The Stance – Lanskap transportasi megapolitan Jabodetabek lumpuh sesaat pada Kamis 2 Juli 2026. Lebih dari 5.000 pengemudi angkutan berbasis aplikasi memutuskan mematikan aplikasi dan berdemonstrasi di kawasan Istana Negara.
Pemicunya adalah sebuah ironi kebijakan publik: setelah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 resmi berlaku pada 1 Juli 2026, para mitra pengemudi justru menemukan pendapatan mereka tetap terpangkas secara drastis.
Perpres tersebut sejatinya dirancang sebagai instrumen perlindungan distributif. Aturan ini mematok batas maksimal komisi (fee) aplikator sebesar 8%, agar 92% dari total tarif perjalanan mengalir ke kantong pengemudi.
Namun, realita di lapangan berbicara lain.
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menemukan bahwa aplikator memanipulasi struktur biaya melalui komponen "biaya non-komisi" tambahan—seperti bea aplikasi, penanganan, asuransi—yang membuat potongan riil tetap di angka 16%-24%.
Mari kita bedah mengapa intervensi harga (price control) sering kali mengalami disfungsi ketika berhadapan dengan asimetri informasi dan karakteristik pasar gig economy yang monopolistik.
Intervensi Harga vs Regulasi Perilaku

Dalam studi kebijakan publik, intervensi pemerintah terhadap struktur tarif swasta dikategorikan sebagai regulasi ekonomi. Pemerintah mencoba mengoreksi kegagalan pasar yang diduga sebagai imbas praktik monopoli atau oligopoli raksasa teknologi.
Ketika pemerintah menetapkan batas atas komisi sebesar 8%, tujuannya adalah keadilan sosial. Namun, kebijakan ini kerap kali mengabaikan teori pilihan rasional dari sisi korporasi.
Sebagai aktor rasional yang senantiasa berupaya memaksimalkan keuntungan, perusahaan aplikator tidak akan tinggal diam menerima penurunan margin pendapatan yang drastis.
Mereka akan mencari celah regulasi untuk memindahkan beban biaya kembali kepada konsumen atau mitra pengemudi.
Untuk memahami mengapa kebijakan ini gagal pada hari pertama penerapannya, kita harus menganalisisnya melalui tiga dimensi kebijakan:
Pertama, desain regulasi yang buruk.
Pemerintah tampak tergesa-gesa dalam mendefinisikan apa yang dimaksud dengan "komisi". Dalam teks Perpres 27/2026, batasan 8% hanya dikunci pada variabel revenue sharing langsung atas tarif dasar perjalanan.
Secara teknis kebijakan, ini adalah kecacatan fatal. Aplikator dengan sangat mudah mendiversifikasi struktur pendapatan mereka dengan menciptakan komponen biaya baru di luar tarif dasar.
Ketika core fee dibatasi, ancillary fees (biaya tambahan) dinaikkan. Akibatnya, terjadi fenomena shifting burden, di mana nominal bersih yang diterima pengemudi tidak mengalami perubahan signifikan.
Regulasi Kalah Melawan Algoritma

Kedua, asimetri informasi dan kelemahan pengawasan. Pasar ekonomi digital digerakkan oleh algoritma tertutup (black-box algorithm). Pemerintah tak memiliki akses langsung ke dashboard real-time milik aplikator untuk memantau setiap transaksi.
Berdasarkan kerangka kerja kepatuhan kebijakan, efektivitas hukum berbanding lurus dengan kredibilitas sanksi dan kemungkinan deteksi pelanggaran.
Karena pemerintah tidak memiliki alat deteksi yang independen, pemantauan sepenuhnya bergantung pada laporan manual dari pengemudi (akuntabilitas berbasis publik).
Ketiga, ketidakseimbangan daya tawar. Secara yuridis, status pengemudi ojol di Indonesia masih terjebak dalam status "mitra", bukan "pekerja" (employee).
Status ini menghilangkan hak mereka atas upah minimum, jaminan kesehatan standar, dan hak berserikat yang dilindungi undang-undang ketenagakerjaan.
Dalam perspektif kebijakan publik, status kemitraan ini menciptakan ketakseimbangan kuasa (power imbalance) yang ekstrem. Betapa tidak, aplikator memiliki kuasa penuh untuk melakukan pemutusan kemitraan sepihak (suspend) dengan berbagai dalih.
Ketakutan akan kehilangan mata pencaharian membuat pengemudi enggan melakukan eskalasi legal, yang akibatnya membiarkan pelanggaran Perpres terus terjadi secara sistemik.
Dampak sistemik terhadap kesejahteraan
Kegagalan negara dalam menegakkan Perpres 27/2026 memiliki efek domino ekonomi yang lebih luas:
Dimensi Dampak | Konsekuensi Lapangan | Implikasi Kebijakan |
|---|---|---|
Kesejahteraan pekerja | Pendapatan riil di bawah garis kemiskinan kota; jam kerja eksploitatif (>12 jam/hari). | Penurunan daya beli kelas menengah bawah. |
Keamanan operasional | Tingkat kelelahan pengemudi meningkat demi mengejar target volume insentif. | Peningkatan angka kecelakaan lalu lintas; beban jaminan kesehatan nasional (BPJS). |
Kredibilitas negara | Pemerintah dinilai tak berdaya di hadapan korporasi teknologi multinasional. | Berkurangnya kepercayaan publik terhadap regulasi baru. |
Aksi demonstrasi hari ini harus menjadi pengingat bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk mereformasi tata kelola gig economy.
Pendekatan reaktif dengan sekadar menetapkan angka batas atas komisi terbukti tidak lagi efektif. Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Kementerian Perhubungan perlu mengubah paradigma kebijakan.
Mereka harus mewajibkan aplikator membuka arsitektur perhitungan tarif mereka ke auditor independen pihak ketiga atau membentuk teknologi pengawas platform milik pemerintah.
Setiap potongan yang melebihi batas total efisiensi harus otomatis diblokir secara sistemik oleh sistem negara.
Pemerintah juga harus segera menginisiasi regulasi setingkat Undang-undang yang mengakui kategori pekerja ketiga: Pekerja Mandiri Dependen.
Status ini memberikan jaminan hak-hak dasar ketenagakerjaan (seperti batas maksimal jam kerja dan jaminan pendapatan minimum) tanpa menghilangkan fleksibilitas waktu yang menjadi karakteristik utama gig economy.
Selain itu, revisi atas aturan turunan Perpres 27/2026 harus mendefinisikan ulang istilah "komisi" menjadi "total potongan maksimal dari sisi konsumen ke pengemudi".
Artinya, apa pun nama komponen biayanya (biaya aplikasi, sewa gawai, asuransi, dll.), akumulasi pemotongan oleh aplikator tidak boleh melebihi 8% dari total uang yang dibayarkan penumpang.
Baca Juga: Potongan Aplikator Sebesar 8% Tak Lantas Jamin Kesejahteraan Mitra Driver
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 saat ini tak lebih dari sekadar "macan kertas"—indah dalam retorika politik perlindungan rakyat, namun tak berdaya dalam kenyataan di lapangan.
Mogok massal ribuan pengemudi ojol adalah alarm keras bahwa pasar digital tidak bisa diatur hanya dengan menetapkan angka batas atas tanpa dibarengi dengan pengawasan algoritmik yang ketat dan keberanian mereformasi status kemitraan.
Jika pemerintah tetap membiarkan para aplikator mengabaikan aturan ini melalui manipulasi struktur biaya, maka negara secara tidak langsung sedang melanggengkan praktik eksploitasi digital di abad ke-21. (EDITORIAL)
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance