Jakarta, The Stance – Belakangan ramai soal pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk produk pembalut wanita yang di beberapa negara justru mendapatkan subsidi, bahkan ada yang menggratiskannya.
Pemerintah di negara lain telah mengambil langkah untuk mengurangi beban biaya menstruasi atau period poverty, yakni kondisi ketika seseorang kesulitan memperoleh produk menstruasi karena keterbatasan ekonomi.
Seperti diketahui, pembalut merupakan salah satu produk menstruasi yang menjadi kebutuhan dasar perempuan.
Sejumlah kalangan mengkritik pengenaan PPN terhadap pembalut yang hanya dianggap sebagai barang yang bisa dipajaki, dan bukannya sebagai barang yang menjadi pemenuhan hak mendasar manusia.
Pembalut wanita dinilai sebagai representasi dari hak mendasar perempuan atas kesehatan, standar hidup yang layak, dan kesetaraan.
DJP: Pembalut Masuk Kategori Barang Kena Pajak (BKP)

Di tengah sorotan publik terkait beban pajak kebutuhan dasar perempuan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu menegaskan pembalut merupakan barang kena pajak (BKP).
Direktur Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Inge Diana Rismawati mengatakan pembalut merupakan Barang Kena Pajak (BKP) sehingga harus dikenakan PPN sepanjang memenuhi ketentuan perpajakan.
“Pembalut yang diperdagangkan di Indonesia merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku,” kata Inge dalam keterangannya, Rabu 28 Oktober 2026.
Inge mengungkapkan fasilitas pembebasan PPN hanya diberikan kepada jenis barang tertentu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pembalut sejauh ini belum termasuk dalam kelompok barang tersebut.
Pengenaan PPN atas pembalut wanita, lanjut dia, bukan merupakan pajak yang secara khusus menyasar perempuan. Pungutan tersebut merupakan bagian dari sistem PPN yang berlaku atas "konsumsi barang" sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Meski demikian, Inge menyebut pemerintah memahami pentingnya produk menstruasi bagi kesehatan dan kebersihan masyarakat.
Karena itu, setiap usulan mengenai perlakuan perpajakan atas produk tersebut perlu dikaji dengan mempertimbangkan ketentuan perpajakan yang berlaku, dampaknya bagi masyarakat, serta implikasi fiskalnya.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99/PMK.010/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai menyebut barang bebas PPN harus memenuhi kriteria: diperlukan oleh banyak orang.
Barang ini menyangkut hajat hidup rakyat dengan skala pemenuhan tinggi dan menjadi aspek pendukung kesejahteraan seperti beras dan gabah, sagu, jagung, daging, buah-buahan, serta beberapa bahan pangan lain.
Negara Harus Menggratiskan Pembalut

Direktur Eksekutif Indonesian Legal Resource Center (ILRC) Siti Aminah Tardi menilai, seharusnya negara memberikan secara gratis pembalut perempuan, bukan justru memungut PPN.
"Terutama di wilayah (masyarakat) miskin, ketidakterjangkauan produk menstruasi dan air bersih menyebabkan anak-anak perempuan tidak berangkat sekolah," kata Ami, Jumat 30 Oktober 2026.
Menurutnya, pengenaan PPN terhadap pembalut perlu dilihat bukan semata-mata sebagai persoalan perpajakan, tetapi juga sebagai persoalan pemenuhan hak asasi manusia.
Khususnya, hak atas kesehatan, hak atas standar hidup yang layak, dan hak atas kesetaraan serta bebas diskriminasi karena menstruasi merupakan proses biologis yang tidak dapat dipilih atau dihindari. Setiap bulan perempuan akan mengalaminya.
"Pembalut, tampon, dan menstrual cup bukan sekadar barang konsumsi biasa, melainkan produk esensial yang diperlukan untuk mengelola menstruasi secara sehat, aman, dan bermartabat," katanya.
Menurut Ami, dalam perspektif kesetaraan substantif, kebijakan yang berlaku sama bagi setiap orang belum tentu menghasilkan dampak yang adil.
Ketika negara memperlakukan kebutuhan biologis perempuan sama seperti barang konsumsi lainnya tanpa mempertimbangkan beban ekonomi dan ketimpangan struktural, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan diskriminasi tidak langsung.
"Hal ini bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 menjamin hak atas kesehatan serta hak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk mencapai persamaan dan keadilan," tegasnya.
YLKI: Memperlebar Ketimpangan Ekonomi

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Niti Emiliana menilai beban pajak terhadap kebutuhan dasar yang bukan merupakan barang mewah berpotensi menambah beban pengeluaran rutin yang berakhir pada pelebaran ketimpangan ekonomi.
Dalam konteks pembalut, perempuan mendapat beban pajak yang tidak setara, khususnya perempuan dari keluarga berpenghasilan rendah dan kelompok rentan yang lebih terbebani untuk memenuhi kebutuhan asasinya yakni menstruasi.
"Kebijakan ini perlu dilihat dari perspektif perlindungan konsumen dan kesetaraan gender agar tidak memperkuat diskriminasi ekonomi secara struktural," katanya dalam keterangannya, Kamis 30 Oktober 2026.
Niti melihat seharunsya negara lebih kreatif dalam menggali pajak, bukan dengan cara meraup penghasilan negara dengan cara memajaki kebutuhan dasar perempuan. Dia mendesak pemerintah menghapus PPN tersebut dengan merevisi ketentuan pajak.
"Jangan sampai kebutuhan dasar masyarakat menjadi sasaran pemajakan hanya karena pemerintah tidak memiliki terobosan dalam menggali sumber penerimaan yang lebih adil dan progresif," tuturnya.
Selain itu, pemerintah dituntut mengevaluasi perpajakan atas produk kebutuhan menstruasi lainnya dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, keterjangkauan, perlindungan konsumen, dan kesetaraan gender.
"Menyusun strategi penerimaan pajak yang kreatif, progresif, dan berkeadilan melalui optimalisasi potensi pajak dan penguatan kepatuhan, tanpa membebani pemenuhan kebutuhan dasar kelompok rentan," katanya.
YLKI menegaskan bahwa kebijakan perpajakan harus berpihak pada keadilan dan kesejahteraan masyarakat. "Negara harus hadir untuk melindungi konsumen, bukan menambah beban atas kebutuhan biologis yang tidak dapat dihindari," ujar Niti.
Daftar Negara yang Menggratiskan Pembalut

Pemerintah di sejumlah negara lain telah mengambil langkah untuk mengurangi beban biaya menstruasi atau period poverty, yakni kondisi ketika seseorang kesulitan memperoleh produk menstruasi karena keterbatasan ekonomi.
Kebijakan yang diterapkan beragam, mulai dari menyediakan pembalut dan tampon gratis di sekolah, universitas, serta fasilitas umum hingga menggratiskan produk menstruasi bagi siapa saja yang membutuhkannya.
Pertimbangannya beragam dan sangat rasional. Ketika pembalut atau tampon sulit dijangkau, sebagian orang terpaksa menggunakan bahan alternatif yang tidak semestinya, seperti tisu toilet, koran, atau kain bekas.
Kondisi tersebut dapat memengaruhi kebersihan, kenyamanan, dan kesehatan perempuan. Dampak lainnya juga dapat meluas ke sektor pendidikan. Pelajar yang tak memiliki persediaan pembalut akan memilih tidak masuk sekolah selama menstruasi.
Karena itu, pemerintah di sejumlah negara dan wilayah, menjadikan penyediaan produk menstruasi gratis untuk mengurangi ketidakhadiran siswa, memperluas akses pendidikan, dan mengurangi ketimpangan ekonomi berbasis gender.
1. Skotlandia
Skotlandia menjadi salah satu pelopor kebijakan ini. Pada November 2020, parlemen negara tersebut menyetujui undang-undang yang menggratiskan produk menstruasi yang diatur melalui Period Products (Free Provision) (Scotland) Act 2021.
Undang-undang yang mulai berlaku pada 15 Agustus 2022 tersebut mewajibkan pemerintah daerah dan penyelenggara pendidikan menyediakan produk menstruasi secara gratis bagi siapa pun yang membutuhkannya.
Menariknya, produk harus mudah diakses, tersedia saat diperlukan, dan diberikan dengan tetap menghormati martabat penerimanya. Penyedia juga diwajibkan menyediakan beragam pilihan produk.
Kebijakan ini memperluas program sukarela yang sebelumnya didanai pemerintah Skotlandia sejak 2018 di lingkungan pendidikan dan komunitas.
Produk menstruasi dapat diperoleh melalui berbagai fasilitas, termasuk sekolah, pusat komunitas, klub pemuda, dan apotek yang berpartisipasi.

2. Selandia Baru
Selandia Baru menerapkan program penyediaan produk menstruasi gratis di sekolah untuk mengurangi beban menstruasi dan mencegah pelajar kehilangan waktu belajar.
Kebijakan ini diumumkan Perdana Menteri Jacinda Ardern pada Februari 2021, setelah program percontohan dijalankan di wilayah Waikato.
Dalam program tersebut, sekolah-sekolah yang membutuhkan mendapat akses terhadap pembalut dan tampon tanpa biaya bagi siswa. Pemerintah kemudian memperluas program secara nasional pada 2021.
3. Kenya
Kebijakan pembalut gratis juga dijalakan di beberapa negara yang ekonominya masih berkembang. Kenya telah menyediakan pembalut gratis bagi siswi sekolah.
Kebijakan tersebut diperkuat melalui perubahan undang-undang pendidikan yang ditandatangani Presiden Uhuru Kenyatta di tahun 2018.
Aturan itu mengharuskan pemerintah menyediakan pembalut yang cukup, berkualitas, dan gratis bagi siswi yang terdaftar di sekolah. Ketentuan tersebut juga mencakup penyediaan mekanisme pembuangan pembalut yang aman dan ramah lingkungan.
Baca Juga: Sehari Bersama Para Dokter Ahli Kebidanan dan Kandungan di Kampung Ilmu
4. Afrika Selatan
Afrika Selatan mengambil langkah untuk memperluas akses produk menstruasi melalui penghapusan pajak dan penyediaan pembalut gratis di sekolah.
Pada Oktober 2018, Menteri Keuangan Tito Mboweni menghapus pajak atas produk menstruasi dan menyatakan dukungan terhadap penyediaan produk gratis bagi siswi.
5. Amerika Serikat (AS)
Di AS, penyediaan produk menstruasi gratis berkembang melalui peraturan di tingkat negara bagian dan pemerintah lokal. Sejumlah wilayah mewajibkan sekolah, perguruan tinggi, atau fasilitas tertentu menyediakan pembalut dan tampon tanpa biaya.
New York menjadi salah satu wilayah awal yang mengesahkan aturan penyediaan produk menstruasi gratis di sekolah negeri pada 2016. Kebijakan tersebut kemudian diperluas di tingkat negara bagian pada 2018.
New Hampshire turut mengesahkan aturan terkait produk menstruasi pada 2019. Sementara itu, Virginia menetapkan ketentuan agar sekolah tingkat menengah menyediakan produk menstruasi gratis di toilet sekolah.
Washington juga mengesahkan kebijakan yang mewajibkan sekolah negeri, perguruan tinggi, dan universitas menyediakan produk menstruasi gratis mulai tahun ajaran 2022–2023.
Di Illinois, undang-undang yang disahkan pada Agustus 2021 memperluas penyediaan produk menstruasi gratis di toilet perguruan tinggi dan tempat penampungan bagi orang yang mengalami tunawisma. (est)
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance