Jakarta, The Stance – Bareskrim Polri membongkar sindikat internasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus perekrutan 58 Warga Negara Indonesia (WNI) untuk dipekerjakan sebagai tentara bayaran ke Rusia.
Kasus yang menjerat warga sipil hingga mantan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)-Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan dengan 13 tersangka diamankan dan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasmaan Perdagangan Orang (Dirtipid PPA-PPO) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pol Nurul Azizah mengatakan sudah ada lima laporan yang masuk.
Kelima laporan tersebut ditangani oleh Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, Direktorat Reserse (Ditres) PPA-PPO Polisi Daerah (Polda) Metro Jaya, dan Ditres PPA-PPO Polisi Resor (Polres) Bogor.
"Perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan hingga saat ini masih terus kita kembangkan untuk mengungkap jaringan perekrutan yang lebih luas, baik di dalam maupun di luar negeri," kata Nurul dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin 2 November 2026.
Pelaku Tawarkan Gaji dan Bonus Fantastis

Total korban dalam kasus TPPO ini mencapai 58 orang WNI termasuk sejumlah eks anggota TNI-Polri. Sejumlah tersangka merupakan warga negara asing yakni dari Rusia dan Ukraina.
Perekrutan dilakukan via media sosial. Pelaku mengiming-imingi korban dengan gaji dan bonus bernilai fantastis. Namun faktanya, korban malah dikirim ke wilayah konflik tanpa perlindungan hukum, kontrak yang jelas, dan jaminan keselamatan kerja.
Dalam salah satu kasus, korban dijanjikan gaji 230 rubel (setara Rp51,4 juta) per bulan dan biaya gratis sampai Rusia serta bonus sebesar 2.600 rubel atau setara dengan Rp620 juta.
Namun saat tiba di Rusia, korban hanya dites kesehatan. Tanpa memandang usia, mereka langsung diminta menandatangani kontrak kemudian dilatih selama sebulan dan langsung diturunkan ke medan perang.
"Visa yang digunakan adalah visa turis, bukan visa kerja. Visa dan tiket pesawat disiapkan dan dibiayai oleh agen di Rusia," kata Kasubdit III Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Yolanda Evalyn Sebayang saat konferensi pers.
Para tersangka dinilai melanggar Pasal 4 Undang-Undang (UU) No. 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 81 UU No. 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Dari pengungkapan kasus ini, Nurul mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja di luar negeri. Terlebih dengan iming-iming yang tidak masuk akal dan melibatkan konflik bersenjata.
"Tawaran menjadi tentara di negara asing dengan gaji dan bonus yang fantastis merupakan modus perdagangan orang yang menempatkan korban pada risiko yang sangat tinggi," imbau Nurul.
Kemlu RI Desak Rusia Stop Rekrut WNI Jadi Tentara Bayaran

Sebelumnya, pemerintah Indonesia telah mendesak Rusia agar berhenti merekrut warga negara Indonesia (WNI) menjadi personel militer alias tentara bayaran.
Menurut Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Yvonne Mewengkang, permintaan resmi tersebut telah disampaikan pemerintah Indonesia kepada Rusia melalui jalur diplomatik.
“Pemerintah RI meminta Pemerintah Rusia agar mengambil langkah yang diperlukan untuk memastikan WNI tidak direkrut ke dalam militer maupun formasi lainnya terkait militer di Rusia melalui jalur apapun,” kata Yvonne seperti diberitakan Antara, Minggu 1 November 2026.
Indonesia juga mewaspadai kemungkinan adanya TPPO dalam proses perekrutan tersebut. Permintaan ini diharapkan segera ditindaklanjuti dengan memasukkan Indonesia ke dalam daftar negara yang warganya dikecualikan dari perekrutan militer Rusia.
Pernyataan Kemlu RI ini muncul setelah seorang WNI bernama Taufiq Muhammad dilaporkan tewas pekan lalu usai direkrut menjadi tentara bayaran Rusia.
Menurut intelijen militer Ukraina (DIU), pria asal Surabaya berusia 48 tahun itu diduga berangkat ke Moskow April lalu karena tergiur tawaran pekerjaan bergaji tinggi, tanpa mengetahui bahwa ia akan dikirim berperang ke Ukraina.
Sebagai informasi, Taufiq tinggal di Surabaya, Jawa Timur, sebelum bergabung dengan militer Rusia. Pria yang fasih berbahasa inggris ini pernah bekerja sebagai sopir taksi di Jakarta, manajer perusahaan pertanian, hingga bekerja di Amerika Serikat.
Menurut DIU, Taufiq tewas dalam pertempuran pertamanya saat pasukan Rusia berupaya bergerak maju dari Zelena Dolyna menuju Novoselivka dan Drobysheve.
Kemlu Verifikasi Kabar WNI Tewas Saat Jadi Tentara Bayaran Rusia

Pihak Kemlu RI melalui KBRI Moskow masih memverifikasi informasi tersebut. “KBRI Moskow tengah melakukan pendalaman dan verifikasi, termasuk terkait identitas dan status yang bersangkutan,” ujar Yvonne
Kemlu juga terus berkoordinasi dengan KBRI Moskow dan pihak terkait untuk menangani kasus WNI yang bergabung dengan militer Rusia.
Koordinasi ini dilakukan guna memastikan langkah penanganan dan perlindungan terhadap WNI sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pemerintah juga mendalami kemungkinan adanya praktik penipuan dan eksploitasi dalam proses perekrutan WNI untuk bergabung dengan militer Rusia.
Yvonne mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima tawaran pekerjaan di luar negeri. Salah satunya, dengan memastikan keabsahan tawaran kerja melalui instansi yang berwenang.
WNI juga diminta mewaspadai tawaran pekerjaan dengan imbalan yang tidak wajar atau terlalu menggiurkan. Selain itu, masyarakat diingatkan untuk tidak menandatangani kontrak kerja yang isinya belum dipahami.
"WNI juga diminta memperhatikan risiko keselamatan dan konsekuensi hukum apabila terlibat dalam dinas militer asing," kata Yvonne.
Delapan WNI Direkrut Militer Rusia

Pada Agustus 2026, intelijen Ukraina mengungkap sedikitnya delapan WNI telah direkrut militer Rusia melalui iming-iming gaji tinggi, pekerjaan non-tempur, hingga kewarganegaraan Rusia.
Namun, mereka berisiko dikirim ke medan perang meski minim pengalaman atau pelatihan militer. DIU menduga Taufiq awalnya mencari pekerjaan melalui sebuah lowongan yang kemudian dimanfaatkan perekrut Rusia untuk menariknya ke Moskow.
"Perekrut Rusia menemukan Taufiq melalui resume yang dia kirimkan sebagai tanggapan atas tawaran pekerjaan. Dia kemungkinan besar percaya pada janji 'uang mudah' dan pergi ke Moskow," tulis DIU.
"Pada kenyataannya, dia menjadi korban lain dari skema penipuan Rusia untuk merekrut orang asing untuk perang kriminalnya," lanjut DIU.
Berdasarkan informasi yang diungkap intelijen Ukraina, Taufiq lalu menandatangani kontrak dengan militer Rusia pada 19 April 2026 di Korolyov, sebuah kota dekat Moskow.
Kontrak tersebut berlaku selama satu tahun, yang menurut DIU merupakan ketentuan standar bagi warga negara asing yang direkrut Rusia untuk menjalankan tugas infanteri berisiko tinggi.
Setelah menandatangani kontrak, Taufiq ditugaskan sebagai penembak senapan mesin dan dikirim ke pusat pelatihan militer di dekat Voronezh.
Baca Juga: Kisah WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia, Digaji Rp50 Juta Per Bulan
Namun, masa pelatihannya disebut hanya berlangsung sekitar satu setengah minggu sebelum hingga pada awal Mei 2026 ia dikerahkan ke Donetsk, bagian dari kawasan Donbas yang menjadi medan pertempuran antara pasukan Rusia dan Ukraina.
Menurut DIU, ia tewas dalam pertempuran pertamanya ketika pasukan Negeri Beruang Merah berusaha bergerak maju dari permukiman Zelena Dolyna menuju desa Novoselivka dan Drobysheve.
Namun, lembaga intelijen Ukraina tersebut tidak merinci tanggal pasti kematian Taufiq dalam informasi yang tersedia.
Selain Taufiq, Rendi Apriyanto, 30, asal Natuna, Kepulauan Riau, juga dilaporkan tewas setelah bergabung dengan pasukan Rusia pada September 2026.
Sebelum berangkat, Rendi disebut memberi tahu keluarganya bahwa ia direkrut untuk bekerja di bidang logistik. Keluarganya kemudian mendapat kabar kematiannya dari sesama WNI yang ikut berperang untuk Rusia.
Dua WNI lain yang diketahui atau diduga bergabung dengan militer Rusia adalah Muhammad Rio, mantan anggota Brimob Polda Aceh, dan Satria Kumbara, mantan personel TNI AL.
Rio diduga bergabung tanpa melapor kepada perwakilan Indonesia, sementara Satria diketahui menjadi tentara bayaran Rusia.
Jangan Buru-Buru Sebut Tentara Bayaran

Pakar Hukum Internasional Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Yordan Gunawan, mengatakan pemerintah perlu memastikan bagaimana delapa WNI tersebut bergabung dengan militer Rusia. Penelusuran harus dilakukan secara menyeluruh.
"Pemerintah perlu mengetahui pihak yang merekrut dan tawaran yang diberikan. Proses keberangkatan dan kontrak yang ditandatangani juga perlu diperiksa," ujar Yordan dikutip dari laman UMY, 4 September 2026.
Selain itu, pemerintah harus memastikan tugas yang sebenarnya mereka jalankan. Pemeriksaan ini penting untuk menentukan posisi hukum masing-masing WNI.
Menurut Yordan, pembedaan tersebut sangat penting. Ada perbedaan antara orang yang sadar mendaftar dan orang yang menjadi korban penipuan.
“Pembedaan antara pendaftaran sukarela dan rekrutmen berbasis penipuan sangat mendasar. Jika seseorang secara sadar mendaftarkan diri, ia memiliki pemahaman penuh atas konsekuensi hukum serta risiko militer yang dihadapi,” jelasnya.
Yordan menilai pemerintah baru bisa menelusuri TPPO jika ditemukan unsur penipuan atau eksploitasi dalam proses perekrutan.
“Perekrutan melalui penipuan, penyalahgunaan posisi rentan, pemaksaan, atau eksploitasi kerja dapat mengarah pada persoalan tindak pidana perdagangan orang lintas negara,” ujarnya.
Yordan juga mengingatkan agar istilah “tentara bayaran” tidak digunakan secara sembarangan karena istilah tersebut memiliki definisi khusus dalam Hukum Humaniter Internasional.
Baca Juga: Korban atau Pelaku? Mengurai Fakta WNI di Industri Scammer Kamboja
Pasal 47 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1949 mengatur sejumlah unsur mengenai tentara bayaran. Salah satunya adalah direkrut secara khusus untuk bertempur.
Selain itu, status itu memiliki konsekuensi dalam hukum nasional Indonesia karena Pasal 23 huruf d UU No. 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyebut WNI bisa kehilangan kewarganegaraan jika masuk dalam dinas tentara asing.
Karena itu, Yordan mendorong pemerintah memperkuat langkah pencegahan. Salah satunya melalui pengawasan terhadap penempatan pekerja ke luar negeri.
Penindakan terhadap lowongan kerja ilegal di media sosial juga perlu diperkuat. Pemerintah juga perlu membangun sistem peringatan dini terhadap tawaran pekerjaan berisiko.
“Pemerintah perlu membedakan secara cermat antara mereka yang secara sadar memilih bergabung dengan militer asing dan mereka yang mungkin masuk ke wilayah konflik akibat penipuan, manipulasi, atau eksploitasi,” ujarnya. (est)
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance