Jakarta, The Stance – Media sosial belakangan ini diramaikan oleh sejumlah kabar penemuan jasad bayi yang diduga hasil hubungan seksual sebelum menikah di kalangan remaja di bawah umur.

Awal September lalu, polisi menangkap pelaku pengubur bayi yang merupakan pasangan kekasih mereka masih berusia belasan tahun, yakni laki-laki berinisial WAP (19) dan perempuan berinisial VA di bawah umur 17 tahun.

Bayi tersebut ditemukan terkubur di perkebunan Dusun Kropoh, Desa Duren, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, oleh pencari rumput yang menemukan jenazah bayi yang baru lahir tersebut.

Bayi tersebut dilahirkan sendiri di kamar mandi rumahnya, menurut Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Semarang Ajun Komisaris besar (AKP) Bodia Teja Lelana.

Namun karena takut ketahuan, pelaku kemudian menarik paksa agar cepat keluar. Persalinan yang dipaksa tersebut kemudian membuat bayi tersebut kehabisan napas dan tewas karena sang ibu yang menarik bagian lehernya.

“Penyebab matinya itu ada habis napas ya. Habis napas karena ketika persalinan belum selesai berusaha ditarik. Ditarik itu megangnya leher, ya hasil autopsinya seperti itu,” ujar Bodia saat konferensi pers di Mapolres Semarang, Rabu (9/9/2026).

Pelaku juga berupaya untuk menghapus jejak melahirkan, dan sempat menyembunyikan bayinya sebelum dikubur oleh pasangannya. Pelaku kemudian memotong tali pusat dengan gunting dan membuang ari-ari ke closet.

“(Kemudian) membersihkan dan membungkus bayi dengan daster dan memasukkannya ke dalam kantong plastik hitam. Lalu diletakkan di bawah angkong di samping rumah,” ujarnya.

Baca Juga: Sehari Bersama Para Dokter Ahli Kebidanan dan Kandungan di Kampung Ilmu

Kedua pelaku diketahui merupakan lulusan dari sekolah yang sama dan sudah lulus awal tahun ini. Pelaku disebut sempat memikirkan untuk menggugurkan namun tidak sempat diupayakan.

“Perempuan itu melahirkan secara diam-diam pada 1 September 2026. Kemudian dibawa oleh pasangannya untuk dikuburkan di area perkebunan pada 2 September 2026,” ujar Bodia.

Kasus serupa juga terjadi pada Agustus 2026 lalu di Sumedang, Jawa Barat ketika warga Desa Ungkal dihebohkan dengan penemuan jenazah laki-laki yang diseret oleh anjing ke halaman rumah kosong.

Kondisi bayi ditemukan mengenaskan dengan sejumlah luka akibat gigitan hewan, dan kasusnya hingga saat ini masih diselidiki oleh kepolisian setempat.

Kemudian di Jalan Krekot Bunder Raya, Pasar Baru, Jakarta Pusat, jasad bayi berjenis kelamin perempuan ditemukan oleh pemulung di tumpukan sampah.

Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku diduga seorang wanita muda yang dibonceng sepeda motor dan membuang bungkusan plastik hitam yang diduga bayi tersebut. Jasadnya kemudian dievakuasi ke RS Ciptomangunkusumo.

Pada Juli 2026 lalu, warga Kampung Benteng Kidul, Sukabumi, Jawa Barat digegerkan dengan penemuan jasad bayi laki-laki yang terbungkus kantong plastik di aliran anak Sungai Cipelang dengan tali ari-ari yang masih menempel.

Evaluasi Efektivitas Pendidikan Kesehatan Reproduksi

PKS

Dalam pernyataannya pada Rabu (9/9/2026), anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Netty Prasetiyani Aher meminta aparat penegak hukum menindak tegas para pelaku.

“Ini adalah tragedi yang sangat memprihatinkan. Seorang bayi kehilangan kesempatan untuk hidup dan tumbuh. Apabila terdapat pelanggaran hukum dan unsur kekerasan, tentu proses hukum harus berjalan secara tegas,” ujarnya.

.Namun, lanjut dia, pemerintah dan semua pihak harus menjadikan peristiwa ini sebagai evaluasi agar tragedi serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.

Bagi Netty, kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan remaja membutuhkan perhatian serius dari keluarga, pemerintah, sekolah, dan lingkungan masyarakat. Perlindungan terhadap remaja bukan berarti membenarkan perilaku seksual berisiko.

“Justru pelindungan berarti membimbing, mendampingi, dan membekali generasi muda dengan nilai serta pemahaman yang benar agar mampu menjaga diri dan mengambil keputusan yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Netty juga menyoroti pentingnya edukasi kesehatan reproduksi yang disampaikan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan usia.

Menurutnya remaja membutuhkan informasi yang benar mengenai kesehatan reproduksi dan risiko dari perilaku yang dapat membahayakan kesehatan serta masa depan mereka.

“Jangan sampai mereka justru mencari informasi dari sumber yang keliru dan lingkungan yang tidak memberikan pendampingan yang baik,” katanya.

Pendidikan Moral dan Agama Perlu Diperkuat

pendidikan

Netty menilai edukasi kesehatan reproduksi harus berjalan seiring dengan penguatan pendidikan karakter, nilai agama dan moral, serta pembinaan keluarga. Menurutnya, keluarga harus menjadi benteng pertama dalam melindungi generasi muda.

“Hadir dalam kehidupan anak. Komunikasi antara orang tua dan anak harus diperkuat. Jangan sampai anak menghadapi persoalan besar sendirian karena takut, malu, atau tidak memiliki tempat untuk meminta nasihat dan pertolongan,” ujarnya.

Netty juga mendorong penguatan program pembangunan keluarga dan pembinaan remaja sebagai bagian dari upaya pencegahan.

“Jangan menunggu tragedi terjadi baru kita bergerak. Pencegahan harus dimulai dari keluarga, diperkuat melalui sekolah dan lingkungan masyarakat, serta didukung oleh program pemerintah yang benar-benar menjangkau generasi muda,” katanya.

Ia menambahkan bahwa keluarga, sekolah, tenaga kesehatan, tokoh agama, pemerintah daerah, dan masyarakat harus membangun sinergi dalam menciptakan lingkungan yang sehat bagi tumbuh kembang remaja.

“Melindungi generasi muda berarti membimbing mereka agar mampu menjaga diri, memiliki karakter yang kuat, memahami risiko dari setiap pilihan, dan tumbuh menjadi generasi yang sehat serta bertanggung jawab,” pungkas Netty.

Usut Kasus Pembuangan Bayi Secara Imparsial

Ratu Nisya Yulianti

Di kesempatan berbeda, Sekretaris Rumah Perempuan dan Anak (RPA) Lebak-Banten Ratu Nisya Yulianti menilai pemerintah harus menindaklanjuti kasus itu secara tegas, tetapi tak boleh memakai pendekatan represif hanya ke satu pihak.

“Pembuangan bayi merupakan persoalan serius karena menyangkut hak hidup dan perlindungan anak. Pelaku harus diproses sesuai hukum dengan mempertimbangkan usia, kondisi psikologis, unsur kekerasan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujarnya kepada The Stance.

Ketua Korps HMI-wati (Kohati) Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Bidang Hubungan Antar Lembaga (HAL) tersebut juga menyayangkan ada saja pandangan bahwa kondisi tersebut semata karena kesalahan di pihak perempuan.

Dia menegaskan bahwa kehamilan selalu melibatkan tanggung jawab laki-laki dan perempuan. Jika terdapat unsur pemaksaan, kekerasan seksual, eksploitasi, atau manipulasi, negara wajib mengusutnya secara serius.

“Yang lebih penting, negara harus hadir sebelum tragedi terjadi melalui pendidikan, layanan kesehatan reproduksi, konseling, perlindungan sosial, pendampingan hukum, dan mekanisme pengaduan yang mudah diakses,” tutur Ratu Nisya.

Selain itu, negara seharusnya tak hanya menghukum pelaku, melainkan juga mencegah lahirnya situasi yang membuat seseorang merasa tidak memiliki jalan keluar selain membuang bayinya.

Terlebih, hari ini belum ada UU yang mengakomodir penyelesaian persoalan demikian yang mendukung pemulihan masa depan penyintas/korban. Perempuan bukan hanya menanggung dampak fisik namun menanggung pemutusan masa depan.

“Negara harus hadir dalam pemulihan masa depan penyintas terlebih dalam aspek pendidikan,” paparnya.

Pendidikan Mengenai Aspek Konsensual

kesehatan reproduksi

Di sisi lain, Ratu juga memandang hal penting untuk meminimalisir terjadinya hamil di luar nikah melalui pendidikan kesehatan reproduksi, perlindungan tubuh, batas diri, consent, relasi sehat, tanggung jawab, serta pencegahan kekerasan seksual.

“Bukan sebagai ajakan melakukan hubungan seksual dan edukasi seks sangat tidak tepat diberikan kepada orang yang sudah dikatakan paham namun harus menyentuh pada sasaran yang tepat wabilkhusus anak usia dini,” paparnya.

Baginya, edukasi reproduksi dan seks juga semestinya dimulai dari keluarga kemudian diperkuat sekolah atau pesantren, komunitas, dan organisasi masyarakat.

Perempuan di akar rumput harus ditempatkan bukan hanya sebagai pihak yang dilindungi, tetapi sebagai subjek pendidikan dan agen perubahan.

“Edukasi tidak boleh dibebankan kepada perempuan saja. Laki-laki juga harus mendapatkan pendidikan tentang consent, tanggung jawab reproduksi, penghormatan terhadap perempuan, dan konsekuensi dari setiap tindakan seksual,” tuturnya.

“Ini bukan sekadar persoalan moral individu, melainkan persoalan ekosistem perlindungan anak dan kualitas pendidikan masyarakat,” tegasnya.

Karenanya, kata dia, pertanyaan kita saat ini jangan hanya berhenti pada “siapa yang harus dihukum?”, melainkan juga “sistem apa yang gagal sehingga tragedi ini terjadi?” (par)

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance