Jakarta, TheStance – Ambruknya musala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (29/9/2025), disorot karena menewaskan 61 santri. Menurut Undang-Undang, pemilik ponpes bisa dipidana.

Menurut Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), operasi pencarian dan evakuasi korban runtuhnya Ponpes Al Khoziny resmi ditutup pada Selasa (07/10/2015) dengan temuan 61 orang orang tewas, di samping 7 potongan bagian tubuh.

Sementara itu, 104 orang lainnya berhasil diselamatkan.

Atas kejadian ini, Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menginstruksikan evaluasi seluruh bangunan pondok pesantren di Indonesia.

"Kita evaluasi semua pondok pesantren. Sesuai arahan Presiden semua pondok pesantren kita evaluasi pelan-pelan," kata Dody di sela meninjau gedung Pondok Pesantren Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, pada Senin (6/10/2025) malam.

Pengasuh Ponpes Al Khoziny, KH R Abdus Salam Mujib sebelumnya mengatakan pembangunan musala sudah berjalan antara 9-10 bulan. Bagian bawah difungsikan untuk musala dan lantai atas bakal difungsikan sebagai hall atau pusat kegiatan santri.

Dia menyebut insiden ini sebagai "takdir Allah" sehingga semua pihak mesti bersabar.

Namun Bupati Sidoarjo Subandi menyebut pengelola Ponpes Al Khoziny belum mengurus izin saat mendirikan bangunan. "Perizinan belum ada," kata Subandi dikutip dari KompasTV.

"Ini bangunan melanjutkan. Saya lihat, saya tanyakan izin-izinnya semua enggak ada," lanjutnya.

Ia menyebut bangunan tersebut ambruk saat dilakukan pengecoran di lantai tiga. "Tadi ngecor lantai tiga, akhirnya dengan konstruksinya tidak standar, akhirnya tidak mampu, akhirnya semua roboh," ujarnya.

Hanya 50 Pesantren di Indonesia Kantongi Izin

Doddy Hanggodo

Dody menegaskan semua ponpes seharusnya mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk mencegah insiden tragis seperti di Al Khoziny.

Ironisnya, saat ini hanya 50 pondok pesantren di Indonesia yang punya PBG. Padahal menurut data Kementerian Agama (Kemenag), ada 42.433 ponpes di seluruh Indonesia dan mayoritas berada di Pulau Jawa.

Bupati Subandi mengonfirmasi data Kementerian PU. Dia mengakui banyak ponpes yang mengesampingkan perizinan bangunan. "Kadang dia tidak mengurus IMB-nya dulu langsung dibangun, baru selesai ini izin-izin baru selesai."

"Mestinya sebelum dibangun izin-izin, termasuk IMB. Ini harusnya dikerjakan dulu biarkan dulu agar konstruksi sesuai standar," tambahnya.

PBG adalah izin yang diterbitkan pemerintah bagi pemilik bangunan atau perwakilannya. Sebelum ada Undang-Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah 16/2021, dokumen ini bernama Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

PBG berfungsi sebagai dokumen hukum yang menyatakan bahwa rencana desain bangunan telah memenuhi standar keselamatan struktural, arsitektural, mekanikal, elektrikal, serta lingkungan.

Dody menekankan bahwa meski PBG diterbitkan oleh pemerintah kabupaten atau kota, pengawasan pelaksanaannya harus dikoordinasikan lintas instansi.

"Ya makanya itu pelan-pelan kita bereskan soal kualitas bangunan masing-masing bersama-sama dengan pemda setempat kita benahi semuanya, Kemenag, Kemendagri [Kementerian Dalam Negeri] dan pemda setempat terlibat bersama-sama untuk membenahi semua bangunan di ponpes, supaya kejadian ini tidak terulang lagi," ucapnya.

Begini Kata UU Terkait Pelanggaran PBG

BNPB

PBG diatur dalam PP 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UUU 28/2022 tentang Bangunan Gedung, untuk memastikan bangunan yang dibangun sesuai standar teknis dan keselamatan untuk mengatur keselamatan masyarakat.

Pasal 11 ayat 17 menyebut PBG adalah izin yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Setelah PBG terbit, pemohon harus menyampaikan informasi jadwal pelaksanaan konstruksi kepada Dinas Teknis paling lama 6 bulan setelah PBG terbit. Jika tidak, maka PBG dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dalam hal bangunan gedung sudah terbangun dan telah memiliki PBG, maka PBG masih berlaku selama tidak ada perubahan. Pemohon bisa mengajukan PBG di laman resmi SIMBG http://simbg.pu.go.id.

Lalu, pengajuan akan diproses Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten/kota melalui dinas teknis yang membidangi urusan bangunan gedung dan dinas perizinan tingkat kabupaten/kota sesuai lokasi bangunan gedung yang akan dibangun.

Mereka yang tak memenuhi ketentuan PBG bakal dikenai sanksi administrasi maupun denda jika mengakibatkan kerugian harta benda, kecelakaan, hingga hilangnya nyawa orang lain.

Bahkan Pasal 46 menyebut pemilik bangunan dan/atau pengguna bangunan gedung yang tak memenuhi ketentuan UU ini bisa dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak 20% (dari nilai bangunan gedung) jika memicu korban jiwa.

Bentuk Satgas Audit Bangunan Pesantren

Muhaimin Iskandar

Namun, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar (Cak Imin) memilih langkah lain, yakni membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan Pesantren, sebagai "langkah cepat" pasca tragedi Ponpes Al-Khoziny.

Dia mengeklaim satgas dibentuk sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo untuk melakukan audit secara menyeluruh terhadap bangunan pesantren di seluruh Indonesia.

“Kami akan membentuk Satuan Tugas Pembangunan Pesantren, dimulai dari yang paling rawan. Audit dilakukan oleh tim dari Kementerian Pekerjaan Umum, dengan data dari pemerintah daerah, masyarakat, bahkan kami buka hotline khusus,” ujar Cak Imin dalam konferensi pers di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Selasa (7/10/2025).

Satgas tersebut akan bekerja mulai dari pesantren-pesantren yang dinilai paling berisiko dengan mengacu pada data lapangan, laporan dari masyarakat, dan masukan melalui hotline pemerintah.

Dia juga meminta masyarakat serta pengelola pesantren untuk aktif melaporkan kondisi bangunan yang tergolong berisiko. Ia menegaskan bahwa seluruh pembangunan pesantren harus memiliki PBG.

Lebih lanjut, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini memastikan seluruh proses perizinan pembangunan pesantren akan digratiskan. Namun, ia meminta agar pembangunan yang belum berizin agar dihentikan sementara.

“Pak Menteri PU menjamin semua jenis perizinan gratis. Tapi semua bangunan tanpa izin harus dihentikan dulu. Saya minta kepada seluruh pesantren yang sedang membangun agar menghentikan sementara sampai izinnya lengkap,” ujarnya.

Tidak Sesuai Kaidah Teknis Pembangunan

Mudji Irmawan - ITS

Pakar teknik sipil dari Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya, Mudji Irmawan menilai konstruksi di Ponpes Al Khoziny kemungkinan besar runtuh akibat bangunan tumbuh yang tidak kokoh.

Ini karena konstruksi bangunan awalnya direncanakan untuk satu lantai, tapi kemudian dibangun tiga lantai. Alhasil, beban semakin bertambah.

"Dari lantai satu ke lantai dua, dari lantai dua ke lantai tiga. Hubungan kolom baloknya itu tidak sempurna. Begitu ditambah lantai tiga, tambah tidak sempurna, tambah tidak stabil," ungkapnya.

Ia menilai, pembangunan ini tidak sesuai kaidah teknis. Ini karena beban yang terus ditambah hingga lantai 3 tidak dihitung dan direncanakan sesuai dengan standard teknik sipil sejak awal.

"Bagaimana kalau ada bangunan lantai satu kemudian dibangun, ditingkatkan menjadi tiga lantai, secara teknik bisa mampu, masih bisa, tapi harus ada hitungannya, ada pendampingannya, ahli teknik, khususnya konstruksi bangunan," imbuhnya.

Baca Juga: Menjadikan Etika Sebagai Haluan Ketatanegaraan

Menurut Guru Besar Teknik Sipil Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Mochamad Solikin, kegagalan konstruksi bisa menimpa berbagai jenis bangunan. Kegagalan bisa terjadi jika perencanaan dan pelaksanaan tidak sesuai kaidah konstruksi.

Dia menyoroti berbagai hal termasuk disiplin dalam tahap pelaksanaan hingga materialnya. Ia menekankan pentingnya keterlibatan profesional seperti perencana, kontraktor, dan pengawas.

"Kontraktor tidak boleh mengawasi dirinya sendiri. Harus ada konsultan pengawas resmi yang kompeten agar kualitas dan keselamatan terjamin," ucapnya, dikutip dari laman resmi Muhammadiyah, Senin (6/10/2025).

Solikin menyayangkan, bahwa di masyarakat, prosedur konstruksi sering diabaikan. Padahal, dampak kegagalan konstruksi bisa sangat fatal.

Dia pun mengajak semua pihak untuk lebih menaati standard keamanan dalam pembangunan. Ia juga menegaskan untuk melibatkan ahli dalam setiap pembangunan sejak awal.

"Kegagalan bangunan bukan sekadar kerugian material, tapi juga bisa merenggut nyawa. Karena itu, mari taati standar dan libatkan tenaga ahli sejak awal," pungkasnya. (est)

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance