
Oleh Kemilau Pramesti, seorang ibu dari putra remaja, pegiat e-commerce, dan gamer strategi perang historis. Mantan jurnalis Jakarta yang kini aktif sebagai investor reksa dana, seasonal trader, serta pengamat independen tata kelola dan regulasi pasar modal.
Ironisnya, kekhawatiran publik ini bukan sekadar isapan jempol. Laporan terbaru Bloomberg (29/10/2026) membuka mata kita lebar-lebar terhadap potensi konflik kepentingan yang telanjang di balik pengelolaan institusi strategis negara.
Media global tersebut memuat laporan bahwa tokoh kunci Danantara—lembaga yang digadang-gadang bakal mencaplok saham bursa—ternyata secara tidak langsung memiliki 27,5% saham di PT Supra Sekuritas Indonesia.
PT Supra Sekuritas adalah sebuah broker yang belum lama ini disanksi oleh OJK akibat terlibat dalam penyelidikan manipulasi pasar (stock-market manipulation probe), bersama dengan sejumlah sekuritas lain.
Bagaimana mungkin kita bisa berharap pada reformasi integritas bursa jika arsitek utamanya sendiri memiliki rekam jejak afiliasi dengan entitas yang pernah mencederai pasar?
Ketika pengawas, pemegang kekuasaan, dan pemain kakap melebur dalam satu lingkaran kelindan kepentingan, aturan main tinggal menjadi hiasan kosmetik belaka.
Gurihnya Cuan dari Laba Bursa & Iuran OJK

Di balik perubahan skema kepemilikan ini, kita semua tahu bahwa ada peluang finansial besar yang sulit dibantah: keuntungan dan setoran pungutan ke OJK yang terus merangkak naik seiring siklus transaksi pasar.
● 2019: Rp223,06 miliar
● 2020: Rp231,93 miliar (pertumbuhan 3,98%)
● 2021: Rp326,58 miliar (lonjakan 40,81%)
● 2022: Rp356,26 miliar (tumbuh 9,09%)
● 2023: Rp274,23 miliar (drop 23,02%)
● 2024: Rp313,11 miliar (naik 14,18%)
● 2025: Rp 403,71 miliar (meroket 28,94%)
Melihat realisasi transaksi berjalan hingga September tahun ini, total nilai transaksi pasar melonjak 36,98% secara tahunan (year on year/yoy) dari Rp5,37 triliun (hingga September 2025) menjadi Rp 7,35 triliun (hingga September 2026).
Berdasarkan laju pertumbuhan transaksi tersebut, potensi setoran iuran OJK untuk tahun 2026 diproyeksikan menembus angka fantastis Rp552,99 miliar!
Duit segar dari transaksi pasar itu luar biasa menggiurkan. Ketika bursa nantinya dicaplok oleh badan swakelola seperti Danantara, ke mana larinya porsi keuntungan jumbo tersebut?
Bukan lagi sekadar setor iuran non-pajak ke negara, melainkan bergeser menjadi dividen komersial bernilai raksasa ke kantong pemodal pengendali baru, yang kehadirannya sangat bergantung pada fasilitas "pasal sakti" OJK yakni Pasal 34.
Pasal Sakti dan Paradoks "The Big Short"

Di atas kertas, regulator telah menyusun guard rail atau batas-batas pengaman yang cukup ideal untuk era baru ini:
Pembatasan Kepemilikan: Kepemilikan saham bursa dibatasi maksimal 5% untuk satu pihak. Kepemilikan di atas 5% wajib mendapat persetujuan OJK dengan memenuhi kriteria nilai tambah (value-add) yang terukur.
Larangan Monopoli: Dilarang keras bagi pihak mana pun untuk menguasai saham bursa secara mayoritas (>50%).
Pemisahan Fungsi (Chinese Wall): Direksi BEI wajib memisahkan secara tegas fungsi komersial/bisnis bursa dari fungsi pengawasan dan regulasi.
Namun, seluruh fondasi ideal tersebut seketika rapuh ketika kita membaca Pasal 34, yang berbunyi singkat:
"Otoritas Jasa Keuangan dapat menetapkan kebijakan yang berbeda dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berdasarkan pertimbangan tertentu."
Dalam film satir finansial The Big Short (2015), ada adegan ikonik saat analis lembaga pemeringkat Standard & Poor's (S&P) secara jujur mengakui bahwa mereka rela memberikan rating AAA karbitan demi menyenangkan klien:
"If we don't give them the ratings, they'll go right down the block."
Logika "pengecualian demi pertimbangan tertentu" ini kini mewujud nyata dalam regulasi kita.
Baca Juga: Pasal 34 di Bursa (1): Diskresi Berbahaya yang Membayangi Demutualisasi Bursa
Pasal 34 bertindak layaknya Bureaucratic Hall Pass atau "pasal sakti/pasal karet" yang memberikan OJK hak veto unilateral untuk menyimpangi aturan pembatasan kepemilikan maupun Chinese Wall yang mereka buat sendiri.
Kalau nanti Danantara mau mengambil 40% saham bursa sekaligus, apakah mereka akan tunduk pada aturan batas kepemilikan 5%? Mengapa harus repot jika ada solusi yang bisa diambil untuk menghindari itu?
Cukup pakai Pasal 34, gunakan alasan "kebijakan nasional" atau "kepentingan strategis", selesai itu perkara! Aturan ditulis sendiri, sangat mungkin disesuaikan sendiri.
Namun harap diperhatikan, dunia finansial global itu kejam dan jujur. Investor asing tidak peduli siapa yang memiliki bursa. Yang mereka butuhkan hanya satu: kepastian hukum (legal certainty).
Jangan Main-Main dengan Pasar

Pasar modal bukanlah sekadar cash cow—sapi perah atau mesin pencetak uang instan—yang bisa diperas, digaruk setoran pungutannya, lalu dipindahtangankan kepemilikannya dari satu tangan kekuasaan ke tangan kroni lainnya.
Pasar modal adalah ekosistem kepercayaan publik yang harus dijaga efisiensinya, wajib mendukung para pelaku industrinya secara adil, dituntut beradaptasi secara progresif seiring zaman.
Dan, harus tumbuh dengan kecepatan tinggi demi kepentingan ekonomi nasional yang luas, bukan demi membiayai syahwat politik segelintir elite.
Kalau aturan main bisa dibengkokkan di tengah jalan hanya karena ada titipan penguasa lewat pintu belakang pasal sakti, jangan heran kalau investor asing kabur meninggalkan bursa Indonesia.
Buat apa menaruh dana di pasar yang regulasinya bisa disesuaikan seenak udel menyusul keberadaan Pasal 34 tersebut? Sementara itu, di balik layar pertarungan setoran ratusan miliar rupiah menjadi perebutan pengaruh kekuasaan?
Demutualisasi ini niatnya mulia agar bursa lebih modern.
Tapi kalau jalannya diwarnai "pemanis" dividen Rp17 miliar buat sekuritas dan disusupi pasal karet demi meloloskan pihak tertentu, yang hancur bukan cuma kredibilitas OJK, tapi masa depan pasar modal kita sendiri.
Jangan sampai sejarah mencatat: lompatan besar bursa kita—yang tahun ini diproyeksikan menghasilkan laba Rp552,99 miliar—akhirnya tak kredibel hanya karena secarik pasal karet tersebut.***
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance