Jakarta, The Stance – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan pemerintah dapat menetapkan status bencana nasional berdasarkan pemenuhan sekurang-kurangnya tiga dari lima indikator dengan jumlah korban sebagai indikator utama.

Dalam putusan Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pengucapan putusan, Jumat 28 Agustus 2028, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat 28 Agustus 2026.

Pertimbangan Mahkamah

Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, dalam pertimbangannya menyatakan Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007 mengatur penetapan status bencana nasional maupun bencana daerah keduanya harus memenuhi syarat adanya lima indikator.

Di antaranya jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, luasan wilayah yang terkena bencana, serta dampak sosial ekonomi.

"Artinya, apabila salah satu dari lima indikator tersebut tidak terpenuhi, maka bencana yang terjadi tidak dapat ditetapkan sebagai bencana nasional maupun bencana daerah," ujar Enny.

Namun, setelah mencermati lima indikator tersebut, Mahkamah menemukan kelima indikator itu ternyata secara konseptual saling berhubungan, di mana salah satu indikator sedikit-banyak mempengaruhi atau dipengaruhi oleh indikator lain.

Misalnya, indikator dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan beririsan, bahkan tumpang-tindih, dengan tiga indikator lain, yaitu jumlah korban, kerugian harta benda, dan kerusakan sarana dan prasarana

"Apabila indikator jumlah korban, kerugian harta benda, dan kerusakan prasarana sarana menunjukkan level yang tinggi, maka indikator dampak sosial ekonomi sudah pasti juga tinggi tanpa perlu dihitung secara terpisah atau tersendiri," kata Enny.

MK menilai ketentuan kumulatif lima indikator tersebut menjadikan penerapan norma Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007 sulit terpenuhi oleh kondisi bencana yang secara faktual terjadi pada suatu daerah.

Jumlah Korban Menjadi Indikator Utama

Enny Nurbaningsih

Untuk menjamin kepastian hukum yang adil dalam perspektif melindungi hak konstitusional warga negara, khususnya korban bencana alam, MK pun memberikan pemaknaan secara bersyarat berkenaan dengan norma Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007.

Jika 3 dari 5 indikator telah terpenuhi, maka norma Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007 terkait bencana nasional terpenuhi, dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama dari sekurang-kurangnya tiga indikator yang harus terpenuhi.

"Pendirian Mahkamah untuk menentukan tiga dari lima indikator tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa, selain karena menjadikan lima indikator secara kumulatif berpotensi menghambat dan memperlambat penentuan dini," ujar hakim Enny.

Hambatan tersebut pada gilirannya membuat penanganan bencana dan pelaksanaan tanggap darurat tidak berjalan secara optimal.

Menurut MK, pilihan terhadap tiga indikator tersebut juga dimaksudkan untuk mendorong pemerintah pusat meningkatkan tanggung jawab dan lebih responsif terhadap penanggulangan bencana di daerah.

Mahkamah menyatakan jika suatu bencana tidak memenuhi indikator bencana nasional yakni dengan sekurang-sekurangnya tiga indikator dengan jumlah korban sebagai indikator utama, maka bencana tersebut merupakan bencana daerah.

"Dalam hal menetapkan status dan tingkat bencana nasional didasarkan pada pemenuhan sekurang-kurangnya tiga indikator dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama yang harus dipenuhi," ujar Enny.

Uji Materi Status Bencana Nasional

walhi - hutan

Uji materiil UU Penanggulangan Bencana diajukan 7 pemohon yang sebagian besar merupakan advokat, dilatarbelakangi bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada tahun lalu.

Pemerintahan Prabowo Subianto ngotot tidak menetapkan tragedi tersebut sebagai bencana nasional, meski telah menewaskan 1.016 orang warga negaranya sementara sekitar 850 ribu orang mengungsi.

Dalam permohonannya, para pemohon juga menyebut hampir seluruh fraksi di DPR, serta beberapa kepala daerah, mengusulkan agar bencana banjir dan longsor di Sumatra ditetapkan sebagai bencana nasional.

Selain itu, sejumlah kepala daerah yang wilayahnya terdampak bencana juga disebut mengaku tidak lagi memiliki kemampuan untuk menangani dampak bencana di daerah masing-masing.

Namun, pemerintah pusat hanya menyebut bencana banjir dan longsor tersebut sebagai "prioritas nasional" yang tidak termaktub dalam Pasal 7 UU Penanggulangan Bencana mengenai penetapan status bencana nasional dan daerah.

Baca Juga: Ketika Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih: Simbol Kegagalan Pemerintah Tangani Bencana

Menurut para pemohon, istilah prioritas nasional lebih berkaitan dengan kebijakan pembangunan dan belum secara langsung menjawab persoalan penanganan korban bencana.

Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana menetapkan status dan tingkat bencana nasional dan daerah memuat indikator jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah, dan dampak sosial ekonomi.

Sementara itu, Pasal 7 ayat (3) mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status dan tingkat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan presiden.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 7 ayat (2) bertentangan dengan Undang-Undang Dasa (UUD) 1945 sepanjang tidak dimaknai dengan indikator yang jelas dalam penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah.

Para pemohon juga meminta Pasal 7 ayat (3) dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status dan tingkat bencana tidak diatur dalam peraturan pemerintah.

Status Bencana Nasional dan Keberlanjutan Fiskal

Prabowo - Rapat

Penetapan bencana nasional selalu ditempatkan sebagai kebijakan luar biasa (extraordinary policy), bukan respons rutin atas setiap bencana besar. Dalam sejarah Indonesia, status bencana nasional sebenarnya bukanlah kebijakan yang lazim digunakan.

Sejak kemerdekaan, pemerintah hanya tiga kali menetapkan bencana nasional, yakni Gempa-Tsunami Flores pada 1992, Tsunami Aceh pada 2004, dan Pandemi Covid-19 pada 2020.

Di satu sisi, warga terdampak, pemerintah daerah, dan sebagian pengamat kebencanaan mendesak agar pemerintah pusat segera menetapkan status bencana nasional.

Di sisi lain, pemerintah memilih menahan keputusan tersebut dengan berbagai pertimbangan. Perbedaan pandangan ini memunculkan kegelisahan publik, seolah negara ragu hadir sepenuhnya di tengah krisis.

Tak bisa dipungkiri, dari perspektif fiskal, penetapan bencana nasional memang membawa konsekuensi besar. APBN harus menanggung pembiayaan tambahan untuk bantuan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi, yang sering kali bersifat multiyears.

Demikian juga beban perlindungan sosial, pembangunan infrastruktur, transisi energi, dan stabilisasi ekonomi. Dalam kondisi ruang fiskal yang terbatas, setiap keputusan fiskal darurat harus diambil secara terukur agar tak membebani APBN.

Pengalaman internasional memberikan pelajaran penting mengenai strategi pembiayaan bencana. Tsunami Aceh 2004 menjadi contoh bagaimana keterlibatan komunitas internasional dapat mempercepat pemulihan.

Bantuan hibah dan pinjaman lunak dari negara-negara seperti Jepang, Amerika Serikat, Australia, serta lembaga multilateral memungkinkan pembangunan kembali infrastruktur vital dalam waktu relatif singkat.

Implikasi Penetapan Status Bencana Nasional

Suparto Wijoyo

Guru Besar Hukum Lingkungan Universitas Airlangga (UNAIR), Prof Dr Suparto Wijoyo mengatakan apabila suatu bencana mendapatkan status sebagai bencana nasional, maka implikasinya akan terlihat lebih jelas.

Mulai dari pengerahan kekuatan nasional, pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), hingga penguatan otoritas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam mengoordinasikan penanganan di lapangan.

“Dengan status bencana nasional, seluruh sumber daya nasional bisa lebih terpusat, lebih akuntabel. Dan daerah maupun otoritas pemerintah pusat memiliki kepastian dalam penggunaan keuangan tanpa dibayangi kekhawatiran terhadap konsekuensi hukum,” ujar Prof Jojo sapaan akrabnya, seperti dikutip dari laman Universitas Airlangga.

Prof Jojo menekankan bahwa pengalaman di berbagai daerah menunjukkan pemanfaatan dana penanggulangan bencana kerap dihadapkan pada konsekuensi hukum.

Oleh karena itu, penetapan status bencana nasional dapat memberikan ruang kapasitas hukum yang lebih nyaman baik bagi BNPB, kementerian, maupun lembaga terkait dalam menjalankan tugasnya.

Selain itu, pelaku kerusakan lingkungan tetap dimintai pertanggungjawaban hukum baik melalui jalur perdata (ganti rugi dan pemulihan), administratif (sanksi administratif), maupun pidana (jika memenuhi unsur tindak pidana), terlepas dari penetapan status bencana nasional. (est)

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance