
Oleh Didik J. Rachbini, tokoh Partai Amanat Nasional (PAN) yang pernah menjabat sebagai anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masa bakti 2004-2009. Kini menjabat sebagai Rektor Universitas Paramadina dan aktif sebagai ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef).
Peran masyarakat, Nadhlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan gereja dalam bidang pendidikan dan pendidikan tinggi hendaknya tidak diabaikan.
Peran tersebut sudah nyata di lapangan dan menjamur ribuan dan puluhan ribu sekolah dan perguruan tinggi di seluruh pelosok nusantara.
Itu semua adalah partisipasi anak bangsa dalam mengemban amanat Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Peranan masyarakat seperti ini tidak boleh dinafikan.
Bahkan dalam bidang pendidikan tinggi seperti Universitas Islam Indonesia (UII) sudah ada sebelum Indonesia merdeka.
Namun, ekosistem dan kebijakan pendidikan tinggi tidak adil dan sudah mulai mengerdilkan dan membunuh Perguruan Tinggi Swasta (PTS), yang dibangun dari bawah, yang kebanyakan tidak menggunakan anggaran negara.
Data 2-3 tahun terakhir ini memperlihatkan penerimaan mahasiswa baru Perguruan Tinggi Negeri (PTN) berjalan secara membabi buta dan tanpa batas.
Contohnya seperti Universitas Negeri Surabaya (Unesa) mengeruk mahasiswa 23 ribu per tahun. Universitas Brawijaya Malang mengeruk 21 ribu mahasiswa per tahun, begitu juga relatif sama dengan PTN lainnya.
Jumlah penerimaan mahasiswa baru ini sama dengan jumlah keseluruhan kampus utama dunia, seperti Universitas Harvard (25 ribu mahasiswa total), begitu juga Universitas Oxford. Praktik ini sudah membunuh PTS banyak sekali.
Kebijakan Diskriminatif terhadap PTN dan PTS

Pemerintah tidak sungguh-sungguh membangun kebijakan dan ekosistem yang membantu PTS. Bahkan kebijakannya cenderung diskriminatif dan melakukan pembiaran ekosistem tidak adil secara terus-menerus.
Perlu diperhatikan dan dicamkan oleh pemangku kebijakan bahwa selama 3 tahun ada pertambahan jumlah mahasiswa yang banyak, yakni mengalami kenaikan signifikan dari 2,9 Juta mahasiswa (2022) menjadi 4,5 Juta mahasiswa (2025).
Penerimaan mahasiswa baru tanpa batas seperti ini sudah banyak mematikan PTS. PTS merasakan situasi tidak adil karena selain sumberdaya negara diraup PTN juga ada pembiaran kebijakan yang mematikan PTS.
Tidak ada perlindungan negara yang memadai terhadap PTS yang merupakan inisiatif partisipasi masyarakat dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Regulasi yang ada mengkerdilkan dan bahkan PTS dengan membiarkan PTN membabi buta dalam penerimaan mahasiswa baru.
Tidak ada yang mengatur secara adil, PTN mengatur dirinya sendiri dan lupa misinya untuk tampil sebagai universitas riset di tatanan global.
Posisinya ada di urutan belakang di Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (Association of South East Asia Nation/ASEAN), apalagi di Asia dan dunia.
PTN menjalankan peran pengajaran, yang tidak jauh berbeda dengan kursus-kursus biasa. PTN akhirnya merusak diri sendiri terjebak ke pola belajar mengajar ala kursus minus kualitas riset dan absen dari jajaran elit universitas regional dan global.
Berdalih Tak Dapat Cukup Dana dari APBN

Alasan mengeruk mahasiswa dalam jumlah yang tidak masuk akal adalah karena negara tidak memberikan dana yang cukup. Padahal, PTN utama menerima dana dari APBN Rp1 triliun-Rp3 triliun dan masih mengambil dana masyarakat 2-3 kali lipatnya.
Sementara itu, PTS menjalankan misi pendidikannya hanya dengan dana Rp50 miliar-Rp80 miliar dengan jumlah mahasiswa 3 ribu-4 ribu mahasiwa hampir tanpa anggaran dari negara.
Nasib 3.000-an PTS mengalami penurunan drastis dalam jumlah mahasiswanya. Hanya dalam 2 tahun saja PTS diperkirakan kehilangan hampir 0,5 juta sampai 1 juta mahasiswa karena tersedot ke PTN.
Banyak PTS tutup, jumlah mahasiswa PTS dalam 2-3 tahun mengalami penurunan dari 4,8 juta menjadi sekitar 4 Juta. Ini akan terus terjadi jika ekosistem dan kebijakan yang tidak adil terus berlanjut.
Sejatinya pemerintah harus memperlakukan PTN dan PTS setara kerana keduanya mengemban amanat dasar dari konstitusi. Seharusnya pemerintah membantu PTS yang belum sekuat PTN, tetapi itu tidak terjadi.
Yang terjadi PTS justru sudah jatuh tertimpa tangga pula, tidak dibantu tapi dibiarkan bangkrut.
Perluasan kampus-kampus tambahan bahkan didirikan oleh PTN daerah di kota-kota besar, seperti Jakarta, Surabaya dan sebagainya.
Perluasan kampus ini tidak ada hubungannya dengan misi PTN utama untuk meningkatkan peranannya dalam inovasi dan riset. Kampus-kampus PTN di Jakarta hanya untuk menambah isi kantong dosennya dan mengejar setoran tambahan bagi kampus.
Ini merupakan penyaluran bagi pengajarnya yang punya tradisi ngamen (bukan tradisi riset). Karena itu, kampus-kampus tambahan seperti ini harus ditutup karena tidak ada hubungannya untuk menaikkan kualitas dan ranking PTN utama tersebut.
Dapat Jatah APBN, Masih Ambil Dana Rakyat

Ekosistem dan praktik tidak adil ini terus berjalan dimana PTN mengambil dana negara sekaligus mengeruk dana masyarakat. Sementara itu, PTS selama ini sejak dari pembentukan mengandalkan dana dari pendirinya dan dari masyarakat saja.
Inisiatif masyarakat untuk ikut mencerdaskan bangsa diganjal oleh praktik persaingan potong leher (cut throut) seperti persaingan pasar barang di alam liberalisme.
Sudah banyak saran kepada pemerintah dan DPR dengan harapan dapat menghentikan praktik ini. PTN sudah diberi anggaran negara, dengan alokasi anggaran pendidikan 20% yang seharusnya lebih dari cukup.
Tetapi, anggaran tersebut dicabik-cabik masuk ke sektor-sektor lain dan bidang-bidang yang tidak semestinya. Dosa penyimpangan 20% anggaran pendidikan menurun menjadi dosa PTN, yang pada gilirannya memberangus PTS.
Tidak ada jalan lain bagi PTN kecuali mengeruk dana masyarakat dan menampung mahasiswa sebanyak-banyaknya, seperti Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan 75 ribu mahasiswa dan Universitas Padjajaran (Unpad) 60 ribu mahasiswa.
Baca Juga: Ketika Perguruan Tinggi Terciprat Proyek MBG
Negara harus menyudahi praktik kebijakan yang saling menjegal dan saling mematikan antar golongan dalam penyelenggaraan pendidkan, khususnya antara PTN dengan PTS, institusi yang dibangun oleh masyarakat dari bawah (bottom up).
Ke depan PTN seharusnya bagian dari program negara dan seperti layaknya kementerian menjalankan programnya dengan anggaran negara. Seperti kementerian, PTN tidak seharusnya melakukan bisnis dengan memobilisasi dana dari luar negara.
Jika tidak demikian dan tetap memobilisasi dana masyarakat, maka tidak boleh diskriminatif. Sumber daya negara harus dialokasikan secara adil, sama dan setara antara PTN dan PTS dalam hal anggaran untuk dosen, gedung dan aset lainnya, laboratorium, gaji karyawan, dana riset, dana beasiswa dan lainnya.
Alasannya, PTN dan PTS sama-sama menjalankan misi konstitusi mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan alokasi sumberdaya yang tidak adil dan tidak ada aturan yang membatasi PTN, maka PTS sejatinya tengah menindas PTS.
Dengan membiarkan ketidakadilan ini terus terjadi, maka sejatinya negara telah melakukan praktik dan kebijakan diskriminasi.***
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance.