
Oleh Didik J. Rachbini, tokoh Partai Amanat Nasional (PAN) yang pernah menjabat sebagai anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masa bakti 2004-2009. Kini menjabat sebagai Rektor Universitas Paramadina dan aktif sebagai ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef).
Nilai tukar rupiah menjadi begitu lemah pada saat ini dan bahkan dinyatakan sudah “undervalue”. Kita perlu mencari tahu sebab-sebab mengapa pasar tidak lagi berpihak kepada kita pada sehingga nilai tukar terus menurun.
Ini masalah ekonomi politik, tidak sekedar teknis ekonomi, yang menjadi penyebabnya. Tetapi, kita punya “best practice” bagaimana krisis ekonomi dan politik pada tahun 1998 perlahan bisa dipulihkan.
Pengalaman Presiden B.J. Habibie dalam waktu singkat bisa menurunkan nilai tukar rupiah dari Rp16.800 per dolar Amerika Serikat (AS) menjadi Rp6.500 bisa dijadikan acuan untuk mejmbuat kebijakan, yang komprehensif.
Saya menjadi saksi dan pelaku langsung.
Pada saat itu saya diangkat sebagai anggota Tim Reformasi Nasional bidang Ekonomi berdasarkan Kepres B.J. Habibie, yakni Keputusan Presiden Republik Indonesia No.198/1998 tentang Pembentukan Tim Nasional Reformasi Menuju Masyarakat Madani.
Saya berpendapat Habibie berhasil menurunkan nilai tukar rupiah karena faktor kepercayaan (trust) yang mulai terlihat setelah hampir setahun menjadi presiden pada periode yang singkat.
Peran transisi Habibie yang awalnya diragukan-karena dianggap sebagai bagian dari Orde Baru-perlahan mulai dipercaya karena komitmennya terhadap reformasi institusi ekonomi.
Dia juga bersungguh-sungguh menjalankan demokrasi dan desentralisasi otonomi daerah, serta keikhlasannya tanpa vested interest untuk kebangkitan kembali Indonesia menjadi normal dan pulih.
Sempat Ditentang, Habibie Yakin Jalankan Perannya

Meskipun awalnya sangat ditentang keras, Habibie yakin bahwa posisinya sebagai presiden transisi absah dan legal.
Dengan dasar ini dan keyakinan penuh, presiden selalu menyampaikan bahwa tugasnya adalah untuk memulihkan kepercayaan kembali kepada pemerintah. Posisinya disampaikan implisit maupun eksplisit hanya sebagai presiden transisi.
Sangat mudah dipahami bahwa krisis 1998 pada dasarnya adalah krisis kepercayaan dan sekaligus krisis institusi, bukan hanya krisis fundamental dari aspek teknis ekonomi.
Karena itu, presiden yakin ketika kepercayaan mulai pulih, rupiah bisa kembali ke level posisi sebenarnya dan bahkan mulai menguat kembali.
Yang dilakukan oleh Presiden Habibie untuk memperkuat trust, secara bersamaan tidak hanya pemulihan confidence dalam bidang ekonomi tetapi juga komitmen politik untuk mentransformasikan bangsa ini menjadi terbuka dan demokrasi.
Amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dilakukan dengan menitik beratkan kepada sumberdaya manusia dan mencerdaskan bangsa dengan mengalokasikan 20% Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/APBN untuk pendidikan.
Demikian juga kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial/BPJS), otonomi daerah, sistem pemilihan langsung dan elemen-elemen sistem demokrasi lainnya.
Habibie dengan tegas dan berani membuka ruang kebebasan dan demokrasi, membebaskan pers tidak perlu lagi dikontrol Surat Izin Usaha Pemberitaan (SIUP), membebaskan tahanan politik, mempercepat pemilu, dan memberi sinyal transisi damai.
Bangun Kepercayaan Publik Terlebih Dahulu

Jadi, penguatan fondasi ekonomi dan politik menghasilkan pemulihan confidence dan sekaligus menormalisasi kepanikan di kalangan masyarakat, dunia usaha dan masyarakat internasional.
Penguatan rupiah pada masa Habibie terutama didorong oleh pemulihan kepercayaan melalui reformasi institusional dan demokratisasi.
Baru setelah itu, teknokrat di bawah presiden dan dibantu secara langsung oleh ahli-ahli dari Jerman bekerja untuk memperbaiki dan melakukan reformasi institusi di Indonesia.
Habibie melanjutkan dan mempercepat restrukturisasi dan rekapitalisasi bank, membentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), serta merger bank negara menjadi Bank Mandiri.
Saya di Badan Supervisi BPPN, ada di dalamnya bersama Mar’ie Muhammad. Berkat kebijakan tersebut, sistem perbankan sekarang jauh lebih kuat dan cukup tahah krisis.
Ini terbukti pada waktu krisis properti di AS 2008 yang menular ke seluruh pasar modal dunia (termasuk di Indonesia) tidak menyebabkan perbankan Indonesia rontok seperti tahun 1998.
Padahal, pasar modal jatuh lebih dalam dan rontok lebih parah dari tahun 1998.
Episentrum krisis dahsyat 1998 justru ada di Jalan Thamrin, yakni Bank Indonesia (BI) di mana kapitalisme kroni berjalan bersamaan dengan kebijakan BI. Lembaga ini menjadi alat oligarkis untuk mengambil rente ekonomi.
Memutus Kekuatan Rente Ekonomi

Reformasi institusi selanjutnya yang dilakukan Habibie adalah menetapkan independensi BI. Undang-Undang (UU) No. 23/1999 dibuat, membuat BI independen dari kekuasaan pemerintah sehingga tidak lagi dijadikan alat untuk memburu rente ekonomi.
Setelah independen, BI praktis tidak berada di bawah kekuasaan pemerintah, yang sering dipakai membiayai proyek politik. Dengan independensi, maka BI fokus membuat kebijakan moneter yang kredibel.
Selanjutnya, presiden Habibie yang memanggil langsung ahli-ahli dari Jerman membuat UU anti-monopoli dengan tujuan agar dunia usaha bersaing secara sehat.
Jadi, reformasi institusi moneter dan sektor adalah faktor inti sehingga masa pemerintahan Habibie, yang pendek tetapi menjadi fondasi bagi pemerintahan selanjutnya.
Saya yakin dalam berbagai sudut pandang, masalah nilai tukar pada saat ini dan arus modal keluar meningkat, adalah masalah kepercayaan (trust).
Semestinya, sinyal-sinyal pasar yang negatif harus dihindari dan sinyal positif harus dibangun secara bertahap untuk memulihkan kepercayaan terhadap ekonomi kita.
Jadi aspek kepercayaan ini memegang peranan penting dimana menteri-menteri sangat perlu memberikan signal yang positif terhadap pasar.
Membangun trust merupakan fondasi, tetapi tidak cukup sehingga harus diikuti dengan reformasi institusi secara berkesinambungan.
Inilah yang dilakukan Presiden Habibie, reformasi institusi ekonomi politik berkelanjutan mulalui dari independensi BI, UU persaingan usaha, restrukturisasi perbankan, reformasi politik, desentraliasi dan pemilu demokratis.
Baca Juga: Cerita Habibie Jinakkan Dolar AS
Rencana Presiden Prabowo untuk melakukan reformasi institusi melalui deregulasi birokrasi mutlak dilakukan dan merupakan arah kebijakan yang baik.
Apa yang diceritakan di atas adalah cermin reformasi institusi secara komprehensif, yang dapat memberi sinyal positif terhadap pasar dan dunia usaha.
Nilai tukar yang lemah terjadi karena institusi bermasalah, sehingga investasi (dalam dan luar negeri) tumbuh tidak memadai, daya saing dan ekspor tidak cukup menghimpun cadangan devisa yang kuat, seperti Vietnam, Korea Selatan atau Cina.
Hanya dengan reformasi institusi menuju daya saing dan ekspor, serta iklim yang ramah investasi, maka sektor luar negeri kita akan dinamis dan cadangan devisa akan kuat sehingga nilai tukar tidak mudah jatuh seperti sekarang.***
Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram The Stance.