Jakarta, The Stance – Posisi Wakil Presiden terancam setelah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) Gibran Rakabuming Raka di Pemilihan Presiden (Pilpres).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai putusan MA tersebut sudah jelas, sehingga tindak lanjut posisi Gibran sebagai wakil presiden saat ini berada di ranah politik.

"Sudah jelas. Follow up atas jabatannya sebagai wapres terserah kepada politik, mau pilih jalan yang mana," kata Mahfud dalam unggahan di akun media sosial X, @mohmahfudmd, Jumat 30 Oktober 2026.

Mahfud memberikan penjelasan mengenai konsekuensi hukum putusan MA terhadap Suket penyetaraan pendidikan Gibran. Dalam pengadilan putusan terbagi dua, yakni berlaku ke depan (prospektif) atau berlaku ke belakang atau surut (retroaktif).

Menurut Mahfud, perbedaan tersebut dapat dilihat dari penggunaan diksi dalam amar putusan. Apabila putusan menggunakan istilah "dibatalkan" atau "membatalkan", maka konsekuensinya berlaku prospektif atau ex-nunc.

"Kalau berlaku prospektif atau ex-nunc istilah yang dipakai dalam vonis adalah 'dibatalkan' atau MA 'membatalkan' artinya berlaku prospektif," jelasnya.

Sebaliknya, Mahfud menyebut penggunaan istilah "batal" dalam amar putusan menunjukkan keberlakuan surut atau ex-tunc, alias mengikat hingga ke masa lalu.

Dengan demikian, dokumen yang dinyatakan batal dianggap tidak pernah ada sejak awal sehingga penggunaannya juga dinilai tidak sah sejak diterbitkan.

Mahfud Minta Penerbitan Suket Gibran Diproses Pidana

Mahfud MD

Menurut Mahfud, proses penerbitan Suket dan dugaan penyelundupan ketentuan dalam Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tetap harus ditindaklanjuti melalui jalur pidana.

"Tetapi pembuatan Suket dan penyelundupan Pasal 18 Ayat (3) harus diproses secara pidana," kata Mahfud.

Mahfud menegaskan, persoalan penerbitan surat penyetaraan ijazah tersebut tidak boleh berhenti pada putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN).

Ia meminta proses pembuatan surat keterangan tersebut, termasuk dugaan penyelundupan Pasal 18 Ayat (3), ditindaklanjuti melalui proses pidana. Adapun bunyi Pasal 18 Ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sebagai berikut:

"Pasal 18 (3) Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi".

Mahfud juga meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah segera diperiksa terkait persoalan tersebut.

"KPU dan Dit. Dikdasmen seharusnya segera diperiksa," tulis Mahfud.

Putusan MA terhadap Suket Gibran Berlaku Surut

Mahkamah Agung

MA mengabulkan kasasi gugatan pembatalan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran untuk pencalonan wakil presiden pada Pemilu 2024.

Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan mengabulkan kasasi, membatalkan putusan judex facti, dan mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

Lewat amar putusan tersebut, MA menyatakan suket penyetaraan SMA Gibran yang menjadi syarat pencalonannya di Pilpres 2024 tidak sah.

Amar putusan tersebut dibacakan hari Jumat 30 Oktober 2026 dan dikonfirmasi HM Subhan selaku penggugat dalam perkara tersebut lewat nomor putusan kasasi 742 K/TUN/2026.

"Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi," kata Subhan.

Gugatan tersebut diajukan Subhan dan sebelumnya diperiksa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta melalui perkara Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT.

Namun, PTUN Jakarta sebelumnya menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan tersebut sehingga permohonan penggugat tidak dapat diterima.

Pintu Pemakzulan Terbuka Penuh

Aan Eko Widiarto

Pakar Hukum Tata Negara Aan Eko Widiarto menilai putusan Surat Penyetaraan Ijazah Gibran berlaku Retroaktif (berlaku surut) dan memicu konsekuensi runtuhnya keabsahan pendaftaran Wapres dari awal.

Berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan (UU AP) Pasal 19 & 70, Prof Aan membedah implikasi fatal putusan MA ini.

Pertama, efek Hukum Retroaktif, ketika Suket Penyetaraan Kemendikbud dinyatakan tidak sah, maka dokumen tersebut batal demi hukum dan dianggap tidak pernah ada sejak hari pertama diterbitkan.

Kedua, syarat pencalonan ttomatis gugur. Karena dokumen penyetaraan yang disetor ke KPU gugur dari titik awal (sejak pendaftaran 2023).

"Maka secara hukum administrasi, Gibran otomatis tidak memenuhi syarat (TMS) saat maju Pilpres," urai Prof Aan dalam dialog yang ditayangkan Metro TV, Sabtu 31 Oktober 2026.

Ketiga, lanjut Prof Aan pintu pemakzulan DPR (Pasal 7A UUD 1945) terbuka penuh. Seseorang dapat diberhentikan dalam masa jabatannya sebagai Presiden/Wapres jika terbukti "tidak lagi memenuhi syarat".

"Pembatalan Suket oleh MA ditambah penguncian fakta ketiadaan ijazah SMA oleh MK secara sempurna melengkapi syarat pemakzulan di DPR RI," tegas Prof Aan.

Menurutnya, atas dasar itu, DPR RI tidak punya alasan lagi untuk menunda execution politik. "Segera gulirkan Hak Angket dan proses pemakzulan via Pasal 7A UUD 1945," pungkasnya.

KPU: Tahapan Pemilu Sudah Selesai

 Idham Holik

Komisioner KPU RI Idham Holik menegaskan bahwa tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah selesai setelah pasangan calon terpilih dilantik.

Menurut dia, putusan MA yang mengabulkan gugatan pembatalan suket penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak ada sangkut-pautnya dengan KPU.

"Merujuk pada Pasal 167 ayat (4) UU Pemilu, tahapan pemilu diakhiri dengan tahapan pelantikan calon atau pasangan calon terpilih dilantik," ujar Idham dalam keterangannya, Sabtu 31 Oktober 2026.

Ketentuan tersebut, lanjut dia, menegaskan bahwa tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Pemilu 2024 telah berakhir setelah pasangan terpilih dilantik.

Selain itu, Idham juga menegaskan bahwa KPU bukan pihak yang menjadi tergugat dalam perkara pembatalan surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran tersebut.

"Tergugatnya adalah pihak kementerian, bukan KPU," katanya.

Projo Bantah Gibran Mundur dai Jabatan Wapres

Budi Arie Setiadi - Kominfo

Sementara itu, Ketua Umum (Ketum) Projo, Budi Arie menegaskan, putusan MA tersebut tidak akan membuat Gibran mundur dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.

"Enggaklah (mundur dari jabatannya). Itu kan cuma suket, surat keterangan tidak bisa diterima," kata Budi Arie saat mendampingi Jokowi bertemu relawan Gibran di Gedung Wanita, Manahan, Banjarsari, Sabtu 31 Oktober 2026.

Budi menyebut persoalan tersebut merupakan masalah administrasi, bukan terkait pemilu. "Itu kan rezim administrasi negara, bukan rezim pemilu," ucapnya.

Meski begitu, mantan Menteri Koperasi itu menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA). "Kita menghormati lembaga hukum yang berwenang," tuturnya.

Untuk diketahui, Gibran Rakabuming Raka menggunakan suket penyetaraan pendidikan setingkat SMA dari kementerian terkait saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo pada Pilkada 2020.

Suket ini juga yang didasarkan untuk pencalonan menjadi Wakil Presiden pada 2024. (est)

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance