Jakarta, The Stance – Kasus kekerasan seksual oleh pemuka agama kembali terjadi. Kiai berinisial A, yang merupakan pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, diduga melakukan pencabulan terhadap puluhan santriwatinya.

Tuntutan hukuman maksimal pun diserukan sejumlah pihak bagi tokoh agama atau pendidik yang menjadi pelaku kekerasan seksual.

Kasus ini dinilai sebagai kejahatan serius yang mencoreng dunia pendidikan agama, di mana tempat yang seharusnya aman justru menjadi tempat terjadinya kekerasan seksual.

Manfaatkan Relasi Kuasa

Ali Yusron

Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengatakan ada 8 santri yang meminta bantuannya untuk melaporkan kasus itu. Namun, jumlah tersebut masih dapat bertambah. Kejadian ini terjadi dalam kurun waktu sejak tahun 2024 sampai 2026.

"Korban yang mengadu itu ada delapan orang. Sebetulnya dari keterangan saksi, korban lebih dari 30 sampai 50 santriwati di bawah umur, kelas 1 kelas 2 SMP (Sekolah Menengah Pertama)," kata Ali dalam keterangannya, Sabtu 2 Mei 2026.

Kasus itu terungkap setelah ada korban yang telah lulus buka suara atas perlakuan tak senonoh dari pimpinan ponpes tersebut pada 2024 silam. Dengan dampingan keluarga, dugaan kekerasan seksual itu lalu dilaporkan ke aparat pada September 2024 silam. Namun, lebih dari setahun tak ada kemajuan dalam penyelesaian kasus itu.

Dari keterangan korban, menurut Ali, para santriwati itu diancam oleh pelaku. Salah satunya dengan meminta korban menemani pelaku tidur saat malam hari. Jika menolak, dia mengancam mengeluarkan korban dari pondok pesantren.

"Modusnya adalah dia (korban) harus tunduk dan patuh, tetapi dengan modus pencabulan dan ada yang bilang pemerkosaan. Dari keterangan korban, sekali menemani itu dua anak santriwati," beber Ali.

"Kronologi awalnya itu pengasuh ponpes ini menghubungi santriwati pada jam 12 malam untuk menemani tidur. Korban menolak, tetapi diancam kalau tidak mau, saya ganti, saya keluarkan," lanjutnya.

Ali juga mengungkapkan adanya upaya penyuapan yang dilakukan oleh pihak tersangka agar kasus tersebut tidak berlanjut. Ia mengaku sempat ditawari sejumlah uang oleh orang suruhan kiai cabul tersebut.

"Wah, saya kira uangnya banyak. Karena dari pertama sudah ditawari Rp 300 juta, kedua kali ditawari Rp 400 juta. Itu saya tolak semua. Tidak saya terima karena uang tersebut bagi saya bukan hak saya. Itu uang haram," tegas Ali.

Pengasuh Ponpes Jadi Tersangka

Kiai Ashari

Polresta Pati telah menetapkan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo berinisial A sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap puluhan santri.

Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi dan ahli.

"Setelah kita melakukan pemeriksaan ahli, yang bersangkutan dan lain-lainnya. Penyidik telah (menenetapkan) AS tersangka sejak 28 April 2026," ujar Kombes Jaka, Senin 4 Mei 2026.

Saat ini, penyidik tengah melanjutkan proses pemeriksaan terhadap A sebagai tersangka. Meski berstatus tersangka, polisi belum menahan pengasuh ponpes tersebut.

Jaka menyebut kasus kekerasan seksual bermula dari laporan korban pada 2024. Namun dalam prosesnya sempat mengalami hambatan karena adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan dari pihak korban.

Kondisi tersebut membuat sejumlah saksi menarik keterangannya, sehingga penanganan kasus sempat terhambat dan tidak berlanjut ke tahap penyidikan lebih lanjut.

"Awalnya ada empat korban yang melapor. Tetapi beberapa korban menarik keterangannya, saat ini yang melapor baru satu yang diperkuat seorang saksi," papar Jaka.

Pihaknya juga belum dapat memastikan kebenaran informasi terkait jumlah korban yang disebut mencapai 50 orang, karena hingga kini belum ada saksi maupun korban lainnya yang melapor untuk pendataan resmi.

Izin Operasional Ponpes Diusulkan Dicabut Permanen

Risma Ardhi Chandra

Merespon kasus kekerasan seksual di lingkungan ponpes, Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra mengusulkan pencabutan izin operasional ponpes di Kecamatan Tlogowungu secara permanen.

Usulan itu disampaikannya saat kunjungan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi dalam rapat koordinasi penanganan kasus di Pendopo Kabupaten Pati pada Minggu 3 Mei 2026.

"Bu Menteri (akan) menindaklanjuti ke pusat untuk pencabutan izin dari pondok pesantren supaya tidak terjadi di pondok-pondok pesantren yang lain," ujar Chandra.

Dia menyebut bahwa penutupan permanen itu dilakukan untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Madrasah Aliyah (MA), baik putra maupun putri.

Kecuali santri kelas VI, semua santri saat ini sudah dipulangkan ke rumah masing-masing.

Setelah kasus pencabulan itu mencuat ke publik, Kemenag Pati juga langsung menutup pendaftaran siswa baru pada tahun ajaran 2026/2027.

"Ditutup semua. Untuk pendaftaran tahun ini juga ditutup, tidak ada pendaftaran lagi," tegas Chandra.

Hukuman Berat bagi Tokoh Agama Pelaku Kekerasan Seksual

Puan Maharani

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) memberi ancaman hukuman berat bagi tokoh agama atau pendidik yang menjadi pelaku kekerasan seksual.

Menurut Puan, merujuk UU TPKS, pelaku yang melakukan aksinya karena relasi kuasa, bisa dijerat pidana tambahan satu per tiga dari pidana maksimal.

"Dalam UU TPKS, ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan seksual dapat ditambah jika pelaku merupakan tokoh agama, pendidik, atau orang yang memiliki relasi kuasa khusus," kata Puan dalam keterangannya, Senin 4 Mei 2026.

Puan meyakini, selaku pengasuh ponpes, pelaku dipastikan menggunakan kuasanya terhadap para korban. Masalahnya, dalam posisi itu, sistem kadang tak mendukung korban untuk melapor.

"Ketika korban berada dalam posisi yang sulit mengakses bantuan atau melaporkan kejadian, maka persoalannya bukan hanya pada pelaku, tetapi pada sistem yang belum memberikan jaminan perlindungan secara efektif," katanya.

Politisi PDIP ini juga mendorong perlindungan dan pemulihan terhadap para pada korban. Menurut dia, korban berhak mendapatkan pendampingan hukum, layanan kesehatan, dan kerahasiaan identitas.

"Maka para korban kekerasan seksual berhak mendapat perlindungan dari negara termasuk perlindungan keamanan, pendampingan hukum, dan pemulihan psikologis tanpa hambatan struktural," katanya.

MUI Dukung Sanksi Tegas

Ahmad Fahrur Rozi

Ketua Bidang Pesantren MUI Pusat, Ahmad Fahrur Rozi, menegaskan perlunya langkah tegas dan terukur yang berorientasi pada perlindungan santri serta perbaikan tata kelola kelembagaan.

"Langkah ini diambil hingga terdapat kepastian bahwa sistem pengasuhan, perlindungan anak, serta tata kelola kelembagaan telah memenuhi standar yang ditetapkan," kata Fahrur dalam keterangannya, Minggu, 3 Mei 2026.

Fahrur menegaskan bahwa tindakan kekerasan seksual tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai tiga pilar utama filosofi pesantren, yakni pembinaan akhlak, perlindungan jiwa (maqashid syariah), serta fungsi dakwah.

"Pesantren adalah pusat pencetakan kader umat. Adanya tindakan kekerasan seksual merupakan pelanggaran mendasar terhadap fungsi edukasi moral ini dan merusak muruah lembaga pendidikan Islam," ungkap Fahrur.

Ia mengingatkan bahwa setiap penyimpangan moral harus ditindak tanpa kompromi agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan keagamaan tidak luntur.

"Setiap penyimpangan moral harus ditindak tegas agar tidak merusak kepercayaan umat terhadap institusi pendidikan keagamaan secara umum," ucap dia. (est)

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance