Jakarta, The Stance – Dalam perayaan May Day, 1 Mei 2026 di Lapangan Monumen Nasional (Monas), agenda Presiden Prabowo Subianto selain berjoget, bernyanyi Internasionale, dan membagikan sembako, ia juga mengumbar banyak janji.

Salah satu janji yang langsung ia realisikan di depan ribuan buruh yakni meneken Peraturan Presiden (Perpres) No. 27/2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Dalam peraturan itu memuat batas maksimal potongan aplikator sebesar 8% dari tarif perjalanan. Artinya, pihak aplikator mendapat jatah 8%, sementara 92% pendapatan masuk ke kantong pengemudi.

Selain menetapkan batasan potongan aplikator, aturan tersebut juga memberi jaminan kecelakaan kerja dan kesehatan pengemudi. Dalam pidatonya, Prabowo bahkan mengancam operator jika tidak mematuhi payung hukum terbaru itu.

“Ojol kerja keras mempertaruhkan jiwa setiap hari, Ojol diminta setor 20%. Saya tidak setuju 10%, harus di bawah 10%. Kalau tidak bersedia, tidak usah berusaha di Indonesia,” ucap Prabowo.

Sebagai upaya menyejahterakan pengemudi online, Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam audiensi bersama buruh di Kompleks Parlemen menyampaikan soal skema maksimal tarif yang ditetapkan.

Dasco menjelaskan pemerintah melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) telah membeli sebagian saham aplikator, sistem dan kebijakan aplikator akan disesuaikan secara bertahap.

“Pertama adalah menurunkan biaya yang diambil oleh aplikator. Tadinya 20 atau 10 persen ini sehingga aplikator hanya akan mengambil delapan persen dari yang dikumpulkan,” tutur Dasco, 1 Mei 2026.

Wacana Pemerintah Membeli Saham Aplikator

SDA

Sebelumnya, dalam proses audiensi, Dasco tidak membeberkan detail saham aplikator yang diberi, besaran saham, dan dengan valuasi berapa.

Barulah pada Selasa, 05 Mei 2026, CEO Danantara Rosan Roeslani mengonfirmasi ihwal pembelian saham di PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, dan kepemilikan saham disebut akan ditingkatkan secara bertahap.

“Kita sudah masuk, terus akan kita tingkatkan secara bertahap,” kata Rosan saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa, 5 Mei 2026.

Meski Rosan telah mengonfirmasi kepemilikan saham pemerintah di GoTo, per laporan bulanan registrasi pemegang efek Bursa Efek Indonesia (BEI) per 31 Maret 2026, belum tercantum nama Danantara dalam daftar pemegang saham.

Menurut Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI), detil transaksi di pasar sekunder belum sepenuhnya tercermin dalam laporan kepemilikan saham di atas 5% yang dirilis PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Padahal, pengumuman pembelian saham telah dipublikasikan pada 1 Mei 2026.

Merujuk pemiliksaham.com, dari dua puluh pemegang saham, terdapat nama PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) yang memegang 23,7 miliar saham GoTo atau setara 1,9%.

Hal ini mengindikasikan pengakuan pemerintah telah membeli saham yakni melalui posisinya sebagai pemegang saham pengendali di PT Telkom Indonesia.

Berpotensi Mengganggu Ekosistem

Asosiasi Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara) menilai keinginan pemerintah menerapkan bagi hasil aplikator maksimal 8% berpotensi menimbulkan dampak luas bagi ekosistem ekonomi digital.

Kebijakan tersebut dianggap terlalu drastis apabila diterapkan tanpa tinjauan komprehensif dan dialog dengan pelaku industri. Kesejahteraan mitra tidak semata-mata diukur dari besaran potongan platform.

Direktur Eksekutif Modantara, Agung Yudha menyebut pembatasan tarif tidak bisa dipandang sederhana karena dapat berdampak pada kualitas layanan, insentif, hingga keselamatan mitra.

“Batas 8% terdengar sederhana, tapi dampaknya luas. Bisa mengurangi ruang platform menjaga kualitas layanan, insentif, dan keselamatan mitra,” dalam keterangannya, Senin, 4 Mei 2026.

Ia menilai ekosistem mobilitas dan pengantaran digital memiliki struktur biaya kompleks dari segi pengembangan teknologi, layanan pelanggan, sistem pembayaran, keamanan transaksi, hingga perlindungan risiko dan investasi jangka panjang.

Modantara memperkirakan pembatasan jatah 8% untuk aplikator dapat memangkas operasional platform hingga 60%. Skema ini justru memaksa perusahaan mengubah model bisnis yang dapat berimbas pada stabilitas ekonomi digital dan iklim investasi.

Agung juga meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan tersebut dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja, keberlanjutan usaha, dan pertumbuhan ekonomi digital nasional.

Hitung-Hitungan Ekonom Soal Penerapan Tarif 8%

Nailul Huda

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai bahwa penurunan potongan ke aplikator tidak serta merta akan meningkatkan pendapatan mitra pengemudi.

Menurut analisisnya, terdapat dua komponen dalam struktur transportasi online: pertama, harga yang dibayar konsumen dan kedua harga yang diterima pengemudi.

Harga ke konsumen meliputi biaya perjalanan, biaya platform, serta komponen lain seperti asuransi, sementara pengemudi hanya menerima biaya perjalanan.

Huda khawatir ketidakjelasan basis penghitungan potongan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi bahwa potongan platform selama ini melebihi batas yang ditetapkan.

Ia menekankan ihwal skema tarif perjalanan saat ini ditetapkan dengan mengacu pada biaya tetap (fixed cost) sebagaimana Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. KP 1001/2022.

Perusahaan aplikasi menerapkan biaya tak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi maksimal 15% dan/atau "dapat menerapkan" biaya penunjang berupa biaya dukungan kesejahteraan mitra pengemudi paling tinggi 5%.

“Dengan skema fixed cost, maka perubahan potongan hanya mengurangi pendapatan aplikator tanpa adanya peningkatan pendapatan pengemudi," tuturnya dikutip dari Bisnis Indonesia, Selasa, 05 Mei 2026.

Tanpa Kenaikan Tarif, Angka 8% Pun Percuma

ojek online

Menurut Huda, kenaikan pendapatan pengemudi dapat terealisasi apabila tarif perjalanan dinaikkan. Tanpa itu, skenario terburuk penurunan pendapatan platform yang berpotensi berdampak pada berkurangnya insentif atau diskon bagi pengguna.

“Jika platform kehilangan pendapatan, saya rasa yang akan terjadi adalah diskon ke konsumen akan berkurang. Demand akan turun, dan pendapatan agregat pengemudi akan terkoreksi,” tutur Huda.

Sebagai jalan tengah, dia mengusulkan skema baru berupa biaya tetap bagi platform melalui sistem vocer atau tiket guna menggantikan skema potongan berbasis persentase.

Alternatif ini dinilai dapat memberikan kepastian biaya bagi pengemudi dan berpotensi menurunkan beban apabila pembelian dilakukan dalam jumlah besar.

Lebih lanjut, Huda juga menyoroti langkah pemerintah yang mencampuri bisnis ojol melalui Danantara, yang bisa menciptakan persaingan tak sehat. Pemerintah semestinya tetap di posisi regulator, bukan pelaku usaha maupun investor di industri digital.

Keterlibatan pemerintah sebagai investor dapat menimbulkan persepsi keberpihakan kebijakan terhadap pelaku bisnis. Risiko tersebut dinilai makin besar apabila Danantara digunakan untuk menopang tarif murah melalui skema subsidi.

“Buat regulasi yang menguntungkan semua pihak, itu yang diperlukan oleh industri. Yang lain tidak diberikan subsidi, ya pesaing bisa habis ‘bensin’. Investor mana mau masuk ke Indonesia di mana pasarnya sudah fail karena Danantara,” jelas Huda.

Baca Juga: Driver Ojol Tetap Buntung Meski Tarif Bakal Naik 15 Persen

Sementara itu Direktur Utama GoTo Hans Patuwo memilih diplomatis. Dia mengatakan akan mematuhi arahan Presiden dan GOTO akan melakukan pengkajian terkait detail, implikasi, dan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan peraturan tersebut.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait sehingga GoTo/Gojek dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat terutama mitra driver dan pelanggan Gojek,” tutur Hans dalam keterangan resminya, Jumat, 1 Mei 2026. (mhf)

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance