
Oleh Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), yang kini aktif menjadi politisi sebagai Ketua Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Sudah ada yang ancang-ancang nyapres? Jika para pimpinan partai mau nyapres, itu hal biasa. Justru ganjil, jika tidak menyiapkan diri untuk itu.
Bahkan, bukan pimpinan partai pun tidak terhalang juga. Yang penting adalah memenuhi syarat dan ada yang mencalonkan. Tetapi, perangkatnya dulu yang musti segera disiapkan. Perbaikan aturan mainnya, yakni Undang-Undang-nya (UU).
Misalnya, terkait waktunya. Saya (tetap) berpendapat bahwa pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) sebaiknya dipisahkan waktu penyelenggaraannya. Seperti pemilu tahun 2004.
Tentang pemisahan ini, banyak argumentasi bisa diterangkan. Yang paling sederhana adalah syarat partai pengusung. Bahwa partai atau gabungan partai pengusung adalah yang menjadi peserta pemilu 2029 berikut hasilnya.
Dengan menggunakan hasil pileg 2029 itulah yang menjadi "tiket" masuk lapangan pertandingan. Tegasnya, tiket politik gres yang baru saja dicetak pada pileg. Bukan tiket usang yang dicetak 5 tahun sebelumnya.
Sama halnya jika pembentuk UU mengadopsi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa seluruh partai politik (parpol) peserta pemilu berhak mengajukan calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres), yang dimaksudkan adalah parpol peserta pemilu 2029.
Itu sekadar satu contoh saja. Banyak isu lain terkait dengan pileg yang musti dituntaskan, seperti sistem pemilunya, alokasi kursi untuk setiap dapil, angka parlementary treshold, dan sebagainya.
Baca Juga: CEK KEBIJAKAN: Urun Rembug Tentang Revisi UU TNI
Intinya, perlu segera memperbaiki, menyempurnakan dan mengesahkan paket UU yang akan digunakan penyelenggaraan pemilu 2029 dengan melibatkan partisipasi publik secara serius.
Perundingan politik antar partai untuk membahas substansi-substansi penting UU itu hal yang lazim. Pasti terjadi. Tetapi, membuka ruang dan mengajak publik terlibat, jelas akan membuat UU tersebut lebih baik dan diterima secara luas.
Pemilu yang dipercaya publik, jelas penting. Termasuk bagaimana aturan mainnya dirumuskan dan ditetapkan. Hak legislasi ada pada eksekutif dan legislatif.
Tetapi, melibatkan publik adalah cara paling baik dan bisa diterima dalam legislasi yangdemokratis dan berkualitas.***
Untuk menikmati berita peristiwa di seluruh dunia, ikuti kanal TheStanceID di Whatsapp dan Telegram.