Jakarta, The Stance – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq (ASO) dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo (NAP) sebagai tersangka.

Keduanya diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru dengan mematok tarif sebesar Rp650 juta untuk setiap calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran yang ikut seleksi jalur masuk mandiri kampus.

KPK juga menetapkan Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto (ESM) sebagai tersangka. Tiga tersangka lainnya adalah pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana (DMW), Adhi Wiharto (AW), dan Mulyono (MYN)--yang juga keponakan ASO.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Kamis, 20 Agustus 2026, tim KPK menangkap 14 orang, yaitu 12 orang di wilayah Purwokerto dan dua orang di Jakarta. KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang senilai ratusan juta rupiah.

Praktik suap atau jual-beli kursi di perguruan tinggi negeri ini dinilai sudah menjadi rahasia umum karena diduga modus yang marak terjadi di banyak kampus negeri di Indonesia.

Pendaftaran mahasiswa baru melalui Jalur Mandiri dinilai sangat rawan terjadi praktik suap lantaran proses seleksi sepenuhnya dikendalikan oleh pihak kampus.

Desakan agar Pemerintah menghapus penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi melalui jalur mandiri pun kembali disuarakan.

Modus Jual Beli Kursi Mahasiswa Baru Fakultas Kedokteran

Achmad Taufik Husein

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, kasus dugaan korupsi ini terbagi menjadi tiga klaster.

Pertama, pada Agustus 2026, NAP selaku Warek III memerintahkan dua perantara yang juga telah berstatus tersangka dalam, DMW dan AW, agar mematok harga Rp650 juta kepada setiap calon mahasiswa baru. Perintah itu mereka jalankan.

"Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta," ujar Taufik saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 21 Agustus 2026.

Meski telah mematok harga, ternyata para calon mahasiswa baru ini tidak diberikan kepastian lulus dalam seleksi mandiri. Para orang tua calon mahasiswa baru pun tidak terima usai anak-anaknya tidak lulus seleksi sehingga meminta uang dikembalikan.

Namun permintaan para orang tua ini tidak dapat dipenuhi lantaran uang pemerasan itu telah digunakan oleh kedua perantara, DMW dan AW untuk keperluan pribadi mereka.

Akhirnya, NAP meminjam kepada keponakan ASO, yakni MYN, untuk bisa mengembalikan uang para orang tua.

"NAP melalui DMW, AW, dan MYN selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO, menjanjikannya dengan membayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung," jelasnya.

Paket pekerjaan itu, lanjutnya, telah selesai dikerjakan oleh CV milik MYN, yang selanjutnya pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta dimaksud.

Baca Juga: Ekosistem dan Kebijakan Pendidikan Tinggi Memicu PTN Membunuh PTS

Klaster kedua, MYN atas sepengetahuan ASO diduga menerima gratifikasi Rp680 juta terkait penerimaan mahasiswa baru tahun 2025 dan 2026 jalur mandiri.

ASO diduga memerintahkan MYN melakukan pembayaran atas pembelian 3 bidang tanah, yang diatasnamakan MYN.

“Sehingga dalam hal ini, MYN (Mulyono) bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO (Sodiq),” tutur Taufik.

Klaster ketiga, selama periode yang sama, ESM selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed berkomunikasi dengan salah satu pihak pengepul calon mahasiswa baru di Unsoed.

Atas sepengetahuan ASO, ESM melakukan ‘tawar menawar mahar’ dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri.

Setelah sepakat mengenai ‘mahar’ tersebut, ESM menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp1,12 miliar.

73 Kursi Jalur Mandiri Siap "Dijual"

dokter

KPK mengungkapkan 73 kursi mahasiswa baru jalur mandiri sudah dikondisikan untuk calon mahasiswa yang meminta masuk Unsoed dengan memberikan sejumlah uang.

"Yang bisa kami update bahwa dari sekitar kuota 245 mahasiswa untuk jalur mandiri, itu sudah di-setting oleh tersangka ini sebanyak 73 mahasiswa yang nanti akan dikelola untuk bisa dikuota untuk yang minta dimintakan sejumlah uang gitu," katanya.

KPK juga menemukan dokumen yang memuat perhitungan terkait pengaturan 73 kursi tersebut. Penyidik masih mendalami dokumen tersebut dalam proses penyidikan. Pengaturan kursi tersebut diduga tidak hanya terjadi di Fakultas Kedokteran.

"Ada fakultas-fakultas lain yang juga masuk dalam skema di jalur mandiri yang kemudian ditransaksikan antara lain fakultas perikanan. Terus ada beberapa, fakultas hukum juga ada," ujar Taufik.

Atas perbuatannya, keenam tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undan-Undang (UU) No. 31 /1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketentuan tersebut diubah dengan UU No. 20/2001, juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam kasus ini, KPK menyita uang Rp665 juta dan saldo dalam rekening senilai Rp99 juta. Keenam tersangka ini langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Sempat Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih

Akhmad Sodiq

Sebelumnya, Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq sempat membuat heboh saat bersama para mahasiswanya menyatakan menolak keberadaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Peristiwa yang terjadi pada 22 Juni 2026 tersebut diliput media nasional, salah satunya Kompas. Sodiq menjadi satu-satunya rektor yang menolak kedua program andalan Presiden Prabowo Subianto tersebut.

Sebelumnya pada Mei 2026, rektor Universitas Islam Indonesia (UII) dan rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menolak progra MBG, tetapi tidak secara eksplisit menolak KDKMP.

Kini, 2 bulan kemudian, Akhmad terkena OTT KPK. KPK dalam pernyataan resminya hanya menyebutkan bahwa penangkapan dilakukan karena kasus suap penerimaan mahasiswa baru kedokteran.

“Terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara di lingkungan Unsoed atau Universitas Jenderal Soedirman di Purwokerto ini diduga terkait dengan penerimaan mahasiswa di antaranya di Fakultas Kedokteran,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo.

Pihak Unsoed menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, pihak kampus belum mengambil sikap resmi karena masih menunggu penjelasan dan pernyataan tertulis dari KPK terkait kasus serta status hukum pihak yang diamankan.

"Kita tunggu kejelasan dulu, jadi sementara belum ada sikap apa-apa. Tentu kita akan menghormati semua proses hukum, tetapi tentang seperti apa detailnya, mari kita tunggu keterangan dari KPK," ucap juru bicara Unsoed, Edi Santoso.

Tambah Daftar Panjang Rektor Terjerat Kasus Hukum

Prof Karomani

Berdasarkan catatan The Stance, OTT Rektor Unsoed Akhmad Sodiq bersama pejabat kampus lainnya ini menambah panjang daftar kasus hukum di perguruan tinggi negeri.

Kasus serupa pernah menjerat pimpinan Universitas Lampung (Unila) dan Universitas Udayana. Eks Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani ditangkap dalam OTT KPK pada Sabtu 20 Juni 2022 di Bandung, Jawa Barat.

Dia terbukti bersalah melakukan korupsi penerimaan mahasiswa baru Jalur Mandiri pada 2022. Pengadilan memvonisnya hukuman 10 tahun penjara plus uang pengganti sebesar Rp8 miliar.

KPK juga menjadikan Wakil Rektor Bidang Akademik Heryandi dan Ketua Senat Unila M. Basri sebagai tersangka. Mereka disebut memperjualbelikan kursi mahasiswa baru dengan harga sekitar Rp100 juta hingga Rp350 juta per orang.

Selain itu, Rektor Universitas Udayana Bali Profesor I Nyoman Gde Antara juga sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bali dalam dugaan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI).

Namun berdasarkan fakta persidangan, Antara tak terbukti bersalah dalam pemungutan SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019-2022/2023. Dia pun dibebaskan dari semua tuntutan.

Mendiktisaintek : Tak Toleransi Pelanggaran Hukum

Kemdiktisaintek

Menanggapi ditetapkannya Rektor Unsoed sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto mengaku kecewa sekaligus prihatin.

"Kemdiktisaintek tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum dan penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi," katanya, Jumat 21 Agustus 2026.

Mendikti Brian menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganannya kepada KPK sesuai dengan kewenangannya.

"Kemdiktisaintek siap berkoordinasi dan memberikan informasi yang diperlukan untuk mendukung proses penegakan hukum," imbuhnya. Brian menambahkan akan terus mencermati perkembangan kasus ini.

Apabila ditemukan aspek yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan tinggi atau tata kelola perguruan tinggi, Kemdiktisaintek akan segera melakukan pendalaman dan mengambil langkah kelembagaan secara tegas sesuai ketentuan.

Dia juga meminta agar seluruh sivitas akademika Unsoed memastikan seluruh kegiatan kampus tetap berjalan.

"Kami meminta seluruh sivitas akademika UNSOED tetap memastikan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya," tutup Brian.

Celah Transaksional dan Desakan Hapus Jalur Mandiri

Ubaid Matraji

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, mendesak pemerintah menghapus penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi melalui jalur mandiri yang diselenggarakan oleh masing-masing universitas.

Sebab jalur mandiri sangat rawan terjadi praktik suap lantaran proses seleksi sepenuhnya dikendalikan oleh pihak kampus.

"Karena jalur mandiri lebih tertutup, kampus jadi lebih otonom dalam menentukan jenis tesnya dan menentukan siapa yang lolos. Ini yang menjadi celah kampus untuk melakukan 'transaksional'." ujar Ubaid dalam keterangannya.

Dia menilai selama ini Satuan Pengawas Internal di kampus mandul dalam mengungkap penyelewengan seperti itu. Sementara mahasiswa atau masyarakat yang mengetahui praktik curang ini tak punya daya untuk membongkarnya.

"Kalau ada temuan seperti ini dilaporkan kemana? Apakah ada perlindungan bagi mahasiswa yang mengadu? Yang terjadi kan mahasiswa jadi korban, dipanggil rektor, diskorsing atau dikeluarkan." ungkapnya.

Atas dasar itulah, dia mendesak Kemendikbud Dikti agar menghapus penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. (est)

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance