
Oleh Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies), akademisi yang mengawali karir di Institut Bisnis Indonesia (IBII), peraih gelar Magister Ekonomi Bisnis dari Erasmus University Rotterdam dan gelar profesional di bidang akuntansi manajemen dari Institute of Certified Management Accountants.
Perubahan harus diarahkan pada aturan yang menentukan siapa dapat menjadi calon, bagaimana partai dibiayai, bagaimana anggota legislatif dikendalikan, bagaimana pejabat lembaga pengawas dipilih, dan bagaimana izin serta konsesi diberikan.
Tanpa perubahan pada aturan tersebut, pejabat baru akan menghadapi insentif yang sama dan bergantung pada jaringan pembiayaan yang sama.
Agenda pertama adalah membuka persaingan politik. Monopoli pimpinan partai atas pencalonan harus dibatasi melalui proses seleksi yang terbuka, demokratis, dan dapat diawasi.
Syarat pencalonan tidak boleh digunakan untuk menutup masuknya penantang. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024, yang dibacakan pada 2 Januari 2025, membatalkan ambang pencalonan presiden dalam Pasal 222 UU Pemilu.
Putusan tersebut merupakan terobosan penting karena mengembalikan hak setiap partai peserta pemilu untuk mengusulkan pasangan calon dan membuka lebih banyak pilihan bagi rakyat.
Namun, penghapusan ambang batas belum cukup. Tanpa batas maksimum koalisi, partai-partai tetap dapat membentuk satu atau dua kelompok besar dan membatasi pilihan pemilih.
Sistem pilpres harus diperkuat untuk mengurangi ketergantungan calon kepada oligarki pemodal, mencegah kartelisasi partai, dan membuka seluruh sumber pembiayaan kampanye.
Putus Ketergantungan pada Bohir

Agenda kedua adalah memutus ketergantungan partai kepada penyandang dana besar. Seluruh penerimaan dan pengeluaran partai harus dicatat, diaudit, dan diumumkan dalam bentuk yang dapat diperiksa publik.
Identitas penyumbang, hubungan usahanya dengan negara, serta manfaat ekonomi yang diterimanya harus dapat ditelusuri.
Bantuan negara kepada partai dapat ditingkatkan, tetapi harus disertai audit yang independen, pembatasan sumbangan, sanksi yang dapat diterapkan, dan keterbukaan transaksi.
Pembiayaan publik tanpa pengawasan hanya memindahkan biaya partai kepada anggaran negara.
Baca Juga: Partitokrasi: Mengapa Bertahan?
Agenda ketiga adalah mengembalikan independensi lembaga pengawas dan peradilan. Pihak yang berpotensi diperiksa tidak boleh menguasai pengangkatan, anggaran, masa jabatan, dan pemberhentian pejabat yang memeriksanya.
Proses seleksi harus membuka rekam jejak, konflik kepentingan, laporan kekayaan, serta alasan pemilihan atau penolakan setiap calon.
Independensi bukan sekadar kata dalam undang-undang; ia harus terlihat pada struktur kewenangan dan jaminan terhadap campur tangan.
Agenda keempat adalah membuka seluruh transaksi antara negara dan pelaku usaha.
Setiap proyek, izin tambang, hak atas tanah, konsesi, jaminan pemerintah, dan penyertaan modal negara harus mengungkap nilai ekonomi, penerima akhir manfaat, dasar pemilihan, kewajiban pihak swasta, serta risiko yang ditanggung publik.
Keterbukaan ini memungkinkan masyarakat membedakan kebijakan pembangunan dari pemindahan kekayaan negara kepada kelompok yang dekat dengan kekuasaan.
Setiap Jalur Konstitusional Harus Digunakan

Perubahan tidak harus menunggu pergantian rezim. Tekanan dapat diarahkan secara bersamaan melalui pemilu, pengadilan, parlemen, pemerintah daerah, pers, organisasi profesi, kampus, serikat pekerja, dan kelompok masyarakat sipil.
Setiap jalur memiliki keterbatasan, tapi tak semuanya dikuasai pada tingkat yang sama. Putusan mengenai ambang pencalonan presiden memperlihatkan bahwa jalur hukum masih dapat menghasilkan perubahan yang sulit diperoleh melalui DPR.
Penggunaan jalur konstitusional harus disertai tuntutan yang spesifik. Desakan untuk “memberantas oligarki” terlalu umum untuk dinilai keberhasilannya.
Tuntutan membuka daftar penyumbang partai, mengumumkan pemilik manfaat suatu konsesi, mengubah prosedur seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atau mencabut pasal yang membatasi pencalonan memiliki objek, lembaga tujuan, dan hasil yang dapat diperiksa.
Tuntutan yang konkret juga mempersulit pemerintah mengalihkan perdebatan kepada slogan atau identitas kelompok. Tekanan politik menjadi efektif ketika menaikkan biaya mempertahankan kebijakan yang bermasalah.
Biaya itu dapat berupa kehilangan dukungan pemilih, pembatalan melalui pengadilan, penolakan dari organisasi profesi, gangguan terhadap reputasi, pemeriksaan terhadap konflik kepentingan, atau penundaan pelaksanaan kebijakan.
Tujuannya bukan menciptakan kekacauan, melainkan membuat pejabat dan partai menghadapi konsekuensi politik serta hukum atas keputusan yang mereka ambil.
Mengapa Gerakan Tanpa Kekerasan Lebih Efektif

Tekanan yang luas harus dijalankan tanpa kekerasan.
Penelitian Erica Chenoweth dan Maria J. Stephan terhadap 323 kampanye perlawanan pada 1900-2006 menemukan tingkat keberhasilan sekitar 53% untuk kampanye tanpa kekerasan dan 26% untuk kampanye bersenjata.
Angka tersebut merupakan hasil historis, bukan jaminan bahwa setiap gerakan damai akan berhasil. Namun perbedaannya menunjukkan keunggulan strategis yang perlu diperhitungkan.
Gerakan tanpa kekerasan memungkinkan partisipasi lebih luas. Mahasiswa, buruh, profesional, pegawai, pelaku usaha, kelompok agama, perempuan, dan warga lanjut usia dapat terlibat.
Bentuk tindakannya bisa berbeda: demonstrasi, petisi, pemogokan, boikot, gugatan hukum, pemantauan pemilu, pembukaan data, atau penolakan profesional.
Gerakan bersenjata menuntut kemampuan khusus dan menempatkan sebagian besar warga hanya sebagai penonton atau korban. Keluasan partisipasi mengubah perhitungan aparat dan elite.
Baca Juga: Partitokrasi: Negara dalam Cengkeraman Partai
Semakin beragam kelompok yang terlibat, semakin sulit seluruh peserta diberi label sebagai ancaman keamanan. Aparat juga menghadapi tekanan dari keluarga, lingkungan sosial, organisasi profesi, dan atasannya sendiri.
Keraguan, penolakan menjalankan perintah yang melanggar hukum, atau perpecahan dukungan di dalam pemerintahan dapat mengurangi kemampuan penguasa melakukan represi.
Kekerasan dari pihak penentang menghasilkan akibat sebaliknya. Pemerintah memperoleh alasan untuk mengubah persoalan politik menjadi persoalan keamanan, membatasi informasi, menangkap penggerak, dan menyatukan aparat.
Dukungan kelompok masyarakat yang semula bersimpati dapat berkurang karena mereka menanggung risiko langsung. Disiplin tanpa kekerasan karena itu bukan hanya pilihan moral.
Ia merupakan syarat untuk mempertahankan partisipasi luas, menjaga fokus tuntutan, dan mengurangi pembenaran bagi represi.
Organisasi dan Alternatif Harus Disiapkan

Ketidakpuasan yang luas tidak cukup tanpa organisasi. Gerakan memerlukan pembagian tugas, mekanisme pengambilan keputusan, sumber pembiayaan yang terbuka, perlindungan hukum, sistem verifikasi informasi, dan disiplin terhadap provokasi.
Ia juga memerlukan ukuran keberhasilan yang bertahap: perubahan satu aturan, pembukaan satu kumpulan data, pembatalan satu kebijakan, perbaikan satu proses seleksi, atau kemenangan dalam satu pengujian undang-undang.
Hasil yang terukur mempertahankan kepercayaan publik dan mencegah gerakan bergantung pada satu tokoh.
Riset independen, pers yang tidak bergantung pada kekuasaan, organisasi profesi, kampus, serikat pekerja, dan kelompok bantuan hukum merupakan bagian dari infrastruktur perubahan.
Tugasnya bukan hanya menyebarkan kritik, tetapi memproduksi bukti, menjelaskan akibat kebijakan, melindungi warga yang mengambil risiko, serta mengubah keluhan menjadi usulan peraturan.
Tanpa pekerjaan tersebut, mobilisasi mudah membesar tetapi tidak memiliki rancangan yang siap diterapkan.
Alternatif pemerintahan juga harus disiapkan sebelum terjadi pergantian kekuasaan. Siapa pun yang menggantikan penguasa harus terikat pada agenda institusional, jadwal pelaksanaan, mekanisme pengawasan, dan kewajiban melaporkan hasilnya.
Jika gerakan hanya disatukan oleh penolakan terhadap sosok penguasa, koalisi akan pecah setelah tujuan pertama tercapai. Kelompok yang paling terorganisasi lalu mengambil alih sistem lama dan memakai kewenangan sama untuk kepentingannya.
Kedaulatan Rakyat Harus Dijalankan Terus-menerus

Kedaulatan rakyat tidak selesai pada hari pemungutan suara. Ia dijalankan melalui hak memperoleh informasi, hak mengkritik, hak berkumpul, hak menguji undang-undang, hak mengawasi anggaran, dan hak meminta pertanggungjawaban pejabat.
Hak-hak tersebut kehilangan arti apabila warga hanya menggunakannya setelah kerusakan menjadi sangat besar.
Partitokrasi akan bertahan selama biaya mempertahankannya lebih kecil daripada manfaat yang diterima partai, pejabat, dan penyandang dana.
Karena itu, tugas politik rakyat adalah mengubah perhitungan tersebut: memperbesar biaya penyalahgunaan kekuasaan melalui pengawasan dan sanksi, sekaligus memperkecil biaya partisipasi melalui perlindungan, organisasi, dan kerja bersama.
Perubahan tidak bergantung pada satu peristiwa atau satu pemimpin. Ia bergantung pada kemampuan masyarakat mempertahankan tekanan sampai aturan yang menghasilkan pembajakan benar-benar diubah.
Indonesia tidak kekurangan orang yang mengetahui bahwa keadaan ini bermasalah. Yang masih kurang adalah hubungan yang terorganisasi antara pengetahuan, tuntutan, dan kekuatan politik. Hubungan itulah yang harus dibangun.
Rakyat harus dapat mengetahui apa yang terjadi, menyepakati perubahan yang diminta, menentukan lembaga yang bertanggung jawab, dan memastikan keputusan dilaksanakan.
Dengan cara itu, kedaulatan rakyat tidak berhenti sebagai ketentuan konstitusi, tetapi bekerja dalam penyelenggaraan negara.***
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance