Jakarta, TheStance – Pemerintah mengeluarkan peraturan baru terkait dengan pajak kendaraan listrik. Mobil dan motor listrik tak lagi bebas pajak. Meski demikian tetap ada insentif hingga pajaknya bisa lebih murah.

Kebijakan ini tercatum di Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang diteken pada 1 April 2026.

Melalui aturan tersebut, kendaraan listrik tidak lagi sepenuhnya bebas dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), melainkan masuk dalam skema pajak yang lebih fleksibel, yang akan diatur pemerintah daerah.

Kini di tingkat daerah, penyesuaian kebijakan tersebut mulai disiapkan. Salah satunya oleh Pemrov DKI Jakarta

Aturan Baru Pajak Kendaraan Listrik

stnk

Perubahan kebijakan perpajakan kendaraan listrik ini diatur di pasal 18 Permendagri No. 11/2026 yang menyebut pengenaan PKB dan BBNKB tetap mengacu pada dua komponen utama yakni Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan bobot koefisien.

Artinya, kini tidak ada lagi perbedaan perhitungan pajak antara kendaraan listrik versus berbasis bahan bakar fosil. Meski demikian, ruang insentif pajak untuk kendaraan listrik tetap dberikan di pasal 19 ayat 1:

Pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan pasal ini, pajak kendaraan listrik pun diserahkan ke pemerintah daerah (pemda). Implementasi dan besarannya tergantung pemda.

Baca Juga: Prabowo dan Mimpi Mobil Nasional

Sekadar catatan, selama ini insentif APBN untuk kendaraan listrik di Indonesia juga tergolong cukup besar. Untuk motor listrik, pemerintah memberikan subsidi sekitar Rp7 juta per unit.

Sementara itu, mobil listrik memperoleh insentif tidak langsung melalui pembebasan PPnBM, penurunan PPN, serta penghapusan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Bila insentif untuk mobil listrik itu ditotal, nilainya bisa mencapai Rp40 juta-Rp100 juta per unit.

Namun kini, hanya beberapa kategori tertentu yang tetap dikecualikan, seperti kendaraan untuk pertahanan dan keamanan, kendaraan diplomatik, serta kendaraan berbasis energi terbarukan tertentu.

Pemprov DKI Rancang Skema Insentif Pajak

Pramono - Transjakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta tengah merancang skema pajak kendaraan listrik yang dinilai lebih adil.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, kebijakan baru nantinya akan mempertimbangkan berbagai fasilitas yang selama ini telah dinikmati pengguna kendaraan listrik.

"Dalam waktu dekat Pemerintah DKI Jakarta akan mengatur kebijakan yang berkaitan dengan kendaraan listrik secara adil. Karena kendaraan listrik ini, kan, dapat fasilitas ganjil-genap, pajaknya 0%,” kata Pramono dalam keterangannya, Senin, 20 April 2026.

Selama ini, menurut Pramono, kendaraan listrik di Jakarta telah memperoleh sejumlah kemudahan. Mulai dari pembebasan pajak hingga bebas aturan ganjil-genap.

Karena itu, kebijakan ke depan akan dirancang lebih seimbang, tanpa menghilangkan peluang insentif.

“Bagi yang dibebaskan, kami akan bebaskan 100%, tapi bagi yang dikenakan, kami akan mengurangi dan sebagainya. Itu yang akan segera kita putuskan,” ucap Pramono.

Berdampak ke Penjualan Kendaraan Listrik

Yannes Martinus Pasaribu

Pengamat otomotif, Yannes Martinus Pasaribu menilai, penerapan pajak PKB dan BBNKB dapat mengurangi sebagian keunggulan kendaraan listrik di mata konsumen.

Apalagi, selama ini, insentif fiskal menjadi salah satu daya tarik utama Electric Vehicle (EV) di pasar domestik, selain biaya operasional yang lebih efisien.

"Terkait pajak PKB dan BBNKB untuk EV, ini juga bisa berpengaruh. Selama ini, salah satu daya tarik EV adalah insentif biaya, sehingga kalau pajaknya mulai dikenakan, maka keunggulan biaya kepemilikan EV berbanding ICE konvensional akan semakin berkurang," kata Yannes dalam keterangannya. Minggu 19 April 2026.

Ia memperkirakan, dampak tersebut kemungkinan paling terasa pada segmen konsumen kelas menengah yang sensitif terhadap harga awal kendaraan.

Selain itu, kondisi ini juga berpotensi menahan pertumbuhan penjualan EV, khususnya untuk model entry level.

"Terutama bagi konsumen middle class yang sensitif terhadap harga awal, sehingga potensi pertumbuhan penjualan EV entry level bisa sedikit tertahan," ucapnya.

Respon Pemilik Kendaraan Listrik

SPKLU

Menanggapi adanya kebijakan pengenaan pajak bagi kendaraan listrik, seorang pengguna mobil listrik, Linda (31), berharap kebijakan tersebut ditunda mengingat kondisi ekonomi saat ini yang sedang sulit. Ditambah lagi harga Bahan Bakar Minyak (BBM) sedang meningkat akibat situasi geopolitik global.

"Kayaknya baik, cuma mungkin kalau bisa ditunda dulu 10-20 tahun kemudian. Sekarang lagi susah, terus bensin juga harganya melonjak. Kalau ini juga dinaikin nanti kita mau bagaimana coba? Sementara sekarang ini orang-orang pada larinya ke listrik karena perbedaannya jauh," kata Linda, Minggu, 19 April 2026.

Hal berbeda disampaikan pengguna mobil listrik lainnya, Rizki (41), yang menyatakan, setuju dengan kebijakan tersebut. Ia menilai pemilik kendaraan listrik seharusnya mampu bayar pajak. Apalagi pajak motor saat ini justru lebih mahal ketimbang mobil listrik.

" Lagipula yang bayar bukan rakyat kecil. Orang-orang ini (pemilik mobil listrik) punya uang beli mobil listik. Bayar pajak segitu sangat ggak berarti," ujar Rizki. (est)

imak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance