Jakarta, The Stance – Isu mengenai rendahnya gaji dosen kembali menjadi sorotan publik. Perdebatan itu mencuat setelah sejumlah dosen aparatur sipil negara (ASN) maupun perguruan tinggi swasta mengungkapkan kondisi kesejahteraan mereka.

Hal itu terungkap dan viral usai sidang pengujian materiil Undang-Undang (UU) No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK).

Di hadapan majelis hakim konstitusi, para dosen menyampaikan pengakuan yang memantik perhatian. Gaji pokok yang mereka terima dinilai jauh dari layak, bahkan dalam beberapa kasus berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).

Kondisi tersebut dianggap tidak sebanding dengan tuntutan profesi yang mengharuskan mereka menempuh pendidikan tinggi, menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, hingga terus meningkatkan kompetensi akademik.

Sebagian kalangan memandang persoalan ini sebagai isu hubungan industrial antara perguruan tinggi dan tenaga pendidik. Namun, tidak sedikit pula yang melihatnya sebagai persoalan penghargaan negara terhadap profesi dosen.

Permohonan pengujian UU No. 14/2005 itu diajukan oleh dua dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang, yakni I Ketut Astawa dan Reytman Aruan.

Para pemohon menggugat konstitusionalitas Pasal 54 ayat (1) UU Guru dan Dosen yang berbunyi, "Pemerintah memberikan tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) kepada dosen yang diangkat oleh Pemerintah."

Menurut pemohon, norma tersebut tak memberikan standar, prinsip, maupun ukuran jelas mengenai pemberian tunjangan fungsional dosen sehingga sepenuhnya bergantung pada kebijakan pemerintah dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Rugikan Hak Konstitusional Dosen

Kuasa hukum pemohon, Erdin Tahir, menyampaikan bahwa berlakunya pasal tersebut telah merugikan hak konstitusional para dosen. Negara belum memberikan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UU Dasar (UUD) 1945.

Selain itu, ketentuan tersebut juga dinilai belum mampu menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh kehidupan yang sejahtera sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

Para pemohon menilai persoalan bukan semata-mata terletak pada Peraturan Presiden No. 65/2007 tentang Tunjangan Dosen yang mengatur nominal tunjangan fungsional, melainkan pada ketiadaan standar kesejahteraan yang ditegaskan dalam UU.

Saat ini, berdasarkan Perpres tersebut, tunjangan fungsional dosen ditetapkan sebesar Rp1,35 juta bagi guru besar, sekitar Rp900 ribu bagi lektor kepala, Rp700 ribu bagi lektor, dan Rp375 ribu bagi asisten ahli.

Karena tak ada parameter jelas di UU, pemerintah memiliki keleluasaan penuh menentukan besaran tunjangan tanpa kewajiban menyesuaikannya dengan perkembangan biaya hidup, inflasi, maupun meningkatnya beban kerja dosen.

Situasi inilah yang menurut pemohon menciptakan ketidakpastian hukum sekaligus menghambat terwujudnya kesejahteraan dosen. Mereka juga menyoroti ketimpangan antara tingginya tuntutan profesional kepada dosen dengan jaminan kesejahteraan.

Di satu sisi, dosen diwajibkan memenuhi berbagai persyaratan karier sebagaimana diatur di Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.

Namun di sisi lain, ukuran kesejahteraan yang menjadi hak mereka belum memperoleh dasar hukum yang tegas.

Lulusan S3 Luar Negeri Digaji Rp2,6 Juta

Dosen Unair

Kondisi tersebut tercermin dari kesaksian Cenuk Widiayastrisna Sayekti, dosen tetap non-ASN Universitas Airlangga (Unair), dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi, Selasa 30 Juni 2026.

Cenuk mengungkapkan bahwa gaji pokok yang diterima saat mulai mengajar di Universitas Airlangga hanya Rp2,6 juta/bulan. Sebelumnya, ketika mengajar di Universitas Lampung pada 2010, ia bahkan hanya digaji sekitar Rp1,2 juta setiap bulan.

Ironisnya, penghasilan tersebut diterima setelah ia menempuh pendidikan hingga jenjang doktor (S3), memiliki sertifikat pendidik, serta mengabdi sebagai dosen selama lebih dari satu dekade.

"Ketika mulai bekerja di Universitas Airlangga, gaji pokok yang saya terima sekitar Rp2,6 juta per bulan. Setelah belasan tahun berkarier sebagai dosen, menyelesaikan pendidikan doktor, dan memperoleh sertifikasi pendidik, penghasilan dasar saya masih berada pada tingkat yang sangat terbatas," ujar Cenuk.

Menurutnya, seorang dosen wajib menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta berbagai tugas kelembagaan dan administrasi akademik.

Namun tanggung jawab tersebut belum diimbangi kompensasi memadai. Dalam 3 bulan terakhir, total penghasilan yang dibawa pulang hanya Rp3,3 juta/bulan. Jumlah itu merupakan akumulasi gaji pokok Rp2,6 juta dan tunjangan profesi sebagai lektor.

Cenuk juga mengungkapkan bahwa kesejahteraan dosen sangat bergantung pada pencairan tunjangan sertifikasi yang mensyaratkan pemenuhan Beban Kinerja Dosen (BKD) setiap semester.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penghasilan dosen tidak hanya rendah, tetapi juga rentan terhadap perubahan administrasi yang sewaktu-waktu dapat mengurangi pendapatan mereka secara signifikan.

Namun, Detik melaporkan bahwa penghasilan total Cenuk sebagai dosen tetap non-ASN di Unair sekitar Rp 7,5 juta per bulan. Selama 3 bulan terakhir, yang diterima Cenuk rata-rata sekitar Rp9,2 juta per bulan jika memasukkan beberapa tunjangan.

"Dalam sebulan sebetulnya sudah menerima lebih dari UMR Surabaya," kata Direktur SDM, Manajemen Talenta, dan Pengembangan Organisasi Unair Radian Salman.

Terpaksa Mengambil Pekerjaan Tambahan

Imam Ahmad - Dosen

Imam Ahmad, dosen ASN di salah satu perguruan tinggi negeri di Bandung, mengaku penghasilan yang diterima hanya Rp2,2 juta-Rp2,5 juta/bulan, termasuk berbagai tunjangan, saat diangkat sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) dosen pada 2019.

Sebagai lulusan magister yang lolos melalui proses seleksi ketat menjadi dosen ASN, Imam mengaku terkejut mengetahui besaran gaji yang diterimanya.

"Saya kaget. Gaji CPNS dosen dengan pendidikan S2 ternyata hanya selisih sedikit dengan guru honorer di Jawa Barat," ujarnya di hadapan hakim Mahkamah Konstitusi.

Setelah diangkat menjadi PNS penuh pada 2020, penghasilan Imam memang naik menjadi Rp2,8 juta-Rp3 juta/bulan. Setahun kemudian, ia menerima tunjangan fungsional pertama Rp375 ribu setelah memenuhi persyaratan angka kredit jabatan akademik.

Namun, tambahan tersebut belum mampu mengimbangi kebutuhan hidup keluarganya di Kota Bandung. Saat itu, Imam telah beristri dan memiliki seorang anak.

Biaya kontrakan yang harus dibayarnya mencapai sekitar Rp25 juta per tahun atau lebih dari Rp2 juta setiap bulan. Angka tersebut belum termasuk kebutuhan makan, transportasi, pendidikan anak, hingga kebutuhan rumah tangga lainnya.

Dalam kondisi seperti itu, ia mengaku tidak memiliki banyak pilihan selain mencari penghasilan tambahan di luar profesinya sebagai dosen. Bersama sang istri, Imam berjualan bubur bayi dan pakaian anak di kawasan car free day (CFD).

"Demi menghidupi keluarga, saya tidak malu sebagai dosen tetap berjualan," ujarnya.

Menurut Imam, kisahnya bukanlah kasus yang berdiri sendiri. Banyak dosen lain mengalami persoalan serupa sehingga terpaksa mengambil pekerjaan sampingan demi memenuhi kebutuhan hidup.

Pekerjaan sampingan itu mengurangi waktu yang semestinya digunakan untuk menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi yakni penelitian, membimbing mahasiswa, menulis publikasi ilmiah, maupun melakukan pengabdian kepada masyarakat.

Imam mengaku beberapa kali tidak dapat memenuhi permintaan bimbingan mahasiswa karena bekerja di luar kampus. "Terkadang saya tidak bisa melayani karena saya sedang bekerja di luar," katanya.

Gaji Ideal Dosen

ilustrasi gaji

Di tengah munculnya berbagai kesaksian mengenai rendahnya penghasilan dosen, Ketua Aliansi Dosen Akademik dan Kevokasian Seluruh Indonesia (ADaKSI), Anggun Gunawan, menilai pemerintah perlu membuat standar baru penghasilan dosen.

Menurutnya, ukuran kesejahteraan dosen tidak lagi cukup mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Standar tersebut perlu bergeser ke konsep living wage atau upah layak yang benar-benar mencerminkan kebutuhan riil untuk hidup secara bermartabat.

Berbeda dari UMP yang ditentukan berdasarkan indikator ekonomi makro dan regulasi ketenagakerjaan, konsep living wage menitikberatkan pada kemampuan seseorang memenuhi kebutuhan hidup secara utuh tanpa bergantung pada bantuan sosial ataupun pekerjaan tambahan.

Perhitungannya mencakup kebutuhan pangan, tempat tinggal, transportasi, kesehatan, pendidikan, kebutuhan keluarga, hingga konektivitas digital yang kini menjadi bagian tak terpisahkan dari aktivitas akademik.

"Standar penghasilan dosen tidak boleh hanya sedikit di atas UMR. Standar itu harus memungkinkan dosen hidup layak, bekerja fokus, dan menjaga independensi akademik," ujar Anggun.

Ia menegaskan, profesi dosen memiliki karakteristik berbeda. Selain mengajar, dosen wajib melakukan penelitian, menulis publikasi ilmiah, membimbing mahasiswa, mengabdi ke masyarakat, dan menjalankan berbagai tugas administratif di kampus.

Apabila penghasilan yang diterima terlalu rendah, menurut Anggun, dosen akan terdorong mencari pekerjaan tambahan secara berlebihan. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh dosen sendiri, tapi juga berpotensi menurunkan kualitas pendidikan tinggi.

Baca Juga: Indonesia Paceklik Dokter, Para Calon Dokter Malah Terganjal Uji Kompetensi

Sebagai bahan pembanding, ADaKSI mengkaji sistem penggajian dosen di sejumlah negara, salah satunya Malaysia. Di negara tersebut, dosen pemula disebut telah menerima penghasilan sekitar Rp25 juta per bulan.

Pada jenjang karier menengah, pendapatan dosen berkisar Rp27 juta=Rp62 juta per bulan, sedangkan profesor memperoleh penghasilan Rp60 juta setiap bulan. Nilai tersebut berada beberapa kali lipat di atas standar living wage di negara tersebut.

Menurut Anggun, perbandingan itu menunjukkan bahwa di berbagai negara, dosen ditempatkan sebagai profesi ahli yang memiliki nilai strategis dalam pembangunan nasional.

"Standar penghasilan dosen Indonesia akan lebih rasional jika dihitung berbasis UMP atau UMK yang dikalikan koefisien profesi dan jabatan, bukan sekadar sedikit di atas upah minimum," katanya.

Berdasarkan kajian ADaKSI, total pendapatan yang layak bagi dosen berada pada kisaran Rp20 juta hingga Rp50 juta per bulan. Angka tersebut bukan semata-mata gaji pokok, melainkan keseluruhan pendapatan yang memungkinkan dosen menjalankan profesinya secara profesional.

Dengan penghasilan yang memadai, dosen diharapkan dapat menjaga independensi akademik, fokus menghasilkan riset berkualitas, meningkatkan inovasi, memperkuat publikasi ilmiah, serta mencetak lulusan yang lebih kompetitif.

Tak kalah penting, peningkatan kesejahteraan juga diyakini mengurangi ketergantungan dosen terhadap pekerjaan sampingan sehingga seluruh energi dan waktunya dapat dicurahkan untuk menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi secara optimal.

"Termasuk mencegah dosen mencari pekerjaan sampingan secara berlebihan," ujar Anggun. (est)

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance