Jakarta, The Stance – Tindakan pembubaran kegiatan nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi di Ternate, Maluku Utara, yang dilakukan oleh TNI menuai kritik.
Kalangan masyarakat sipil menilainya sebagai bentuk nyata intimidasi terhadap ruang demokrasi dan kebebasan berekspresi masyarakat sipil.
Disisi lain, TNI berdalih film tersebut dianggap provokatif.
Sekedar informasi, Film dokumenter Pesta Babi menggambarkan dampak ekspansi lahan dan industri terhadap hilangnya hutan adat, pangan tradisional, serta kedaulatan warga lokal di Papua.
Film berdurasi sekitar 90 menit ini menyoroti perjuangan masyarakat adat di Papua seperti di Merauke, Boven Digoel, maupun Mappi dalam melawan ekspansi proyek strategis nasional (PSN).
Melampaui Tupoksi TNI

Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menilai tindakan pembubaran nobar tersebut berpotensi melanggar konstitusi serta melampaui tugas pokok dan fungsi TNI.
"Pembubaran yang dilakukan Dandim 1501 berpotensi melanggar konstitusi dan tupoksi TNI. Dalam negara demokrasi, ruang diskusi dan penyampaian informasi harus dilindungi selama tidak terbukti melanggar hukum," kata TB Hasanuddin dalam keterangan tertulis, Senin 11 Mei 2026.
Menurut Hasanuddin, Pasal 28F UUD 1945 secara tegas menjamin hak setiap warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Pembubaran kegiatan nonton bareng tersebut bertentangan dengan semangat pasal itu.
Apalagi, hingga saat ini tidak ada putusan atau bukti berkekuatan hukum yang menyatakan film tersebut melanggar peraturan perundang-undangan.
"Kalau ada pihak yang menilai isi film tidak tepat atau provokatif, maka seharusnya dibantah dengan data, klarifikasi, dan argumentasi. Bukan dengan pembubaran kegiatan," katanya.
Ia juga menekankan pembubaran kegiatan masyarakat bukan bagian dari tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TNI.
"Dalam UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan UU TNI telah diatur daftar tugas OMSP. Tidak ada satu pun tugas OMSP yang menyebut TNI berwenang membubarkan kegiatan nonton bareng atau diskusi masyarakat dengan alasan apa pun," jelasnya.
Hasanuddin menambahkan apabila terdapat indikasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, maka langkah yang tepat diambil TNI adalah berkoordinasi dengan aparat kepolisian.
"Kalau memang ada potensi gangguan kamtibmas, seharusnya TNI segera berkoordinasi dengan kepolisian yang memang memiliki kewenangan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sesuai aturan perundang-undangan. TNI tidak perlu melakukan tindakan langsung yang melampaui tupoksinya," ujarnya.
TNI: Film Pesta Babi Provokatif

Sebelumnya, pada Jumat, 8 Mei lalu, prajurit Kodim 1501/Ternate mendatangi lokasi dan membubarkan kegiatan nonton bareng dan diskusi film Pesta Babi di Kota Ternate, Maluku Utara.
Kegiatan nobar yang disertai diskusi itu digelar oleh Society of Indonesian Environmental Journalist (SIEJ) Maluku Utara bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ternate di Pendopo Benteng Oranje, Kelurahan Gamalama, Ternate Tengah, Jumat 8 Mei 2026 pukul 20.00 WIT.
Komandan Kodim 1501/Ternate Letnan Kolonel Jani Setiadi beralasan, pembubaran dilakukan berdasarkan diskursus dan aduan di media sosial yang menilai film Pesta Babi provokatif.
"Ini bukan pendapat pribadi saya. Jika tidak percaya, saya akan tunjukkan banyak sifat provokatiif menurut masyarakat, menurut di media sosial," kata Jani di Ternate, Jumat.
Jani pun meminta kegiatan nobar tersebut tidak dilanjutkan, mengingat isu SARA di Maluku Utara sangat sensitif dan mudah dipolitisasi. Ia kemudian mempersilakan pihak penyelenggara melanjutkan kegiatan diskusi seperti yang sudah diagendakan.
Pembubaran Nobar Terjadi juga di Kampus

Dalam catatan TheStance, pembubaran kegiatan nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi bukan kali pertama. Sebelumnya, kegiatan nobar yang disertai diskusi film Pesta Babi dibubarkan paksa oleh pihak kampus. Kampus yang dimaksudkan antara lain Universitas Islam Negeri Mataram; Universitas Mandalika; dan Universitas Mataram.
Di Universitas Mataram misalnya, kegiatan dibubarkan sebelum film Pesta Babi diputar oleh panitia. Wakil Rektor III Universitas Mataram Sujita mengatakan, pemutaran film tidak diizinkan tanpa alasan apapun.
Ia mengaku telah menonton film tersebut dan menyimpulkan jika isi film tidak pantas dipertontonkan di lingkungan kampus. Sebab, isinya dinilai mendiskreditkan pemerintah.
Berdasarkan keputusan bersama, Universitas Mataram menolak pemutaran film Pesta Babi demi alasan menjaga kondusifitas kampus.
"Film ini kurang baik untuk ditonton, lebih baik nonton bareng sepak bola," kata Sujita di Universitas Mataram, 7 Mei 2026.
Sutradara: Alasan Pembubaran Mengada-ada

Menyoroti sikap reaktif sejumlah pihak terhadap kegiatan nonton bareng dan diskusi film Pesta Babi, Sutradara film dokumenter "Pesta Babi" Dandhy Dwi Laksono justru mempertanyakan alasan prajurit Komando Distrik Militer (Kodim) 1501/Ternate membubarkan paksa kegiatan nonton bareng dan diskusi film Pesta Babi di wilayah tersebut.
Dia mengatakan, tindakan dan alasan yang disampaikan prajurit Kodim 1501/Ternate tak masuk dalam logika, bahkan cenderung mengada-ada untuk melegitimasi aksi pembubaran.
"Alasan seperti provokatif atau tidak kondusif menunjukkan sikap militer yang semakin ngawur," kata Dandhy dalam keterangannya, Minggu, 10 Mei 2026.
Dia menilai, kendati pun film Pesta Babi dinilai menciptakan kegaduhan, maka semestinya yang bertindak adalah aparat kepolisian, bukan prajurit TNI. Sebab, prajurit tidak memiliki kewenangan untuk mengurusi keamanan.
"Simpel saja, kalau ini dinilai tidak kondusif, serahkan kepada kepolisian, biar mereka yang menangani," ujar dia.
Dandhy juga mempertanyakan klaim Kodim 1501/Ternate yang menyebut diskursus di media sosial maupun publik menilai film Pesta Babi bersifat provokatif.
"Bisa ditunjukkan seperti apa provokatifnya," ucap Dhandy.
Sementara terkait pelarangan nobar di kampus, Dhandy menilai hal itu sebagai paradoks. Alih-alih menjadi ruang yang aman bagi kebebasan berekspresi, kampus justru menjadi ruang yang rawan dan anti terhadap isu-isu sensitif, terutama yang menyangkut persoalan di tanah Papua.
"Ini paradoks," kata Dandhy.
Untuk diketahui, Film Pesta Babi merupakan hasil kolaborasi Watchdoc, Media Jubi, Greenpeace Indonesia, Pusaka Bentala Rakyat, dan Ekspedisi Indonesia Baru. Film itu mengangkat isu deforestasi dan proyek strategis nasional di Papua. Termasuk juga menyoroti keterlibatan militer dalam agenda negara.
Amnesty: Fenomena Remiliterisasi yang Semakin Merebak

Menanggapi kejadian pembubaran nobar itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid memandang kejadian itu sebagai fenomena remiliterisasi yang semakin merebak.
Belakangan ini, menurut Usman, contoh kasus campur tangan militer terus bertambah di sekitar masyarakat.
"Jumat kemarin, 8 Mei, Komandan Kodim 1501 Ternate Letkol Inf Jani Setiadi membubarkan nobar film Pesta Babi. Alasannya tidak masuk akal: Film itu dianggap bersifat 'provokatif'," kata Usman, Minggu 10 Mei 2026.
Dia pun menyoroti lokasi nobar film Pesta Babi selalu di tempat umum dan fasilitas sipil termasuk kampus, dan bukan markas militer.
Usman pun mempertanyakan kewenangan TNI terkait pembubaran film tersebut.
"Apa urusannya militer lalu melarang? Apakah mereka Lembaga Sensor Film (LSF)? Atau karena mereka menjadi salah satu sasaran kritik yang ada di film itu?" kata Usman.
Usman memandang nobar film di tempat umum adalah hak rakyat untuk memperoleh informasi, soal kehidupan sekitarnya hingga Papua.
Usman pun mengingatkan amanat UUD 1945 tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk menyatakan pikiran dan pendapat, termasuk mencari dan memperoleh informasi melalui berbagai mediaum seperti film.
"Apakah dalam UUD 1945 ada pasal yang mengatur tugas militer mengawasi pemutaran film? Apakah ada kata-kata bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum 'kecuali untuk warga negara militer'? Tidak ada bukan?" tegas Usman. (est)
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance