Ekonomi Politik NU dan Pesantren: Catatan Pasca Muktamar
Pesantren telah dan harus terus menjadi mesin mobilitas sosial dan menjadi kanal mobilitas vertikal. Agenda NU yang utama seharusnya bukan di wilayah politik praktis kekuasaan.
6 artikel ditemukan
Pesantren telah dan harus terus menjadi mesin mobilitas sosial dan menjadi kanal mobilitas vertikal. Agenda NU yang utama seharusnya bukan di wilayah politik praktis kekuasaan.
Pasukan Belanda berputar-putar, tetapi pesantren seperti hilang.
Tagar "Selamatkan anak-anak dari dugaan aksi pedofilia” ramai dibagikan di berbagai platform media sosial. Perilaku tak pantas Gus Elham yang menciumi anak kecil membuat lingkungan pesantren kembali disorot.
Kolonialisme pengetahuan tak hanya menghapus narasi tapi juga membungkam cara masyarakat lokal memahami diri sendiri. Ketika praktik seperti ngesot atau bisyaroh dilabeli “tak rasional” atau “feodal”, yang terjadi sebenarnya adalah kekerasan epistemik: cara lokal mengekspresikan cinta dan adab dihapus karena tak sesuai kerangka berpikir Barat.
DPR sedang merevisi Undang-Undang 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) untuk mengakomodir hak pendidikan pesantren agar disetarakan dengan pendidikan umum, dan bahkan memasukkan karakter pendidikan pesantren dalam kurikulum nasional, sebelum sekonyong-konyong muncul tayangan "investigasi" nyinyir Trans7.
Mereka yang melanggar ketentuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sehingga berujung korban jiwa dapat dijerat dengan pasal pidana. Alih-alih menegakkan UU terkait PBG, pemerintah pilih membentuk satgas PBG ponpes. Pengelola ponpes berpotensi bebas, sembari bilang: "sudah takdir."