Jakarta, The Stance – Provinsi DKI Jakarta kini resmi menggerakkan pemilahan sampah dari rumah untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah di Ibu Kota.
Sampah rumah tangga warga Jakarta kini harus dipilah menjadi empat kategori, yakni organik, anorganik, bahan berbahaya dan beracun (B3), serta residu. Pemilahan ini wajib dilakukan dari rumah mulai 10 Mei 2026 sesuai Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026.
Langkah ini ditujukan untuk menurunkan volume sampah yang dikirim ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang setelah insiden longsor beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, kondisi TPST Bantargebang kini semakin penuh akibat tingginya volume sampah yang belum diimbangi pengelolaan optimal dari sumbernya.
Namun, pakar mengingatkan program pemilahan sampah di Jakarta tidak akan berjalan efektif tanpa perubahan mendasar dalam sistem pelayanan dan pengelolaan sampah secara menyeluruh.
Sampah Langsung Dibawa ke TPST Bantar Gebang

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menjelaskan secara teknis, gerakan pilah sampah mengajak masyarakat untuk memisahkan sampah organik dengan anorganik sebelum dibawa ke tempat pembuangan akhir (TPA).
Ini dikaranakan, selama ini sampah dari berbagai wilayah di Jakarta langsung dibawa langsung ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang di Bekasi, Jawa Barat.
“Kebetulan selain Bantargebang, kita juga ada RDF Rorotan dan juga TPS 3R. Itulah yang akan menjadi penampung-penampung sampah,” ucap Pramono saat acara Deklarasi gerakan pemilahan sampah dari rumah di acara Car Free Day (CFD) di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu 10 mei 2026.
Pemprov DKI Jakarta juga memastikan pengawasan pengelolaan sampah di sektor hotel, restoran, dan kafe juga akan diperketat setelah deklarasi gerakan pilah sampah dilakukan. Apalagi, sektor tersebut juga termasuk penghasil sampah dalam jumlah besar di Jakarta.
Nantinya, pelaku usaha yang tidak menjalankan aturan pengelolaan sampah bakal dikenai sanksi, meski bentuk sanksinya belum dirinci.
"Kalau mereka tidak mematuhi, tidak memenuhi itu, maka akan diberikan sanksi,” tegas dia.
Sebagai awalan, Pramono melakukan uji coba pengolahan sampah di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, yang menghasilkan 5 ton sampah per hari.
Sampah organik dari pasar tersebut dikonversi menjadi pupuk untuk ruang terbuka hijau di Jakarta.
"Ada dua pupuk, yang satu berupa cairan, yang satu berupa komposit dan nanti akan jadi pupuk organik. Nanti kita bekerja sama dengan perusahaan swasta untuk menghasilkan output yang akan bermanfaat bagi pertamanan dan juga yang lainnya, dan juga dengan Pupuk Indonesia," ucap Pramono.
Empat Kategori Sampah

Berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber, Pramono membagi sampai menjadi empat kategori utama dengan cara pengolahan masing-masing.
Kategori pertama adalah sampah organik, yakni sampah yang mudah terurai secara alami dan ditempatkan dalam wadah warna hijau. Sampah organik meliputi sisa aktivitas memasak, sisa makanan, kulit buah, daun, dan sampah mudah terurai lainnya.
Pemprov DKI Jakarta akan mengolah sampah organik melalui metode komposting, budidaya maggot Black Soldier Fly (BSF), dan biodigester.
Kedua adalah sampah anorganik, yakni sampah yang masih dapat didaur ulang atau dimanfaatkan kembali. Contohnya kertas, kardus, plastik, botol kaca, dan logam.
Sampah anorganik nantinya diproses melalui bank sampah maupun pihak pengolah lainnya atau offtaker.
Ketiga adalah sampah B3, yaitu bahan berbahaya dan beracun yang berisiko terhadap kesehatan dan lingkungan sehingga harus dipisahkan secara khusus. Contohnya baterai, limbah elektronik, lampu, dan kemasan bahan kimia rumah tangga.
Sampah B3 wajib dibuang ke fasilitas khusus tempat penampungan sementara B3 dan tidak boleh dicampur dengan jenis sampah lain.
Sedangkan kategori terakhir adalah sampah residu, yaitu sampah yang tidak bisa diolah melalui metode pengolahan organik maupun daur ulang. Contohnya popok sekali pakai, pembalut, tisu bekas, dan jenis sampah lain yang sulit didaur ulang.
Sampah residu akan diproses di fasilitas RDF Plant dan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) sebagai bagian dari pengolahan energi alternatif.
Data komposisi sampah Jakarta dari TPST Bantargebang menunjukkan sisa makanan menjadi jenis sampah terbesar dengan kontribusi 43 persen. Angka itu disusul plastik 28 persen, kain 8 persen, kertas 5 persen, serta jenis lain seperti kayu, rumput, PET, sampah B3, dan karet atau kulit dalam jumlah lebih kecil.
Dominasi sampah organik dan plastik menunjukkan sumber utama masalah sampah Jakarta berasal dari aktivitas rumah tangga harian, mulai dari sisa makanan, kemasan belanja, botol plastik, hingga limbah dapur.
Jakarta Jadi Percontohan Pengelolaan Sampah

Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengatakan, gerakan memilah sampah dari rumah warga di Jakarta bisa dijadikan contoh pengelolaan sampah secara nasional.
Ia pun mengapresiasi langkah Jakarta yang sudah memulai gerakan memilah sampah, sementara pemerintah pusat masih menyiapkan peta jalan secara (roadmap) nasional.
"Setelah dilantik oleh presiden, kami sekarang sedang mempersiapkan road map sampah dalam 2 tahun selesai di seluruh Indonesia," ujar Jumhur.
"Dan Jakarta mendahului pembuat itu alhamdulillah. Artinya bisa kita adopt beberapa gagasan pemikiran, mungkin juga bisa terjadi sinkronisasi,” tambahnya.
Persoalan sampah yang tak kunjung selesai sebelumnya juga mendapat sorotan khusus dari Presiden Prabowo Subianto.
Prabowo pernah memberi peringatan kepada para kepala daerah soal darurat sampah. Ia mengatakan sampah jadi persoalan di berbagai daerah dan diproyeksikan semua tempat pembuangan akhir (TPA) mengalami kelebihan kapasitas pada 2028.
“Saya ingin sampaikan kepada para kepala daerah bahwa masalah bangsa ini sekarang, juga yang sangat krusial adalah masalah sampah. Sampah ini menjadi masalah. Diproyeksikan hampir semua TPA sampah akan mengalami overcapacity pada tahun 2028, bahkan lebih cepat,” kata Prabowo dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah di Sentul, Bogor, Senin 2 Februari 2026 lalu.
Pemerintah juga sudah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 untuk memangkas rantai perizinan pengolahan sampah menjadi energi listrik atau waste to energy.
Lewat aturan itu, pemerintah menargetkan penanganan sampah darurat di 71 kota yang tergabung dalam 22 aglomerasi untuk bisa diselesaikan paling lambat Mei 2028.
Sejumlah wilayah seperti Bantargebang, Bandung, dan Tangerang Selatan termasuk dalam kategori darurat sampah yang menjadi prioritas penanganan pemerintah.
Tidak Akan Efektif Tanpa Perubahan Sistem Menyeluruh

Pengamat tata kota Yayat Supriyatna menilai program pemilahan sampah di Jakarta tidak akan berjalan efektif tanpa perubahan mendasar dalam sistem pelayanan dan pengelolaan sampah secara menyeluruh.
Menurutnya, pemilahan sampah harus dimulai sejak dari rumah tangga dengan pengaturan pengambilan sampah yang dipisahkan berdasarkan jenis, hari, hingga waktu pengangkutan.
“Pemilahan sampah di Jakarta tidak akan efektif kalau perubahan fundamental dari pelayanan itu belum terkelola secara maksimal,” kata Yayat dalam keterangannya, Senin, 11 Mei 2026.
Masyarakat selama ini masih terbiasa membuang sampah organik dan anorganik secara bersamaan. Selain itu, ia menyoroti masih adanya rasa frustrasi di masyarakat karena sampah yang telah dipilah dari rumah kerap kembali tercampur saat proses pengangkutan.
Oleh karena itu, Yayat menyarankan pemerintah agar menyediakan kantong sampah dengan warna berbeda untuk membantu masyarakat memilah sampah dari rumah.
Langkah pemilahan sampah juga perlu dimulai dari lingkungan sekolah karena sekolah dapat menjadi tempat pembentukan kebiasaan baru bagi siswa dalam memilah dan mengelola sampah.
Selain sekolah, dia meminta agar pemerintah memberikan contoh langsung melalui penerapan pemilahan sampah di kantor pemerintahan, termasuk kantor gubernur dan kantor dinas.
“Kalau kantor pemerintahnya tidak punya contoh, seakan-akan aturan itu hanya untuk masyarakat,” ungkap Yayat.
Dia menegaskan pengelolaan sampah tidak cukup hanya dengan imbauan, tetapi membutuhkan langkah konkret, mulai dari sosialisasi, penyediaan sarana, hingga pembinaan petugas pengangkut sampah sehingga proses pemilahan tetap terjaga sampai tahap akhir pengolahan. (est)
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance