Oleh Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies), akademisi yang mengawali karir di Institut Bisnis Indonesia (IBII), peraih gelar Magister Ekonomi Bisnis dari Erasmus University Rotterdam dan gelar profesional di bidang akuntansi manajemen dari Institute of Certified Management Accountants.

Pada 3 November 2026 Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka penyadapan ilegal.

Menurut Bareskrim, ketiganya memerintahkan penyadapan tanpa prosedur selama 2025–2026: nomor telepon dimasukkan ke Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi, tanpa laporan polisi, dan tanpa kaitan penegakan hukum.

Sasarannya Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, ormas, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan pengusaha. Pada Oktober, file hasil sadapan diduga dihapus.

Kepala Bareskrim belum mengungkap apa motif pelaku, siapa penerima dan pengguna hasil sadapan, dan apa tujuannya.

Penyadapan tanpa prosedur yang sah merupakan pelanggaran serius terhadap Hak Azasi Manusia (HAM) dan peraturan, terhadap siapa pun. Terhadap presiden, akibatnya lebih besar bagi keamanan negara dan bagi presiden sendiri.

Kepala Polri (Kapolri) adalah bawahan presiden, sehingga penyadapan terhadap presiden bukan pemantauan biasa, dan patut diduga dilakukan untuk kepentingan politik kelompok tertentu.

Kemudian, daftar pihak yang disadap menurut Bareskrim, juga bukan pihak yang dapat menjadi ancaman keamanan nasional.

Isinya pejabat, politisi, wartawan, pimpinan ormas, aktivis LSM, dan pengusaha: kelompok yang menentukan arah kebijakan, opini, dan modal.

Menyadap Komunikasi untuk Mendahului

Kapolri Listyo Sigit

Penyadap sepertinya ingin mengetahui komunikasi presiden secara luas dengan berbagai komponen bangsa ini, mencari bahan tekanan, atau memilih waktu untuk bertindak.

Sepertinya ada aktor intelektual yang mengarahkan siapa saja yang perlu disadap. Aktor itu patut diduga jauh lebih kuat daripada para jenderal polisi tersangka dan berpotensi berkonflik dengan Presiden.

Struktur operasinya mendukung hal itu. Bareskrim menyatakan penyadapan tersebut tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum. Data itu dikumpulkan untuk dikonsumsi di luar proses hukum.

Penghapusan file pada Oktober, sebagaimana disampaikan penyidik, menghilangkan bukti yang paling dibutuhkan: catatan ke mana data itu mengalir.

Pola langkah politik Polri setahun terakhir menguatkan pembacaan ini. Pada 17 September 2025 Kapolri membentuk tim reformasi internal, yang menurut analisis The Jakarta Post dimaksudkan untuk mendahului tim bentukan Presiden.

Komisi Percepatan Reformasi Polri dilantik 7 November 2025 dengan Kapolri sebagai anggotanya: pihak yang direformasi ikut menyusun reformasinya.

Rekomendasi komisi pada 5 Mei 2026 dinilai pengamat masih normatif, menata tata kelola tanpa mengubah struktur kekuasaan.

Dalam langkah reformasi Polri, Presiden tampak selalu satu langkah di belakang, dan penyadapan yang berlangsung sejak 2025 hingga Oktober 2026, dengan Presiden sebagai salah satu sasaran, menjelaskan mengapa.

Baca Juga: Eks-Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Dalang Masih Melenggang

Inilah pola komprador: aparat yang melayani kepentingan di luar negara, lalu menjaga institusinya tetap kuat dan tidak tersentuh demi kepentingan itu. Bagi pihak ketiga tersebut, Polri yang tidak direformasi, dan dikuasai, adalah instrumen yang berguna.

Karena itu penyidikan tidak boleh berhenti pada tiga jenderal. Empat hal harus dibuka: pertama, siapa yang meminta setiap nomor dimasukkan, beserta tanggalnya; kedua, akun dan perangkat yang dipakai menghapus file.

Ketiga, ke mana hasil sadapan dikirim, dalam bentuk apa, dan melalui siapa; serta keempat, apakah sadapan terhadap pengusaha dan tokoh politik mendahului tekanan, perkara hukum, atau transaksi yang menguntungkan pihak tertentu.

Jawaban atas keempatnya menentukan apakah ini perkara tiga jenderal yang melanggar prosedur, atau perkara penguasaan informasi negara oleh pihak yang tidak pernah muncul dalam berkas.

Polri sedang menyidik dirinya sendiri, di bawah Kapolri yang baru menjabat sejak 1 Oktober.

Ujian independensinya sederhana: apakah berkas berhenti pada orang yang memegang sistem, atau menelusuri sampai ke orang yang menikmati hasilnya. Publik berhak menuntut yang kedua.***

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance