Jakarta, The Stance – Pemblokiran rekening bank milik salah satu warga Pati, Supriyono, yang akan menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR pada 27 Agustus mendatang menuai kecaman.

Rekening Bank Mandiri tersebut difungsikan untuk menampung donasi warga yang nominalnya sudah mencapai Rp 80 juta dan diperuntukan bagi kebutuhan peserta aksi.

Dalam demo kali ini, warga Pati membawa dua tuntutan yakni pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, dan hukuman mati untuk koruptor. Seruan aksi juga digaungkan dari kelompok masyarakat lain yang akan ikut bergabung.

Selain rekening yang diblokir, unggahan terkait rencana aksi demo warga Pati pada 27 Agustus 2026 di Instagram juga mengalami pembatasan.

Salah satunya, terjadi pada akun Instagram bernama Eko Kuswanto alias Mbahto yang memuat konten ajakan demo, proses perjalanan menuju Jakarta, hingga kegiatan warga Pati saat tiba di depan Gedung DPR RI.

Menurut informasi resmi Instagram, konten tersebut dibatasi atas permintaan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Koalisi masyarakat sipil menilai pemblokiran rekening dan komunikasi di media sosial itu melanggar hukum, menghambat kebebasan berpendapat, serta mengancam kepercayaan masyarakat terhadap keamanan dana di perbankan.

Saat ini warga Pati yang sudah tiba di Jakarta beristirahat di rumah aman dengan mengandalkan bantuan donatur dan warga lokal.

Kronologis Pemblokiran Rekening

Supriyono - rekening

Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Teguh Istianto, mengatakan rekening bank milik salah satu warga Pati, Supriyono, yang akan menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR pekan depan, diblokir pada Jumat 21 Agustus lalu.

Rekening tersebut difungsikan untuk menampung donasi warga yang nominalnya mencapai Rp80 juta.

“Keblokirnya hari Jumat, pas keblokir itu saldonya Rp80 juta, tapi enggak tahu juga kalau setelah itu masih ada yang kirim lagi,” ujar Teguh dalam keterangannya, Minggu 23 Agustus 2026.

Hingga kini pihaknya belum mendapat informasi pasti dari pihak bank terkait pemblokiran ini. Sebab, semua kantor bank masih tutup hingga hari ini. Menurut Teguh, harusnya pihak bank dapat menjelaskan alasan mereka memblokir rekening tersebut.

“Kami enggak ngurus dulu, tutup di mana-mana. Ini bikin nasabah sibuk aja, padahal kami enggak berbuat salah apa-apa,” tutur Teguh. “Masa kami yang diblokir ini yang disuruh urus. Kan bukan kami yang blokir? Ini namanya mempersulit.”

Teguh mengakui kejadian ini sangat mengganggu rencana aksi mereka. Mereka harus bertahan hidup di Jakarta dengan keterbatasan finansial akibat saldo terblokir.

Sejauh ini mereka bertahan di lapangan dengan memanfaatkan bantuan logistik dan bahan pangan dari solidaritas masyarakat lokal. “Sangat mengganggu. Tolong carikan keadilan supaya tetap bisa dipakai,” ujarnya.

Bank Mandiri: Pemblokiran Rekening atas Permintaan Aparat

Bank Mandiri

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) menyampaikan permintaan maaf terkait pemblokiran rekening milik salah satu warga Pati, Jawa Tengah.

Corporate Secretary Bank Mandiri, Adhika Vista, menjelaskan langkah pembekuan rekening dijalankan sesuai dengan regulasi dan prosedur perbankan yang berlaku.

Ia menekankan bahwa tindakan tersebut bukan merupakan keputusan independen internal bank, melainkan bentuk pemenuhan kewajiban hukum atas instruksi aparat penegak hukum.

”Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” kata Adhika Vista dalam keterangan resminya pada Minggu, 23 Agustus 2026.

Adhika menambahkan, Bank Mandiri terus berkomitmen untuk mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG), kepatuhan terhadap regulasi, serta prinsip kehati-hatian dalam seluruh operasional perbankan.

Namun, pihak manajemen Bank Mandiri belum membeberkan perincian mengenai institusi penegak hukum yang mengajukan permintaan tersebut, durasi pemblokiran, maupun prosedur pembukaan kembali akses rekening nasabah bersangkutan.

Pun bank dengan aset terbesar kedua di Indonesia tersebut tak merespons permintaan pembukaan blokir rekening tersebut. Saham perseroan berkode BMRI hari ini (24/8) diperdagangkan turun 0,71% ke Rp4.190/saham.

Koalisi Kecam Pemblokiran Rekening Sewenang-wenang

Usman Hamid

Sejumlah koalisi masyarakat sipil mengecam pemblokiran tersebut, di antaranya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), CALS (Constitutional and Administrative Law Society), dan Sajogoyo Institute (SAINS).

Selain itu juga Amnesty International Indonesia (AII), Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Serikat Pekerja Kampus (SPK), Social Movement Institute (SMI), Serikat Buruh Gerakan Buruh Katering (SB GEBUK).

Tiga lembaga yang bergabung dikenal aktif mengawasi isu perekonmian dan keuangan seperti Danantara Monitor, Koalisi BersihkanBankmu, dan Center of Economic and Law Studies (CELIOS).

Salah satu perwakilan koalisi masyarakat sipil, Usman Hamid mengecam Tindakan pemblokiran rekening Bank Mandiri milik salah satu peserta aksi dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono.

"Permintaan aparat bukan dasar untuk memblokir rekening warga secara sewenang-wenang," kata Usman dalam keterangan tertulisnya, Minggu 23 Agustus 2026.

Direktur Amnesty International Indonesia itu pun mendesak aparat dan pihak bank untuk menjelaskan alasan pemblokiran, termasuk penjelasan perkara apa yang sedang diperiksa, serta apa hubungan dana tersebut dengan tindak pidana.

Menurutnya, tanpa itu, maka pemblokiran dinilai tidak memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pemblokiran rekening tersebut juga diduga melanggar hukum, menghambat kebebasan berpendapat, serta mengancam kepercayaan masyarakat terhadap keamanan dana di perbankan.

Baca Juga: Ini Alasan Mengapa Tiga Bank Mencengkeram Transaksi Bursa Kita

Dia menilai, waktu dan sasaran pemblokiran memperkuat dugaan bahwa instrumen perbankan digunakan untuk menekan warga yang sedang menyampaikan pendapat yang semestinya dilindungi konstitusi.

Hak untuk berkumpul, menyampaikan pendapat, memperoleh rasa aman, serta menikmati dan mempertahankan hak milik dijamin oleh UUD 1945.

Pemblokiran dana solidaritas tak hanya membatasi akses seseorang atas hartanya, tetapi juga menghambat kegiatan kolektif.

"Membatasi akses terhadap uang untuk makan, transportasi, dan kebutuhan peserta aksi sama artinya dengan melumpuhkan kebebasan berpendapat melalui tekanan ekonomi," ucap Usman.

Koalisi masyarakat sipil pun mendesak Bank Mandiri segera membuka rekening Supriyono dan memulihkan seluruh akses atas dana pribadi maupun donasi masyarakat apabila tidak terdapat dasar hukum dan izin atau persetujuan pengadilan yang sah.

Mereka juga meminta Bank Mandiri menjelaskan institusi yang meminta pemblokiran, perkara yang menjadi dasar tindakan, hubungan rekening dengan dugaan tindak pidana, serta keberadaan surat perintah dan izin atau persetujuan pengadilan.

Koalisi juga mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memeriksa Bank Mandiri, memastikan perlindungan hak nasabah, serta menjatuhkan sanksi apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan konsumen dan tata kelola perbankan.

"(Mendesak) Komnas HAM dan Ombudsman Republik Indonesia menyelidiki dugaan penyalahgunaan kewenangan serta pembatasan hak atas harta benda dan kebebasan menyampaikan pendapat," ujarnya.

Celios: Bisa Merusak Kepercayaan Masyarakat terhadap Industri Perbankan

ilustrasi rekening

Sementara itu, Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menilai pemblokiran rekening tersebut dapat berdampak terhadap kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.

CELIOS menyebut rekening Supriyono berisi sekitar Rp80,9 juta yang berasal dari dana pribadi dan donasi masyarakat untuk kebutuhan peserta aksi.

CELIOS menilai alasan pemblokiran yang disebut dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum perlu disertai penjelasan mengenai institusi yang meminta, dasar perkara, serta hubungan rekening tersebut dengan dugaan tindak pidana.

Menurut CELIOS, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan satu rekening, tetapi juga menyangkut aspek kepercayaan publik terhadap keamanan dana nasabah di perbankan.

“Masalahnya bukan hanya Rp80,9 juta dalam satu rekening. Jika publik melihat bank dapat menahan uang nasabah karena tekanan aparat, yang rusak adalah kepercayaan terhadap keamanan dana di bank,” ujar koalisi dalam siaran persnya.

CELIOS juga menyatakan industri perbankan sangat bergantung pada kepercayaan masyarakat karena nasabah menempatkan dana dengan asumsi uang tersebut aman dan dapat diakses sesuai haknya.

Atas kasus tersebut, koalisi masyarakat sipil mendesak Bank Mandiri dan pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai dasar pemblokiran, termasuk institusi yang mengajukan permintaan serta prosedur hukum yang digunakan. (est)

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance