Jakarta, The Stance – Kajian mendalam terkait gagasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tengah dilakukan oleh Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI).
Gagasan ini diharapkan menjadi panduan prinsipil jangka panjang bagi penyelenggaraan negara dalam mencapai misi Indonesia yang adil dan makmur.
Ketua K3 MPR RI Taufik Basari menegaskan bahwa wacana perumusan PPHN bukan untuk mengadopsi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) secara mentah-mentah, melainkan menyesuaikan amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“PPHN dirancang bukan sebagai aturan teknokratis yang mendetail seperti undang-undang, melainkan sebagai panduan prinsipil,” ujar Taufik dalam Rapat Pleno Ketatanegaraan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (19/10/2026).
Tujuannya, lanjut dia, agar siapapun presiden terpilih nanti tetap memiliki koridor dan panduan kebijakan jangka panjang, sehingga pembangunan nasional berkesinambungan dan tidak bergantung pada agenda pribadi atau visi-misi jangka pendek.
Taufik menjelaskan, pasca-amendemen UUD 1945, Indonesia memiliki UU Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengatur tahapan teknokratis.
Namun, Indonesia belum memiliki dokumen pengarah yang memuat prinsip-prinsip fundamental pelaksanaan amanat konstitusi seperti Sila Ketiga dan Sila Kelima Pancasila, serta Pasal 27, 32, 33, dan 34 UUD 1945.
MPR Coba Formulasikan Hukum yang Tepat

Menurut Taufik, PPHN difungsikan mengisi ruang prinsipil tersebut, termasuk memuat asas bernegara seperti penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, bebas, rahasia, serta efisien tanpa memicu biaya politik tinggi dan praktik transaksional.
Sementara itu, mekanisme teknis pelaksanaannya tetap menjadi ranah undang-undang yang dibahas bersama DPR dan pemerintah.
Taufik menekankan bahwa kajian K3 MPR RI berfokus pada formula hukum yang tepat di mana PPHN berada di bawah konstitusi dan di atas undang-undang.
Dengan demikian, Presiden maupun lembaga negara lain seperti Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Komisi Yudisial (KY) diformulasikan agar tetap terikat untuk mengikuti PPHN tersebut.
“Sistem ketatanegaraan kita saat ini menempatkan Presiden dipilih langsung oleh rakyat. Oleh karena itu, kita harus memikirkan format PPHN yang tetap mengikat sebagai pedoman bersama seluruh lembaga negara,” tambahnya.
Namun, lanjut dia, tidak mengembalikan mekanisme pertanggungjawaban Presiden sebagaimana masa lalu. "Kita ingin memastikan PPHN ini efektif dan tidak berakhir sekadar menjadi dokumen di atas kertas," ujarnya.
Mengenai target waktu perumusan, MPR menargetkan gambaran besar dan arah kebijakan PPHN sudah dipetakan tahun depan. Namun, K3 MPR RI menegaskan pentingnya keterlibatan publik secara luas dalam mendiskusikan kebutuhan PPHN.
“Tidak boleh hanya menjadi pembicaraan elit politik di MPR semata. Karena PPHN menyangkut prinsip-prinsip fundamental pelaksanaan konstitusi dan masa depan bangsa, diskusi ini harus menjadi milik seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya.
Dua Karakter Negara, Indonesia di Mana?

Sementara itu, cendekiawan Yudi Latif menjelaskan bahwa ada dua karakter sebuah negara, yakni negara penjaga malam (night watchman state), dan karakter negara pembangunan (developmental state).
Negara penjaga malam contohnya adalah Amerika Serikat, yang sejak awal memiliki DNA anti-pemerintahan terpusat. Tugas negara hanya membuat regulasi, menjaga keamanan, dan melindungi kontrak/paten, tanpa perencanaan pembangunan terpusat.
Sementara itu karakter developmental state contohnya adalah negara yang berhasil keluar dari jebakan kemiskinan seperti China, Korea, dan Brazil.
Negara-negara yang menganut model tersebut memiliki misi dan tanggung jawab aktif untuk memenuhi kesejahteraan dan kebahagiaan warganya.
Karenanya jika Indonesia belum terkategori dua-duanya setelah lebih dari 25 tahun era reformasi, maka lembaga negara harus membuat acuan ukuran kemajuan yang telah dicapai, sekaligus mengevaluasi masalah yang ada.
“Ada indikasi di berbagai lini bahwa elemen-elemen negara mulai kehilangan haluan bersama. Masing-masing lembaga bergerak di cabang kekuasaannya sendiri-sendiri, sehingga kita kekurangan koherensi dan gerak bersama,” ujarnya.
Oleh karena itu, tegas dia, Indonesia perlu memikirkan ulang pentingnya directive principles dengan format baru tanpa harus meng-copy-paste GBHN era Orde Baru dengan menyentuh paling tidak dua hal fundamental.
Baca Juga: Sudah tapi Belum
Pertama yaitu haluan ideologis, dalam hal ini memberikan arah ideologis bagi pembangunan nasional sebagai turunan dari Pancasila dan konstitusi.
Kedua yakni haluan teknokratis, yaitu memberikan indikator atau ukuran makro bagi gerak pembangunan di berbagai bidang, sehingga Indonesia memiliki patokan yang jelas untuk menilai apakah pembangunan berjalan maju atau mundur.
“Haluan ini tidak perlu dibuat terlalu rinci agar tidak membatasi inisiatif Presiden, melainkan cukup mencakup ukuran-ukuran yang bersifat makro,” ujarnya.
Yudi menjelaskan, jika kondisi Indonesia saat ini tidak berubah, maka risikonya arah pembangunan akan selalu ditafsirkan semata-mata berdasarkan kehendak pemenang mayoritas.
Jika pembangunan hanya digerakkan oleh pemenang mayoritas, kelompok-kelompok marginal akan tersingkir dan aspirasinya tidak terdengar dalam kebijakan negara.
“Karena itulah kita memerlukan haluan pembangunan yang inklusif yang menampung aspirasi semua kalangan, mulai dari elemen negara, masyarakat, hingga dunia usaha,” ujarnya.
Haluan tersebut kemudian dibahas oleh MPR sebagai lembaga perwakilan terlengkap, agar dapat menjadi pedoman bersama bagi seluruh pemangku kepentingan di Republik ini. (par)
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance