Jakarta, The Stance – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pembentukan Badan Pengelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA). Pembentukan Badan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan pemerintah pada Rabu 20 Mei 2026.
Melalui peraturan ini, semua penjualan hasil SDA harus dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal. Adapun, aturan ini mulai diterapkan untuk perdagangan minyak kelapa sawit, batu bara dan paduan besi dan mineral.
"Penerbitan peraturan ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komunitas sumber daya alam kita," kata Prabowo saat memberikan pidato penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 dalam Rapat Paripurna DPR, Rabu 20 Mei 2026.
Meski mendukung penguatan pengawasan, para pelaku industri tambang dan sawit mengkhawatirkan dampak keberadaan badan ekspor terhadap kontrak jangka panjang, fleksibilitas pasar, dan iklim investasi.
Ekonom juga melihat kendali ekspor komoditas melalui BUMN merupakan sinyal menuju "kapitalisme negara", sebuah sistem perekonomian yang berpusat pada negara, terutama pada sektor strategis.
Dengan aturan baru ini, pemerintah dinilai sedang berupaya mengendalikan ekspor dan mengontrol devisa.
Prabowo: Kerugian Akibat Ekspor Curang Mencapai Rp15.400 Triliun

Prabowo mengungkap kerugian negara akibat kecurangan ekspor sejak 1991 hingga 2024 diperkirakan mencapai 908 miliar dolar AS atau sekitar Rp 15.400 triliun.
"Selama 34 tahun apa yang terjadi? Yang terjadi adalah apa yang disebut under-invoicing. Under-invoicing sebenarnya fraud atau penipuan," kata Prabowo.
Sebagai informasi, under-invoicing adalah praktik curang importir atau eksportir yang sengaja melaporkan nilai barang dalam faktur (invoice) lebih rendah dari harga transaksi sebenarnya.
Sedangkan under-counting merujuk pada praktik atau kesalahan pencatatan yang menghasilkan jumlah yang lebih rendah dari angka sebenarnya dan transfer pricing merujuk pada kebijakan penetapan harga untuk transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa.
Menurut Prabowo, praktik kecurangan itu berlangsung selama bertahun-tahun dan menyasar komoditas bernilai tinggi seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi.
Bahkan, pemerintah menemukan selisih pelaporan ekspor yang dalam sejumlah kasus mencapai 50 persen dari kondisi sebenarnya.
Karena itu, pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah tentang tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam guna memperkuat pengawasan, mencegah kebocoran, dan meningkatkan penerimaan negara.
Kebijakan tersebut bertujuan memperkuat pengawasan ekspor sekaligus menekan praktik kurang bayar ekspor, transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor.
"Kebijakan ini akan optimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan SDA kita," ujarnya.
Dalam aturan tersebut, satu BUMN ditetapkan sebagai eksportir tunggal untuk sejumlah komoditas strategis, yakni minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi.
Adapun kebijakan ini akan dijalankan secara bertahap mulai 1 Juni 2026. PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSDI) ditunjuk sebagai pelaksana utama dari ekspor terpusat ini.
Tahap pertama kebijakan tersebut berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Pada tahap tersebut Perusahaan eksportir mulai menjalani transisi pengalihan transaksi perdagangan ekspor-impor kepada BUMN.
Masa transisi tersebut mewajibkan perusahaan mengalihkan transaksi ekspornya kepada BUMN. BUMN juga akan mulai menangani transaksi dan kontrak dengan seluruh pembeli luar negeri.
Sementara, tahap kedua dimulai pada 1 September 2026. Implementasi akan dilakukan secara penuh dimana transaksi dan kontrak dengan pembeli di luar negeri sepenuhnya akan di bawah BUMN.
Respon Pengusaha

Merespon kebijakan pemerintah yang menunjuk BUMN sebagai eksportir tunggal hasil Sumber Daya Alam (SDA), suara kalangan pengusaha terbagi dua, mulai dari kekhawatiran hingga dukungan penuh.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono mengatakan kebijakan ekspor tunggal perlu dikaji lebih mendalam karena struktur industri sawit nasional sangat beragam.
Menurutnya, tidak seluruh eksportir merupakan perusahaan perkebunan besar yang memiliki fasilitas industri hilir sendiri.
"Banyak juga perusahaan trading atau trader-trader yang melayani volume tidak besar ke negara-negara tertentu. Dengan adanya badan, bagaimana nasib perusahaan-perusahaan seperti ini?" kata Eddy dalam keterangannya, Rabu 20 mei 2026.
Selain itu, kata dia, pesanan para importir untuk industri biasanya meminta komposisi khusus. Dengan kata lain, tidak semua industri memiliki pesanan sejenis. "Apakah hal seperti ini bisa dilayani?" tambahnya.
"Kalau BUMN tersebut tidak dapat mengelola pasar dengan baik, misal permintaan spesifik tidak dapat dipenuhi dengan baik, ini berpotensi kehilangan pasar," jelas Eddy.
Sementara itu, Persatuan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) menyambut dingin kebijakan terbaru Prabowo karena membuka ruang besar bagi monopoli perdagangan, praktik rente ekonomi, elit capture, serta penguasaan rantai ekspor oleh kelompok yang dekat dengan kekuasaan.
Selain itu, pembahasan kebijakan strategis ini disebut tak melibatkan petani sawit, koperasi petani, organisasi petani, maupun pelaku usaha industri sawit nasional.
Ketua Umum POPSI, Mansuetus Darto, menyandingkan kebijakan Prabowo dengan Suharto saat pemerintah membentuk BPPC (Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh).
Menurutnya, saat itu tata niaga cengkeh dipusatkan dan dikendalikan oleh kelompok yang dekat dengan kekuasaan.
Akibatnya, petani kehilangan kebebasan menjual hasil panen, harga jatuh di tingkat petani, praktik rente berkembang, dan industri cengkeh nasional mengalami kerusakan panjang.
"Kalau kebijakan ini tetap dijalankan, maka pemerintah harus memastikan sawit tidak jatuh menjadi alat monopoli baru yang hanya menguntungkan segelintir elite" ujar Darto.
Sementara itu, Indonesian Mining Association (IMA) menyatakan mendukung upaya pemerintah memperkuat tata kelola ekspor sektor mineral dan batu bara (minerba).
Namun, asosiasi menekankan kebijakan baru tetap harus menjaga keberlanjutan bisnis dan daya tarik investasi industri tambang nasional.
"IMA mendukung upaya pemerintah untuk memperkuat tata kelola dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor pertambangan," ujar Sari. "Namun, dalam implementasinya perlu tetap memperhatikan kepastian usaha, keberlangsungan kontrak jangka panjang, serta iklim investasi yang kompetitif," ujar Direktur Eksekutif IMA Sari Esayanti dalam keterangan tertulis, Rabu 20 Mei 2026.
Risiko Monopoli di Balik Rencana Badan Ekspor

Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menduga terdapat praktik yang berpotensi menguntungkan pihak tertentu, terutama pihak yang memimpin badan ekspor tersebut.
“Praktik ini tidak berbeda jauh dengan praktik Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) yang memonopoli perdagangan cengkeh,” ujar Huda di Jakarta, Rabu 20 Mei 2026.
Akibatnya, pengusaha tidak memiliki daya tawar ketika menjual produk ke BPPC. Dia pun memperkirakan badan ekspor nantinya juga dapat menjadi pembeli tunggal komoditas strategis sebelum diekspor.
“Harga bisa ditentukan dan produsen tidak mempunyai daya tawar kepada badan ekspor. Ini praktik monopsoni yang akan merusak pasar dan merugikan produsen,” ucap Huda.
Apalagi, komoditas seperti Crude Palm Oil (CPO) juga melibatkan produsen dari kalangan petani yang berpotensi paling terdampak tekanan harga. Bahkan, jika komoditas tersebut berskala besar dan Indonesia menjadi pemain utama ekspor, praktik ini bisa berkembang menjadi state monopoly yang menjadi pembeli tunggal sekaligus penjual dominan di pasar global.
Huda menilai memang terdapat peluang meningkatkan pendapatan negara karena praktik underinvoicing dapat ditekan. Namun, ia meragukan seluruh pengusaha melakukan praktik tersebut.
“Bagaimana nasib pengusaha yang sudah taat aturan? Apakah mereka layak diberikan sanksi kebijakan serupa? Ini yang seharusnya dilihat secara komprehensif oleh pemerintah,” kata Huda. (est)
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance