Jakarta, The Stance – Persidangan militer kasus penganiayaan aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus oleh empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) Tentara Nasional Indonesia (TNI) dinilai janggal.
Pasalnya berkas penyidikan Andrie yang resmi diserahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis 16 April 2026 langsung berlanjut persidangan, sesuatu yang dinilai tidak wajar dalam peradilan di Indonesia.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai rentetan persidangan yang digelar pada 6-7 Mei 2026 tersebut tak lebih dari "peradilan sandiwara" yang dirancang untuk melindungi struktur kekuasaan ketimbang mencari keadilan.
Berdasarkan pemantauan TAUD terhadap jalannya sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Militer, terdapat beberapa poin krusial yang mencederai asas keadilan.
Pertama, absennya sanksi pemecatan dan impunitas internal. Dalam sidang Rabu 6 Mei 2026, terungkap fakta mencengangkan bahwa hingga detik ini, keempat pelaku belum dijatuhi sanksi pemecatan.
Kehadiran Komandan Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI sebagai saksi mempertegas dugaan bahwa institusi masih memberikan ruang perlindungan bagi anggotanya.
"Ini adalah bentuk nyata dari langgengnya impunitas di tubuh militer," tegas Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) cum anggota TAUD Muhamad Isnur dalam keterangannya, Kamis 7 Mei 2026.
Pengadilan Merendahkan Penderitaan Korban

Kedua, sikap Majelis Hakim dinilai jauh dari kata netral. Pernyataan hakim terkait pemilihan wadah air keras yang dipakai pelaku, yang disebut sebagai tindakan "gegabah" atau "lucu-lucuan" menurut TAUD sama artinya merendahkan penderitaan korban.
Kritik tajam juga diarahkan pada konflik kepentingan yang inheren dalam sistem peradilan militer, di mana hakim, jaksa (oditur), dan terdakwa berada dalam satu rantai komando yang sama.
Ketiga, Isnur melihat adanya kontradiksi oditurat dan ancaman kriminalisasi korban, hal itu menjadi kejanggalan prosedural terlihat saat majelis hakim mencoba memanggil Andrie sebagai saksi.
Padahal, sebelumnya Oditurat Militer menyatakan keterangan korban tidak diperlukan dalam berkas perkara yang juga sejak awal cacat formil karena tidak memeriksa Andrie selaku korban.
"Sekarang, mereka malah berupaya 'gagah-gagahan' dengan mengancam mempidanakan Andrie jika tidak kooperatif. Ini adalah intimidasi terhadap korban di ruang sidang," tambah TAUD.
Isnur menegaskan pihaknya menolak konstruksi pasal "penganiayaan" yang diajukan Oditur Militer. Menurut TAUD, serangan terhadap Andrie adalah teror kekerasan dan upaya pembunuhan berencana yang memiliki konsekuensi hukum jauh lebih berat.
Fakta persidangan juga mengungkap bahwa para terdakwa sebenarnya tidak bertugas mengamankan Hotel Fairmont saat aksi interupsi Panja Revisi UU TNI terjadi pada 16 Maret lalu. Hal ini mematahkan klaim "dendam pribadi" yang disampaikan Oditur.
"Jika tidak ada korelasi langsung dengan tugas saat itu, maka motif dendam pribadi adalah isapan jempol. Ada motif operasi yang lebih besar yang sedang ditutupi oleh ruang sidang yang sempit ini," tutur Isnur.
Kebenaran Hukum Kalah oleh Semangat Korsa

Selain itu, salah satu poin paling kritis adalah kegagalan pengadilan untuk memanggil Jenderal Yudi Abrimantyo, mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) yang mengundurkan diri Maret lalu "sebagai bentuk tanggung jawab moral".
TAUD menilai asas equality before the law (persamaan di muka hukum) telah mati, kalah oleh budaya esprit de corps dan struktur kepangkatan.
Absennya pimpinan tertinggi dalam pusaran pemeriksaan ini dianggap sebagai upaya memutus rantai pertanggungjawaban komando, sehingga kasus ini hanya berhenti pada tingkat prajurit rendahan.
Dalam upaya mereduksi esensi serangan terhadap kemanusiaan, eks-Kepala BAIS TNI Soleman B. Ponto membuat pernyataan kontroversial dengan melabeli aksi penyiraman air keras terhadap Andrie sebagai "kenakalan", bukan sebuah operasi terstruktur.
Argumen yang mengecilkan dampak kejahatan ini disampaikan Ponto saat hadir sebagai saksi ahli di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis 7 Mei 2026.
"Jadi kalau dilihat ini, itu sama sekali tidak masuk operasi intelijen. Kalau saya sebagai Kabais saat itu, atau sekarang misalkan saya atasannya, hanya melihat itu kenakalan," ucapnya dalam sidang.
Ponto mengeklaim bahwa jika sebuah aksi merupakan operasi resmi, maka korban dipastikan tidak akan selamat tanpa meninggalkan jejak sama sekali. "Karena bagi kita operasi intelijen itu, tidak meninggalkan jejak," jelasnya.
Baca Juga: KontraS Kritik Impunitas TNI di Sidang MK: Saatnya UU Peradilan Militer Direvisi
Lebih lanjut, ia mencoba membangun narasi bahwa serangan tersebut hanyalah letupan emosional para pelaku tanpa koordinasi atasan, yang dinilai TAUD sebagai upaya menggugurkan dugaan adanya rantai komando.
Empat personel aktif TNI yang duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.
Motif yang diungkap di persidangan pun kental dengan sentimen anti-kritik. Para pelaku berdalih merasa terhina oleh aksi protes Andrie terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI di Hotel Fairmont pada tahun 2025.
"Terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu 29 April 2026.
Meski saksi ahli mencoba mendegradasi bobot pelanggaran ini, secara hukum keempat terdakwa tetap dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 469 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer, Pasal 468 ayat (1) sebagai subsider, serta Pasal 467 ayat (1) dan (2) sebagai lebih subsider, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023. (par)
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance