Jakarta, The Stance – Ramai di media sosial sejumlah warung atau toko kelontong di kawasan Margonda Depok yang mengutip biaya administrasi Rp500 ke pelanggan yang membayar dengan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Sebelumnya, di media sosial juga heboh soal pedagang yang menaikkan harga jika pembelinya membayar dengan QRIS. Hal ini menyusul adanya kebijakan merchant discount rate (MDR) yang dikenakan sebesar 0,3% untuk para merchant atau pedagang.

Bahkan, ada sejumlah pedagang yang meminta konsumen membayar cash atau tunai saja karena dengan QRIS ada potongan 0,3%.

Sontak, keluhan pedagang itu menyita perhatian warganet yang justru mengeluhkan pembayaran menggunakan QRIS kini lebih mahal. Karena para pedagang kini diketahui menaikkan harga jika konsumen membayar pakai QRIS.

"Kemarin kejadian. Pakai QRIS disuruh tambah gope. Gue beli 60rb x 0,3% = 180 rupiah harusnya. Sudah protes kasih hitungannya eh malah bilang enggak usah beli," tulis pembeli dengan akun @kay******.

Dia tidak mempersoalkan soal nilai nominal tetapi menyoroti diskriminasi perlakuan terkait dengan pembayaran berdasarkan transaksinya.

Akun lainnya juga mengatakan bahwa potongan 0,3% itu sangatlah kecil, dibandingkan keuntungan yang diambil oleh pedagang itu sendiri.

"Padahal 0,3% dari katakanlah 15k. Besarannya cuma 45 rupiah. Apalah artinya 45 yang setara dengan bunga riba bulanan bank," kata @ri***********.

Alasan Pedagang Kesulitan Cairkan Saldo QRIS

QRIS - biaya admin

Para pedagang beralasan biaya tambahan Rp500 diberlakukan agar mereka tidak kesulitan saat mencairkan saldo hasil transaksi QRIS. Sejauh ini, para pedagang mengaku belum ada pembeli yang memprotes.

Salah satu pedagang, Rio (28) kepada The Stance mengaku biaya tambahan Rp500 diberlakukan agar dirinya tidak kesulitan saat mencairkan saldo hasil transaksi QRIS.

"Iya nambah Rp500, biar enggak susah pas saya narik uangnya," kata Rido. Dia mengaku sudah lama menarik biaya tambahan tersebut dan sejauh ini tidak ada pembeli yang protes.

Rio sengaja menempelkan secarik kertas bertuliskan tangan "Bayar Admin Rp500" tepat di bawah stiker QRIS, di antara tumpukan barang dagangan seperti korek api dan minuman saset.

Dia beralasan saldo yang tersimpan dari transaksi QRIS tidak selalu bisa langsung dicairkan seluruhnya.

"Udah dari lama itu, emang harus bayar Rp500. Susah nariknya saya. Misal saldo di akun saya Rp400.500 nah saya mau narik Rp400.000 kan ga bisa harus lebih harus ada dana yang tinggal setidaknya Rp20.000. Nah ,itu dari yang Rp500 itu," ujar Rio.

Dia mengaku tidak mengetahui bahwa pedagang dilarang membebankan biaya tambahan transaksi QRIS kepada pelanggan. "Enggak tau kalau itu enggak boleh, biar saya enggak susah nariknya," ujar dia.

Melanggar Ketentuan Bank Indonesia

Fitria Irmi Triswati

Praktik mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan untuk transaksi QRIS tersebut tidak sesuai dengan Peraturan BI (PBI) tentang Penyedia Jasa Pembayaran.

Menurut Pasal 52 ayat (1) PBI No. 23/6/PBI/2021, penyedia barang dan/atau jasa dilarang mengenakan biaya tambahan atau surcharge kepada pengguna jasa atas biaya yang dikenakan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) kepada merchant.

Artinya, biaya yang muncul dalam pemrosesan transaksi QRIS, termasuk Merchant Discount Rate (MDR), merupakan tanggungan merchant dan tidak boleh dialihkan kepada pembeli.

Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Fitria Irmi Triswati, menjelaskan potongan atau biaya yang dikenal dengan MDR sebesar 0,3% itu dikenakan kepada pedagang yang menyediakan pembayaran QRIS.

Jadi biaya 0,3% itu bukan dikenakan kepada konsumen. Ia menegaskan pedagang tidak boleh sengaja menaikkan harga karena adanya biaya MDR tersebut.

Bank Indonesia menjelaskan bahwa MDR merupakan biaya transaksi yang dikenakan PJP kepada merchant. Karena itu, pedagang tidak diperbolehkan mengenakan biaya MDR ataupun biaya tambahan (surcharge) kepada pengguna QRIS.

"Tidak boleh ya (pedagang sengaja menaikan harga). MDR dikenakan kepada pedagang, tidak boleh dikenakan ke konsumen. Sama aja dengan MDR kartu kredit, seharusnya nggak boleh dikenakan ke konsumen," jelasnya.

Alasan Pengenaan MDR

QRIS BCA

Menurut dia, tujuan pengenaan MDR itu untuk meningkatkan kualitas layanan kepada pengguna dan merchant, antara lain melalui disbursement dana ke merchant secara lebih cepat, peningkatan aspek keamanan, sosialisasi dan edukasi.

"Peningkatan pelayanan kepada merchant serta perluasan adopsi QRIS yang pada akhirnya dapat meningkatkan akses pasar bagi merchant UMI (Usaha Mikro) dan meningkatkan pendapatan merchant UMI," tambahnya.

Selain itu, Fitria menerangkan kebijakan MDR QRIS untuk UMI bertujuan untuk memastikan keberlanjutan penyelenggaraan QRIS oleh pihak terkait dalam pemrosesan transaksi QRIS.

"Termasuk pengembangan inovasi QRIS ke depan dengan tetap memperhatikan kepentingan pengguna dan merchant," jelasnya.

Menurut Fitria, sebenarnya sebelum pandemi, MDR QRIS pada saat diluncurkan pertama kali ditetapkan sebesar 0,7% berlaku untuk seluruh segmen pelaku usaha.

"Jadi bukan gratis loh. Nah pada saat pandemi, MDR QRIS untuk UMI ditetapkan sebesar 0% untuk mendukung aktivitas ekonomi UMI agar tidak terlalu terimbas pelemahan ekonomi yang saat itu tiarap di dunia manapun," tuturnya.

Kemudian, Fitria mengatakan begitu saat ini pemulihan ekonomi sudah semakin gencar, apalagi dengan pernyataan sudah masuk endemi, kebijakan ini perlu disesuaikan.

"Penyesuaian MDR QRIS bagi merchant UMI menjadi sebesar 0,3% masih lebih lebih murah dibandingkan MDR QRIS bagi segmen pelaku usaha lainnya atau tarif sebelum pandemi," tutupnya.

BI Himbau Konsumen Laporkan Merchant Kenakan Biaya Tambahan QRIS

Filianingsih Hendarta

Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta menegaskan merchant yang masih membebankan biaya tambahan bagi pembeli yang menggunakan QRIS bisa dikenakan sanksi.

"Boleh tidak pedagang menambahkan (biaya tambahan)? Enggak boleh. Laporkan saja itu," katanya.

Jika merchant mengenakan biaya tambahan maka bisa dilaporkan ke Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang menyediakan layanan QRIS.

"Itu ada sanksinya bahwa PJP wajib menghentikan kerjasama dengan merchant itu. Bahkan nanti pedagangnya bisa masuk blacklist," imbuhnya.

Selain tidak boleh mengenakan biaya tambahan, merchant juga tidak boleh menolak konsumen yang membayar menggunakan uang tunai alias cash.

"Kami tetap mendorong walaupun digitalisasi tapi merchant wajib menerima uang rupiah dalam bentuk fisik," katanya.

Volume Transaksi QRIS Tumbuh Sangat Pesat

QRIS Asean

Popularitas QRIS di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan luar biasa. Pada kuartal pertama tahun 2026, volume transaksi QRIS tercatat meningkat hingga 116,43% secara tahunan, menurut data QRIS.

Data terbaru tersebut menunjukkan total transaksi QRIS mencapai sekitar 31 miliar transaksi dengan nilai transaksi menyentuh Rp2.970 triliun. Jumlah pengguna telah mencapai 61,7 juta orang dan total merchant yang mencapai lebih dari 44 juta.

Mayoritas pengguna QRIS berasal dari sektor UMKM yang kini semakin terbantu dengan sistem pembayaran digital yang praktis dan biaya transaksi yang efisien.

Pertumbuhan ini menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia semakin terbiasa menggunakan transaksi non-tunai dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari belanja makanan, transportasi, hingga pembayaran layanan publik.

Selain Tiongkok, konektivitas pembayaran QRIS sebelumnya juga telah terhubung dengan beberapa negara lain di kawasan Asia dan ASEAN seperti Singapura, Thailand, Malaysia dan Korea Selatan.

Kerja sama ini menjadi bagian dari pengembangan sistem pembayaran regional yang bertujuan mempermudah transaksi lintas negara tanpa ketergantungan pada uang tunai maupun kartu internasional.

Dengan adanya integrasi ini, masyarakat Indonesia kini dapat melakukan pembayaran di berbagai negara hanya menggunakan aplikasi pembayaran lokal yang sudah mereka gunakan sehari-hari. (est)

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance