran yang Malas dengan Pencegahan

Ketimpangan mendasar tata kelola bencana tercermin pada cara alokasi anggaran penanggulangan krisis dikelola. Anggaran reguler untuk pencegahan, pemeliharaan infrastruktur deteksi dini, serta mitigasi berbasis komunitas terus dikurangi.
Namun, di sisi lain, skema dana siap pakai untuk respons tanggap darurat memiliki fleksibilitas tinggi dengan plafon triliunan rupiah yang siap dicairkan ketika status tanggap darurat ditetapkan.
Model penganggaran seperti ini secara tak langsung menciptakan insentif yang salah: negara baru akan mengalirkan sumber daya besar-besaran saat kehancuran sudah terjadi.
Pemadaman kebakaran dengan teknik water bombing, misalnya, menyedot dana taktis sangat besar setiap jam. Pemadaman reaktif ini merupakan respons mahal atas kegagalan pencegahan pembukaan lahan ilegal dan pemeliharaan sekat kanal gambut.
Ketergantungan pada anggaran tanggap darurat yang fleksibel tanpa diimbangi kepastian dana mitigasi merupakan celah kebijakan yang membahayakan keselamatan publik.
Pendekatan reaksi cepat memang penting untuk penyelamatan jiwa saat krisis, tetapi tidak menyelesaikan akar kerentanan ekologis maupun geologis.
Ketika anggaran mitigasi tergerus, pemeliharaan jaringan sensor tsunami, radar cuaca, dan pos pengamatan gunung api ikut terbengkalai. Akibatnya, peringatan dini sering kali terlambat atau alat deteksi mati di saat paling krusial.
Keselamatan puluhan juta warga di daerah rawan bencana bergantung pada mekanisme “pemadam kebakaran” yang baru bekerja penuh setelah krisis memuncak.
Transformasikan Kebijakan Secara Radikal

Guna keluar dari lingkaran setan krisis dan pemborosan anggaran darurat ini, arah kebijakan penanggulangan bencana nasional harus bertransformasi secara radikal dari paradigma responsif menuju mitigasi mengikat.
Fondasi pertama perubahan ini berada pada penetapan Rencana Induk Mitigasi Bencana yang bersifat wajib (compulsory) dan mengikat bagi seluruh kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah.
Rencana induk ini tak boleh berakhir sebagai dokumen akademis di arsip kementerian, melainkan harus menjadi acuan tata ruang, audit bangunan, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang mengevaluasi kepatuhan setiap daerah.
Pemerintah daerah yang gagal memenuhi standar mitigasi wajib atau membiarkan alokasi pencegahan kebencanaan berada di bawah batas minimum harus dikenai sanksi penundaan transfer dana alokasi umum.
Transformasi kebijakan ini membutuhkan modernisasi drastis pada tiga sektor operasional utama. Pertama, pembaruan menyeluruh pada infrastruktur peringatan dini dan pemantauan lingkungan.
Jaringan sensor seismik, buoy tsunami, radar cuaca, serta stasiun pengamatan vulkanologis harus diperbanyak, diintegrasikan ke dalam sistem transmisi data real-time, dan dijamin pemeliharaannya melalui alokasi dana khusus yang tidak dapat dipotong.
Sistem peringatan berbasis telepon seluler (broadcast emergency alerts) harus mampu menjangkau ponsel warga dalam hitungan detik tanpa bergantung sinyal internet publik, memastikan pesan evakuasi diterima sebelum bencana meluas.
Hujan Buatan Jangan Hanya Ketika Terbakar

Kedua, penguatan dan penyempurnaan operasi modifikasi cuaca atau penyemaian awan (cloud seeding) sebagai instrumen pencegahan permanen.
Selama ini, penyemaian awan kerap dijadikan langkah pengobatan darurat ketika asap kebakaran hutan sudah menebal dan menutupi wilayah lintas batas.
Operasi ini harus dilembagakan menjadi agenda rutin berbasis pemantauan satelit atas tingkat kebasahan tanah gambut dan prakiraan iklim harian. Sebelum musim kemarau ekstrem mencapai puncaknya, penyemaian awan wajib dilakukan secara presisi.
Targetnya adalah membasahi kubah-kubah gambut rawan terbakar dan mengisi embung-embung air strategis di Kalimantan serta Sumatra, sehingga potensi kebakaran dapat diredam sebelum titik api membesar.
Ketiga, akuisisi dan pengalokasian aset-aset pertahanan serta logistik militer berdaya guna ganda (dual-use assets) untuk menembus hambatan geografis kepulauan Indonesia.
Karakter geografis Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau kerap menyulitkan pengiriman bantuan teknis dan evakuasi ketika selat terputus atau gelombang laut memburuk.
Negara perlu memprioritaskan pengadaan kapal pendukung amfibi, seperti kapal pengangkut helikopter, yang difungsikan sebagai pusat komando bergerak, rumah sakit terapung, dan pangkalan operasi udara di perairan terluar.
Keberadaan armada ini memungkinkan pengerahan helikopter pemadam berkapasitas besar dan peralatan berat ke pulau-pulau terisolasi atau kawasan pesisir yang terputus akses daratnya dalam waktu singkat.
Baca Juga: Bukan Kurang Canggih, tapi Kurang Nyali: Ketika Teknologi Gagal Padamkan Kebakaran
Perubahan paradigma ini membawa implikasi langsung bagi penataan ruang dan perlindungan ekonomi publik.
Mitigasi yang terintegrasi secara mengikat akan memaksa moratorium ketat atas pembukaan lahan gambut dalam untuk peruntukan monokultur komersial, yang selama ini menjadi pemicu utama kebakaran berulang.
Bagi masyarakat yang hidup di zona merah bencana, tata kelola yang berfokus pada mitigasi memberikan kepastian jalur evakuasi, infrastruktur tahan gempa, dan peringatan dini yang andal.
Reformasi ini juga melindungi APBN dari potensi kebocoran serta ketakefisienan penggunaan dana taktis di situasi krisis. Keselamatan publik tak boleh lagi ditawar dengan efisiensi anggaran pencegahan yang mengorbankan kesiapsiagaan dasar.
Pembuat kebijakan harus menghentikan kebiasaan merespons bencana secara reaktif dan mulai memandang pengeluaran mitigasi sebagai investasi keselamatan jangka panjang yang paling rasional.
Dengan mengesahkan Rencana Induk Mitigasi Bencana yang mengikat, memperkuat infrastruktur deteksi dini, merutinkan modifikasi cuaca, serta mendayagunakan aset militer berdaya guna ganda, Indonesia dapat memutus rantai krisis tahunan.
Sudah saatnya tanggap darurat dijadikan garis pertahanan terakhir, bukan strategi utama dalam menghadapi risiko lingkungan hidup di tanah kepulauan ini. (EDITORIAL)
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance