Ekonomi Politik NU dan Pesantren: Catatan Pasca Muktamar
Pesantren telah dan harus terus menjadi mesin mobilitas sosial dan menjadi kanal mobilitas vertikal. Agenda NU yang utama seharusnya bukan di wilayah politik praktis kekuasaan.
6 artikel ditemukan
Pesantren telah dan harus terus menjadi mesin mobilitas sosial dan menjadi kanal mobilitas vertikal. Agenda NU yang utama seharusnya bukan di wilayah politik praktis kekuasaan.
Polresta Pati menetapkan pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo di Pati berinisial A sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap puluhan santri. Modusnya, para santriwati itu diancam akan dikeluarkan dari ponpes jika tak penuhi keinginan pelaku.
Revisi Undang-Undang Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah mengakomodir pesantren di dalamnya. Namun, UU Nomor 18/2019 tentang Pesantren justru dikecualikan dari kodifikasi tersebut dengan alasan menjaga kekhasan "pondok pesantren".
Tagar "Selamatkan anak-anak dari dugaan aksi pedofilia” ramai dibagikan di berbagai platform media sosial. Perilaku tak pantas Gus Elham yang menciumi anak kecil membuat lingkungan pesantren kembali disorot.
Dijegal dua kali di masa pemerintahan Joko Widodo, ide pemekaran direktorat Kementerian Agama dengan pembentukan direktorat jenderal pondok pesantren (ponpes) tak terbendung "berkat" insiden fatal ponpes Al-Khoziny. Jalur formal diambil untuk atasi problem sistemik pondok pesantren.
Kolonialisme pengetahuan tak hanya menghapus narasi tapi juga membungkam cara masyarakat lokal memahami diri sendiri. Ketika praktik seperti ngesot atau bisyaroh dilabeli “tak rasional” atau “feodal”, yang terjadi sebenarnya adalah kekerasan epistemik: cara lokal mengekspresikan cinta dan adab dihapus karena tak sesuai kerangka berpikir Barat.