
Oleh Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies), akademisi yang mengawali karir di Institut Bisnis Indonesia (IBII), peraih gelar Magister Ekonomi Bisnis dari Erasmus University Rotterdam dan gelar profesional di bidang akuntansi manajemen dari Institute of Certified Management Accountants.
Baru beberapa hari menjabat, Menteri Keuangan Suahasil Nazara sudah menyampaikan informasi yang menyesatkan kepada publik mengenai utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Suahasil melapor kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa surat utang pemerintah yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis 1997–1998 itu telah lunas pada Agustus 2026, dan menyebut penyelesaian tersebut sebagai sebuah prestasi.
Pernyataan Suahasil perlu diluruskan agar tidak membodohi publik.
Benar, beberapa surat utang negara yang diterbitkan pemerintah pada masa krisis perbankan 1997–1998 secara administratif telah dibayar.
Tetapi, pembayaran surat utang tidak berarti utang yang berasal dari BLBI telah dilunasi secara nyata dari kemampuan keuangan negara sendiri.
Itu merupakan dua hal yang tidak sama: surat utang dibayar belum tentu sama dengan pelunasan secara nyata.
Negara Terbebani Defisit Akibat BLBI

Masalahnya sederhana. Selama Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) defisit, pemerintah tidak dapat melunasi utang dari hasil penerimaan negara. Utang lama dibayar, sementara utang baru terus ditarik.
Artinya, utang pemerintah terus membengkak.
Sejak 2000 hingga 2025, APBN mengalami defisit setiap tahun tanpa pengecualian—tidak ada satu tahun pun mengalami surplus. Akumulasi defisit selama 26 tahun ini mencapai sekitar Rp6.300 triliun.
Defisit dimulai dari Rp16,1 triliun pada 2000, terus membesar menjadi Rp308 triliun pada 2016, melonjak drastis menjadi Rp947,7 triliun pada 2020 (akibat pandemi).
Dan, masih tetap besar dengan defisit Rp507 triliun pada 2024 dan Rp670,34 triliun pada 2025 atau 2,81% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Dengan kondisi seperti ini, bagaimana mungkin pembayaran surat utang BLBI disebut sebagai prestasi pelunasan utang, ketika pada saat yang sama pemerintah masih menambah utang ratusan triliun rupiah setiap tahun untuk menutup defisit anggaran?
Belum lagi, penerbitan utang (SBN) setiap tahun lebih besar daripada defisit, karena juga membiayai pembiayaan investasi seperti penyertaan modal negara (PMN).
Pemerintah memang membayar obligasi lama, termasuk obligasi BLBI. Tetapi pembayaran obligasi lama ini diperoleh dari menarik utang baru. Inilah yang sebenarnya terjadi—mekanisme pelunasan obligasi yang berulang selama 26 tahun.
Lunas Bukan berarti Bebannya Terbayarkan

Kata "lunas" harus digunakan dengan hati-hati dalam konteks kebijakan fiskal. Yang lunas hanya instrumen surat utangnya, bukan beban utang negara akibat BLBI yang telah dibayar dari surplus fiskal yang terakumulasi.
Utang benar-benar berkurang hanya apabila pemerintah menghasilkan surplus anggaran dan menggunakannya untuk mengurangi stok utang secara nyata.
Suahasil menjelaskan, pelunasan obligasi BLBI menggunakan surplus BI sebesar Rp55 triliun. Tetapi fakta penting diabaikan: dana BI tersebut masuk dalam penerimaan negara di APBN, bukan sumber eksternal.
Suahasil sendiri mengakui: “Kami mencatat sebagai penerimaan negara bukan pajak.” Ketika APBN diperhitungkan secara keseluruhan—termasuk setoran BI Rp55 triliun—APBN tetap defisit dan pemerintah tetap menerbitkan utang baru.
Seandainya Rp55 triliun tersebut tidak dipakai untuk membayar obligasi BLBI, kebutuhan utang baru berkurang Rp55 triliun.
Hasilnya jelas: utang lama dibayar, tetapi utang baru masuk jauh lebih besar menggantikan utang lama dan defisit anggaran. Stok utang negara tidak berkurang, bahkan bertambah. Ini yang disebut rollover utang—komposisi berubah, beban tetap naik.
Suahasil memang menegaskan bahwa pelunasan obligasi BLBI tidak mengurangi hak tagih negara kepada obligor dan debitur BLBI. Tetapi, hak tagih tersebut sebagian besar hanya di atas kertas.
Hingga Satgas BLBI dibubarkan pada akhir 2024, pemulihan baru Rp39,35 triliun dari target Rp110,45 triliun, atau sekitar 36 persen. Pembayaran obligasi BLBI tidak sama dengan penyelesaian masalah BLBI secara utuh.
Baca Juga: BLBI, Tabir yang Tak Kunjung Disibak Secara Tuntas di BCA
Karena itu, pernyataan "utang BLBI sudah lunas" adalah klaim yang menyesatkan publik, karena tidak menjelaskan mekanisme pembiayaannya secara utuh.
Surat utang individual boleh saja dibayar. Tetapi stok utang negara secara keseluruhan tidak berkurang—malah terus bertambah setiap tahun.
Utang BLBI lama dibayar di tengah penarikan utang baru dalam skala jauh lebih besar. Ini bukan prestasi fiskal. Ini adalah pertukaran surat berharga dengan beban utang yang tetap atau terus meningkat.
Sebagai penutup, pernyataan Suahasil yang menyesatkan publik ini bukan kebetulan. Ini adalah reproduksi pola komunikasi pencitraan yang tertanam sejak kepemimpinan Sri Mulyani Indrawati.
Suahasil melanjutkan standar institusional yang sudah ada: mengumumkan capaian parsial sebagai prestasi, membodohi publik dengan definisi teknis yang menyembunyikan realitas fiskal sesungguhnya, dan membiarkan defisit struktural terus berkembang tanpa transparansi penuh tentang implikasinya bagi keberlanjutan keuangan negara.
Bukan tidak mungkin, dalam waktu dekat, Suahasil akan dinobatkan sebagai Menteri Keuangan terbaik se-ASEAN, seperti mantan atasannya, Sri Mulyani.***
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance