Jakarta, The Stance – Seekor tapir (Tapirus indicus) yang dilindungi undang-undang tewas disembelih oleh sekelompok warga di kawasan perkebunan Register 45, Kabupaten Mesuji, Lampung.

Satwa langka terancam punah tersebut dibunuh sesaat sebelum tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung sempat melakukan evakuasi ke lokasi.

Polres Mesuji kemudian berhasil menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan seekor tapir tersebut. Keempatnya diamankan kurang dari 24 jam setelah video penyembelihan satwa dilindungi itu viral di media sosial.

Kematian tapir di Mesuji lampung ini menambah daftar satwa liar yang tewas karena terpaksa harus keluar dari habitatnya.

Para ahli dan pemerhati satwa liar menyebutkan bahwa keluarnya tapir ke pemukiman umumnya dipicu oleh rasa lapar akibat menyusutnya ketersediaan pakan serta rusaknya habitat asli mereka di lanskap hutan Mesuji.

Sejumlah kalangan pun menegaskan kembali bahwa perlindungan satwa hanyalah kebijakan sia-sia jika tidak dijalankan bersamaan dengan perlindungan ekosistemnya.

Kronologis Kemunculan Tapir Hingga Disembelih Warga

Tapir

Tapir Sumatra yang menjadi perhatian publik itu sebelumnya sempat terekam berjalan dan duduk di tengah Jalan Lintas Sumatra, kawasan Register 45, Kabupaten Mesuji, pada Rabu 1 Juli 2026.

Akibat arus lalu lintas yang tersendat, tapir tersebut digiring oleh warga dan pengguna jalan hingga berlari masuk ke arah area perkebunan.

Video kemunculannya viral di media sosial dan memunculkan harapan agar satwa tersebut dapat dievakuasi kembali ke habitatnya.

Pihak BKSDA yang menerima laporan kemunculan satwa tersebut langsung berkoordinasi untuk bersiap menerjunkan tim penyelamat.

Namun nahas, menjelang waktu magrib, petugas justru menerima bukti video tragis dari masyarakat yang memperlihatkan tapir tersebut telah dijagal dan dipotong-potong di area lahan terbuka.

Polres Mesuji kemudian berhasil menangkap empat dari enam orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan seekor tapir (Tapirus indicus) di kawasan Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Lampung.

Para terduga pelaku masing-masing berinisial KS (50), WS (30), TS (45), dan MPY (43). Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari mengejar, menombak, menyembelih hingga menyediakan senjata yang digunakan untuk membunuh tapir.

Polisi: Satwa Dilindungi Tak Boleh Diburu

tersangka tapir

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari Yuyun menyebut berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Barang bukti itu meliputi satu rekaman video penyembelihan, senjata, tulang belulang, kulit, serta daging tapir yang sebagian telah diolah.

"Seluruh barang bukti telah diamankan dan saat ini penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat," kata Yuni.

Keempat terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Aturan tersebut melarang setiap orang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki maupun memperniagakan satwa yang berstatus dilindungi. Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Yuni pun mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan sendiri apabila menemukan satwa liar keluar dari habitatnya. Menurutnya, langkah yang tepat adalah segera melapor kepada petugas agar penanganan dapat dilakukan sesuai prosedur.

"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian satwa liar. Apabila menemukan satwa dilindungi di sekitar permukiman atau jalan raya, segera laporkan kepada petugas, jangan melakukan perburuan ataupun tindakan yang membahayakan satwa tersebut," kata dia.

BKSDA Telusuri Kemunculan Satwa Liar di Luar Habitat

Tapir mati

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung menyatakan masih menelusuri faktor yang membuat tapir tersebut berada di kawasan Jalan Lintas Sumatera (jalinsum).

Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Lampung BKSDA Bengkulu, Itno Itoyo mengatakan pihaknya belum dapat menyimpulkan penyebab kemunculan tapir sebelum dilakukan penelusuran di lapangan.

Menurutnya, informasi mengenai lokasi kemunculan satwa akan dicocokkan dengan data keberadaan tapir pada tahun-tahun sebelumnya, termasuk melihat kondisi tutupan hutan di kawasan Register 45.

"Langkah awal yang akan kami lakukan adalah mengumpulkan informasi dari lapangan, mengecek kondisi tutupan lahan terkini, serta membandingkannya dengan data keberadaan tapir pada tahun-tahun kemarin," kata Itno.

Kemunculan satwa liar di luar habitatnya, terutama hingga memasuki jalan raya, merupakan kondisi yang memerlukan penanganan cepat agar tidak membahayakan satwa maupun masyarakat.

Sebagai informasi, tapir bukan satwa yang bisa hidup berdampingan dengan permukiman. Rumahnya adalah hutan. Ketika ia muncul di kampung, artinya habitatnya terfragmentasi, jalur jelajahnya terganggu, dan ruang hidupnya semakin menyempit.

Satwa liar yang kehilangan rumah akan terus mencari jalan. Dan selama akar persoalan ini tidak diselesaikan, konflik antara manusia dan satwa liar akan terus berulang.

BKSDA mengingatkan masyarakat agar tidak mendekati ataupun melakukan tindakan yang dapat memicu agresivitas satwa liar apabila kembali menemukannya di sekitar jalan raya atau permukiman.

Tuntut Investigasi Ekologis, Bukan hanya Investigasi Kriminal

gajah - habitat

Lembaga pencinta hewan Wildlife Whisperer Sumatra (WWS) berharap kasus kematian tapir ini diusut tuntas mulai dari pelaku dengan penegakan hukum secara tegas karena kejahatan terhadap satwa yang dilindungi memiliki konsekuensi jelas.

Selain dilindungi, Tapir juga merupakan satwa yang terancam punah menurut The International Union for Conservation of Nature (IUCN).

Mereka juga menyoroti soal habitat Tapir yang kian terancam. Masuknya Tapir ke area perkebunan dan perkampungan menunjukkan adanya ancaman nyata yang sangat mengkhawatirkan di habitat aslinya.

"Mengapa seekor Tapir sampai berada di jalan raya?" tulis WWS melalui akun Instagram resminya.

WWS mengirim surat terbuka pada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan dan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.

Mereka mendesakperhatian serius dan respons tegas terkait kematian Tapir (Tapirus indicus), yang merupakan salah satu satwa liar kebanggaan Indonesia yang dilindungi.

Berdasarkan catatan The Stance, kematian tapir sumatra (Tapirus indicus) ini merupakan yang kedua dalam 2 bulan terakhir.

Sebelum kejadian di Mesuji, seekor tapir jantan dewasa ditemukan mati di jalan koridor areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Estate Baserah, di Logas Tanah Darat, Kuantan Singingi, Riau.

Baca Juga: Lubang Besar Kebijakan di Balik Politisasi & Viralnya Kasus Landak Jawa

Satwa dilindungi dengan bobot sekitar 300 kilogram tersebut ditemukan pada 16 Juni 2026. Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan tapir tersebut diduga kuat tewas akibat tertabrak kendaraan yang melintas di jalan koridor perusahaan.

Petugas Balai Taman Nasional Tesso Nilo tidak menemukan indikasi perburuan liar.

"Kemarin Gajah. Kemarin Harimau Sumatra. Hari ini Tapir. Esok hari, satwa mana lagi?" Jangan biarkan daftar ini terus bertambah," tambah WWS.

Mereka berharap investigasi kasus ini tidak berhenti pada penangkapan pelaku semata, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan habitat, menjaga koridor jelajah satwa liar, dan memastikan tragedi serupa tidak terulang.

"Semoga suatu hari nanti, Ketika seekor satwa liar keluar dari hutan, ia tidak lagi bertemu dengan ketakutan, melainkan menemukan jalan untuk kembali pulang," tegas WWS.

Sebagai solusi instan, BKSDA menyerukan Warga menjaga jarak dan segera melaporkan keberadaan satwa kepada petugas jika menemui hewan langka di permukiman atau perkebunan agar konservasi dapat dilakukan sesuai prosedur.

"Kami minta warga agar tidak memberi makan, tidak melakukan tindakan yang dapat memprovokasi, serta segera melaporkan kepada petugas apabila kembali melihat keberadaan tapir di sekitar permukiman atau jalan raya," kata Itno.

Selain untuk menjaga keselamatan masyarakat, langkah itu juga penting agar satwa yang dilindungi tetap dapat dipertahankan keberadaannya di alam. (est)

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance