Jakarta, The Stance – Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta menerima banding yang diajukan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Dalam putusan banding tersebut, pengadilan militer membatalkan pemecatan dari dinas militer terhadap dua terdakwa, yakni Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono.
Selain tak lagi dipecat dari dinas militer, hukuman penjara keduanya juga dikurangi. Pidana penjara untuk Edi berubah menjadi dua tahun enam bulan. Kemudian, hukuman Budhi menjadi dua tahun.
Menanggapi putusan banding tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecamnya sebagai kegagalan sistem peradilan militer.
Vonis tersebut secara implisit dinilai mengirimkan sinyal kepada masyarakat sipil, bahwa militer memiliki impunitas dalam hukum, menyusul peringanan pidana penjara dan pembebasan dua dari empat terdakwa dalam kasus itu dari sanksi pemecatan.
Hukuman Kurungan Dikurangi dan Pemecatan Dibatalkan

Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta memutuskan meringankan hukuman dua personel TNI yang jadi eksekutor penyiraman air keras terhadap Andrie. Hakim Pengadilan Militer juga membatalkan pemecatan keduanya dari dinas militer.
"Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 sekedar pemidanaannya," demikian bunyi amar putusan.
Dalam putusan banding tersebut, hukuman penjara Edi dan Budhi dikurangi. Edi sebelumnya divonis 3 tahun penjara dikurangi menjadi 2 tahun 6 bulan. Lalu hukuman Budhi sebelumnya 2 tahun 6 bulan penjara dikurangi menjadi 2 tahun.
Sementara itu, hukuman untuk terdakwa Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka tidak berubah. Nandala tetap divonis 2 tahun penjara dan Sami tetap dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa-3 dan Terdakwa-4," bunyi amar tersebut.
Dalam pertimbangannya, hakim menyinggung soal Andrie Yunus yang disebut tidak pernah hadir dan diperiksa dalam persidangan.
“Terhadap saudara Andrie Yunus, yang menurut uraian dalam pertimbangan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, yang mengalami luka akibat peristiwa tersebut, tidak pernah hadir dan diperiksa di persidangan,” ujar hakim dalam putusannya.
Absennya Andrie Dijadikan Alasan

Majelis hakim Pengadilan Militer menilai ketidakhadiran Andrie selama persidangan menjadi salah satu pertimbangan dalam menilai kembali pidana tambahan berupa pemecatan terhadap Edi dan Budhi.
Majelis menambahkan kedua terdakwa masih layak dipertahankan sebagai prajurit TNI dengan mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan.
Salah satunya, merujuk pada hasil pemeriksaan psikologi dari Pusat Psikologi TNI tidak menemukan gangguan kepribadian patologis maupun kecenderungan perilaku antisosial yang menetap pada kedua terdakwa.
Pemeriksaan tersebut juga menunjukkan keduanya masih memiliki kemampuan untuk dibina, beradaptasi secara sosial, mengevaluasi diri, serta menyadari kesalahan yang telah dilakukan.
Selain itu, kedua terdakwa disebut bukan residivis dan tak memiliki riwayat pelanggaran berat selama berdinas. Keduanya juga telah mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif, menunjukkan penyesalan, serta memiliki rekam jejak pengabdian yang baik.
Sebelumnya, di pengadilan militer tingkat pertama, Hakim Ketua Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto menjatuhkan hukuman pemecatan terhadap Edi dan Budi.
Hukuman tersebut dijatuhkan karena perilaku mereka yang menyiram air keras ke Andrie Yunus tidak mencerminkan integritas TNI. Keduanya juga dituding sebagai otak serangan biadab tersebut.
Dalam persidangan, keempat prajurit TNI itu mengaku kesal dengan Andrie yang dianggap melakukan interupsi acara rapat pembahasan revisi undang-undang TNI di Hotel Fairmont Jakarta, pada 16 Maret 2025.
Koalisi Sipil Tolak Putusan Banding

Atas putusan tersebut, organisasi sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai vonis tersebut secara implisit juga mengirim sinyal kepada masyarakat sipil, bahwa militer memiliki impunitas dalam hukum.
"Publik menerima pesan yang berbahaya: status prajurit dapat menjadi perisai dari konsekuensi hukum dan kedinasan yang tegas," kata Koalisi dalam keterangan tertulis yang diterima The Stance, Sabtu 5 September 2026.
Mereka yang tergabung dalam koalisi antara lain Imparsial, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Amnesty International Indonesia, Human Rights Watch Group (HRWG).
Selain itu juga Public Virtue, SETARA Institute, DeJure, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, LBH Pers, LBH APIK, LBH Medan, LBH Masyarakat, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI).
Demikian juga Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Indonesia, AJI Jakarta, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Raksha Initiatives, Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Indonesia Corruption Watch (ICW).
Terakhir, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), International Rescure Committe (IRC), Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM), Centra Initiative, Aliansi Demokrasi untuk Papua (ALDP).
Baca Juga: Mengapa TAUD Menyebut Sidang Militer Andrie Yunus Hanya Sandiwara?
Menurut mereka, konflik kelembagaan sulit dihindari ketika penyidik, penuntut, hakim, terdakwa, dan administrasi perkara berada dalam lingkungan institusi yang sama. Selain itu, kepercayaan korban juga mudah runtuh.
"Dalam perkara yang menyentuh kepentingan institusi, rantai komando, dan karier prajurit, independensi tidak cukup diklaim. Independensi harus terlihat, dapat diuji, dan benar-benar dipercaya oleh korban maupun publik," demikian pernyataan koalisi.
Padahal, reformasi 1998 telah memberi arah jelas bahwa prajurit semestinya diadili di peradilan militer hanya untuk pelanggaran pidana militer. Sedangkan untuk tindak pidana umum, anggota harus diperiksa di peradilan umum.
"Praktik berdasarkan UU No. 31/1997 masih mempertahankan yurisdiksi berdasarkan status pelaku, bukan sifat kejahatannya. Akibatnya perbuatan pidana yang sama dapat diproses dengan standar berbeda hanya karena pelakunya seorang prajurit," ujar koalisi.
Selain itu, Koalisi menilai membiarkan prajurit bersalah tetap berdinas berarti melemahkan mekanisme penyaringan internal, mengaburkan batas toleransi institusi terhadap kekerasan, dan merusak jaminan ketidakberulangan.
Akibatnya, korban dan saksi semakin tidak aman, pembela HAM menghadapi ancaman yang lebih nyata, dan prajurit lain dapat menyimpulkan bahwa kekerasan serius tidak selalu berujung pada hilangnya jabatan serta kewenangan.
Koalisi pun menolak putusan banding dalam kasus itu karena tidak sebanding dengan dampak serangan pada penderitaan korban, serta kebutuhan mendesak akan efek jera dan jaminan ketidakberulangan.
Desak MA-KY Periksa Putusan Banding

Koalisi pun mendesak Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) turun tangan dan segera memeriksa proses serta mutu pertimbangan putusan banding.
Mereka meminta pemeriksaan dilakukan secara serius, terbuka, dan akuntabel, terutama terhadap dasar pengurangan hukuman serta pembatalan pemecatan Edi dan Budhi.
"Mendesak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial segera memeriksa proses serta mutu pertimbangan putusan banding secara serius, terbuka, dan akuntabel, terutama dasar pengurangan pidana dan pembatalan pemecatan," ujar Koalisi.
Menurut Koalisi, putusan banding tidak bisa dipandang sebagai perkara biasa karena putusan tersebut berkaitan dengan kepercayaan publik terhadap hukum dan keselamatan warga yang berani melakukan pengawasan terhadap kekuasaan.
Di sisi lain, mereka juga mendesak agar DPR segera merevisi UU Nomor 31/1997 tentang Peradilan Militer. Menurut Koalisi, yurisdiksi peradilan militer harus dibatasi pada tindak pidana militer, bukan untuk tindak pidana terhadap warga sipil.
"Setiap tindak pidana umum oleh anggota TNI-terutama yang korbannya warga sipil-wajib diperiksa oleh peradilan umum," katanya.
Koalisi juga mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kepastian hukum dalam pengujian UU Peradilan Militer demi mengakhiri ketakpastian hukum, memastikan persamaan hukum, independensi peradilan, dan perlindungan hak warga negara.
Pigai Dorong Kasasi

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta oditur militer mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta dalam perkara penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.
"Ajukan kasasi, bahkan kalau bisa sampai peninjauan kembali (PK)," kata Pigai dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 5 September 2026.
Dia menilai keadilan seharusnya diukur menurut sudut pandang korban, bukan menurut orang lain apalagi para terdakwa. "Kami hormati keputusan yang mulia hakim, tapi perlu kepekaan sosial dan keadilan," tutur Pigai.
Dia juga menilai pemecatan Edi dan Budhi dari dinas militer merupakan hal yang wajar karena keduanya terbukti sebagai pelaku penyerangan terhadap Andrie Yunus. Ia menyebut setidaknya ada empat alasan yang mendasari pandangan tersebut.
Pertama, keduanya disebut melakukan tindak pidana penyerangan. Kedua, perbuatan tersebut mencederai kehormatan dan harga diri negara. Ketiga, tindakan tersebut mencederai institusi BAIS. Keempat, perbuatan itu mencederai institusi militer.
"Semua tindakan yang dilakukan pada saat di mana kami pemerintah sedang berjibaku mempertahankan iklim HAM, demokrasi dan kedigdayaan sipil," kata Pigai.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Muhammad Nas menegaskan institusinya tidak ikut campur terhadap putusan pengadilan ini.
"TNI menghargai independensi dan kewenangan hakim dalam memutus suatu perkara," ujarnya, Sabtu (5/9/2026), menegaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya menjadi wewenang Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta. (est)
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance