The Stance – Setiap musim kemarau tiba, hak dasar warga negara Indonesia atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, kembali terancam.

Kebakaran hutan dan lahan telah berulang kali menyebabkan jutaan warga kehilangan hak menghirup udara bersih, yang membuat anak-anak terpapar infeksi saluran pernapasan, dan aktivitas ekonomi daerah lumpuh total.

Di tengah situasi krusial ini, Presiden Prabowo Subianto melontarkan gagasan yang mencuri perhatian publik tatkala memimpin rapat penanganan kebakaran hutan di Sumatra Selatan pada Senin (24 Agustus 2026).

Prabowo memerintahkan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) meneliti dan memproduksi secara massal bahan pemadam api berbahan dasar tepung ubi atau singkong.

Inovasi lapangan dari tentara desa dan polisi desa di Lubuklinggau ini diusulkan Presiden sebagai metode alternatif bernama "ubi bombing".

Dari lensa kebijakan publik dan perlindungan hak-hak sipil, apakah penggelontoran anggaran untuk riset dan produksi tepung singkong ini merupakan langkah yang tepat untuk menghentikan kebakaran hutan? Jawabannya: tidak.

Jebakan “Technological Fix”

singkong

Dalam teori analisis kebijakan publik, pendekatan Prabowo dikategorikan sebagai technological fix—kecenderungan pembuat kebijakan untuk menyelesaikan masalah struktural yang kompleks hanya dengan mengandalkan teknologi atau produk baru.

Secara teori, penggunaan bahan organik berbasis singkong memiliki potensi keunggulan.

Ia ramah lingkungan; menghindari penggunaan retardan kimia sintesis yang memicu polusi tanah. Ia juga bermanfaat bagi pertanian lokal apabila diproduksi dalam rantai pasok dalam negeri.

Namun, mengandalkan pemadaman api (baik water bombing maupun "ubi bombing") adalah pendekatan di ujung hilir (end-of-pipe solution). Pemadaman adalah langkah tanggap darurat ketika kegagalan kebijakan telah terjadi di hulu.

Jika diukur berdasarkan efektivitas alokasi anggaran dan akar masalah bencana, kebijakan ini menyimpan sejumlah persoalan mendasar.

Pertama, sebagian besar kebakaran hutan terparah di Sumatra dan Kalimantan terjadi di lahan gambut yang mengering. Di sana, api membakar permukaan (vegetasi) dan merambat di bawah tanah (subsurface fire) hingga kedalaman beberapa meter.

Segala bahan pemadam yang bekerja di permukaan (termasuk tepung ubi) hanya memadamkan lidah api di atas, tetapi gagal mematikan bara di dalam kedalaman tanah gambut tanpa disertai rewetting (pembasahan kembali) dan restorasi hidrologi lahan.

Baca Juga: Penugasan Khusus Prabowo pada Haji Isam, Sebarisan dengan Para Jenderal

Kedua, lebih dari 90% kebakaran hutan di Indonesia dipicu perilaku manusia, khususnya konsesi perkebunan besar dan pembukaan lahan secara ilegal (slash-and-burn).

Menitikberatkan narasi negara pada "pencarian alat pemadam baru" berisiko mengaburkan kewajiban utama pemerintah: penegakan hukum (law enforcement) yang tegas.

Warga negara sebagai konsumen kebijakan publik berhak mendapatkan jaminan perlindungan dari korporasi nakal.

Tanpa pencabutan izin konsesi, sanksi pidana tegas, dan denda ganti rugi ekologis kepada perusahaan pembakar hutan, inovasi ubi bombing seharga miliaran rupiah pun hanya akan menjadi penambal sementara yang habis terbakar setiap tahun.

Ketiga, perintah Prabowo untuk segera memproduksi tepung singkong skala besar sebelum uji klinis dan riset BRIN tuntas berisiko melanggar prinsip evidence-based policy (kebijakan berbasis bukti).

Dalam tata kelola keuangan negara, pengalokasian anggaran massal untuk teknologi yang belum teruji secara ilmiah rentan terhadap inefisiensi dan pemborosan uang rakyat.

Prioritaskan Pembenahan di Hulu

kebakaran

Untuk menjamin hak-hak masyarakat atas udara bersih dan kepastian hukum, pemerintah harus meletakkan prioritas di hulu yakni memblokir kanal ilegal pengering gambut (canal blocking) agar lahan tetap basah secara alami dan tidak mudah terbakar.

Pemerintah juga harus mengubah fokus penegakan hukum dari masyarakat adat kecil ke korporasi skala besar pendaur lahan, serta mempublikasikan daftar perusahaan yang lahannya terbakar demi transparansi publik.

Selain itu, pemerintah perlu mengalokasikan anggaran darurat untuk penyediaan penampungan air bersih, pemantauan kualitas udara real-time di tiap wilayah terpencil, serta jaminan pengobatan gratis bagi korban asap.

Tepung pemadam berbahan singkong patut diapresiasi sebagai riset pendamping. Namun, menjadikannya prioritas utama atau solusi pamungkas dalam penanganan kebakaran hutan adalah langkah keliru.

Hutan kita tidak terbakar karena kita kekurangan jenis tepung atau air untuk memadamkannya. Hutan kita terbakar karena pengawasan hulu yang lemah dan lemahnya hukuman bagi pembakar lahan. (EDITORIAL)

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance