The Stance – Pemerintah Indonesia resmi memberikan insentif fiskal berupa pembebasan bea masuk menjadi nol persen untuk sejumlah bahan baku plastik impor, selama 6 bulan. Realita yang tak terhindarkan tetapi juga ironis.
Insentif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas PMK Nomor 26/PMK.010/2022 mengenai Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.
PMK ini ditetapkan pada akhir September 2026, diundangkan pada 2 Oktober 2026, dan mulai berlaku sekitar tujuh hari kemudian. Targetnya adalah membantu industri plastik hilir menghadapi lonjakan harga bahan baku di pasar internasional.
Melalui PMK 68/2026, pemerintah menetapkan tarif bea masuk Most Favoured Nation (MFN) sebesar nol persen untuk enam pos tarif (HS Code) bahan baku plastik jenis polyethylene (PE) dan polypropylene (PP).
Sebelumnya, sebagian besar pos tarif tersebut dikenakan bea masuk 10%, sementara satu di antaranya sebesar 5%. Dus, importir bahan baku yang masuk dalam kategori tersebut kini tidak lagi dikenakan bea masuk selama masa berlaku insentif.
Pasal 4B ayat (2) PMK secara tegas membatasi durasi insentif hanya 6 bulan sejak peraturan mulai berlaku. Setelah periode itu berakhir, pemerintah akan mengevaluasi kondisi pasar sebelum memutuskan apakah kebijakan akan lanjut, diubah, atau disetop.
Latar Belakang Kebijakan

Kenaikan harga bahan baku plastik di pasar global menjadi pemicu utama. Maklum saja, Plastik berasal dari turunan minyak bumi (seperti nafta).
Ketika harga minyak dunia naik akibat serangan Amerika Serikat-Israel terhadap Iran yang memicu blokade Selat Hormuz, pasokan bahan baku lokal dan global terganggu.
Berdasarkan data per 13 Oktober 2026, harga polipropilena di pasar global naik 42,79% dibandingkan periode yang sama tahun lalu, sementara harga polietilena naik 27,87%.
Sialnya, industri petrokimia dan manufaktur nasional hingga kini masih harus mengimpor dua bahan baku plastik utama yakni polietilena dam polipropilena.
Dari total kebutuhan nasional yang mencapai 7,2 juta ton, kapasitas produksi dalam negeri baru bisa memenuhi separuhnya yakni sekitar 3,6 juta ton, meliputi 1,6 juta ton polietilena dan 2 juta ton polipropilena.
Lonjakan harga keduanya berisiko mendongkrak biaya produksi industri hilir berbahan baku plastik seperti bahan kemasan, produk rumah tangga, pertanian, dan kebutuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Jika tidak diantisipasi, kenaikan biaya bisa berdampak pada harga produk akhir dan bahkan memicu tekanan inflasi, khususnya pada barang-barang konsumsi yang dikemas plastik.
Respons dan Evaluasi Pemerintah

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga keberlangsungan industri dalam negeri di tengah dinamika pasar global.
“Urgensi utamanya untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri dengan memperhatikan kondisi pasokan dalam negeri dan perkembangan harga di pasar internasional,” ujar Airlangga.
Dengan menurunkan biaya impor bahan baku, pemerintah berharap industri plastik nasional dapat menjaga efisiensi biaya produksi, mempertahankan daya saing, dan memastikan kelangsungan usaha.
Tidak hanya mengeluarkan kebijakan, pemerintah berkomitmen mengawal implementasinya. Airlangga menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau penerapan insentif dan menerima masukan dari para pemangku kepentingan.
Salah satu masukan awal dari pelaku usaha menyebutkan bahwa bahan baku yang saat ini tercakup dalam fasilitas bea masuk nol persen sebagian besar berbentuk cair.
Sementara itu, banyak industri hilir—terutama kemasan, produk rumah tangga, pertanian, dan UMKM—lebih membutuhkan bahan baku dalam bentuk pellet. Pemerintah menyatakan akan mempertimbangkan masukan tersebut dalam evaluasi kebijakan.
Ironi Gunungan Sampah Plastik di Indonesia

Ironisnya, Indonesia memiliki potensi besar untuk mendaur ulang sampah plastik, mengingat komoditas tersebut menyumbang sekitar 20% dari total keseluruhan timbunan sampah nasional, menurut data Kementerian Lingkungan Hidup.
Menurut data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), timbulan sampah Indonesia pada tahun 2023 saja mencapai 56,63 juta ton. Namun, baru 39,01% (22,09 juta ton) yang dikelola secara layak.
Mayoritas sisanya terbuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) terbuka (open dumping) yang mencemari lingkungan dan tak memenuhi standar pengelolaan modern dan mencemari sungai dan lautan.
Harap dicatat, Indonesia adalah salah satu penyumbang sampah plastik ke laut terbesar di dunia. Dari total 550 TPA di Indonesia, sebanyak 343 unit tengah diawasi untuk menghentikan praktik pembuangan terbuka.
Banyak di antaranya juga telah melebihi kapasitas tampung, mengindikasikan kondisi darurat persampahan yang tak bisa ditunda lagi penanganannya.
Oleh karena itu, praktik impor bahan baku plastik ini yang bahkan harus difasilitasi pemerintah dengan insentif fiskal, yang artinya mengambil uang pajak dari rakyat, menjadi terdengar sangat ironis.
Baca Juga: Atasi Pengelolaan Sampah, DKI Terapkan Pemilahan Sampah dari Rumah
Menteri Keuangan Suahasil Nazara sebagai penandatangan PMK menekankan bahwa insentif ini diberikan untuk mendukung daya saing industri plastik hilir melalui penurunan biaya bahan baku impor.
Dalam jangka pendek, kebijakan ini diharapkan meredam tekanan biaya produksi akibat lonjakan harga bahan baku global. Dengan bahan baku impor yang murah, industri nasional pun mempertahankan volume produksi tanpa mendongkrak harga jual.
Namun, pemerintah tetap memperhatikan pasokan dalam negeri agar insentif impor tak merugikan produsen lokal.
Evaluasi setelah 6 bulan akan menjadi penentu apakah fasilitas ini dilanjutkan atau disesuaikan, termasuk kemungkinan penambahan jenis bahan baku yang lebih sesuai kebutuhan industri hilir.
Kebijakan pembebasan bea masuk bahan baku plastik ini menjadi salah satu contoh respons cepat pemerintah terhadap gejolak harga komoditas global.
Dengan durasi terbatas dan mekanisme evaluasi yang jelas, pemerintah berupaya menyeimbangkan antara perlindungan industri hilir, stabilitas harga, dan kepentingan produsen dalam negeri.
Publik dan pelaku usaha kini menunggu dampak nyata kebijakan ini di lapangan serta hasil evaluasi yang akan dilakukan pemerintah enam bulan mendatang. (EDITORIAL)
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance