Jakarta, The Stance – Aparat kepolisian sedang giat mengatasi kasus pembegalan di sejumlah wilayah. Salah satunya Polda Metro Jaya yang membentuk Tim Pemburu Begal yang disebut akan beroperasi selama 24 jam di wilayah-wilayah yang dianggap rawan kriminalitas.

Bahkan, Polda Lampung menegaskan tidak ada toleransi terhadap seluruh pelaku pembegalan yang beraksi di wilayah hukumnya dan menerapkan perintah tembak di tempat bagi pelaku pembegalan.

Namun, langkah tegas kepolisian itu menuai kritikan karena menempatkan warga sipil sebagai ancaman yang harus diburu dan dilumpuhkan. Selain itu berpotensi terjadinya dugaan extrajudicial killing terhadap orang-orang yang dituduh sebagai pelaku kejahatan jalanan.

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal

Asep Edi Suheri

Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri mengakui, saat ini marak terjadi kasus kejahatan jalanan di Jakarta, baik itu pencurian dengan kekerasan atau pembegalan. Ia menyebutkan, Polda Metro Jaya telah membentuk Tim Pemburu Begal untuk mengatasi tindak kejahatan tersebut.

"Dan tentunya pembentukan Satgas Begal, Pemburu Begal yang kita bentuk kemarin, ya tentunya ini atensi dari Polda Metro Jaya dalam hal mengungkap kasus tersebut," kata Asep di Balai Kota Jakarta, Senin 18 Mei 2026.

Asep mengungkapkan, tim itu telah mengungkap enam kasus kejahatan jalanan yang terjadi di Jakarta. Ia pun meminta masyarakat untuk tidak segan melaporkan kepada aparat kepolisian ketika terjadi tindak kejahatan jalanan, termasuk pembegalan. Masyarakat bisa melapor melalui call center Polri 110.

Asep juga telah memberikan perintah kepada jajarannya untuk tidak segan menindak tegas para pelaku kejahatan jalanan. Apalagi, ketika pelaku berpotensi membahayakan jiwa masyarakat atau aparat kepolisian.

"Jangan ragu-ragu untuk melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai aturan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian," kata Kapolda.

Asep menambahkan, pihaknya juga akan meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta dan Komando Daerah Militer (Kodam) Jaya untuk melakukan patroli gabungan. Hal itu dilakukan untuk mengatasi masalah kejahatan jalanan.

Tangkap 8 Orang Pelaku

Begal

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan tim pemburu begal ini terdiri dari personel di tingkat Kepolisian Sektor (Polsek); Kepolisian Resor (Polres) dan jajaran di Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Tim gabungan itu akan ditempatkan pada berbagai titik yang dinilai rawan terjadi kejahatan di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Dari berbagai kejadian yang terjadi, kami analisa dan kami menemukan titik-titik rawan kejahatan dan di sana kami akan tempatkan tim kami, kita akan sebar di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ujar Iman, Senin 18 Mei 2026.

Tiga hari sejak dibentuk, Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya telah menangkap 8 orang pelaku. Pelaku beraksi di sejumlah titik, yaitu di Bundaran HI, Patung Kuda, Kebon Jeruk, Cideng, hingga Gandaria. Iman mengatakan video kejadian di beberapa lokasi itu juga sempat beredar di media sosial.

Sejumlah pelaku lainnya masih ada yang dalam pengejaran oleh penyidik. Terhadap para pelaku, Iman menyebut akan menjeratnya dengan Pasal 466, 471, 477, dan 479 KUHP Pidana.

LBH Jakarta Kritisi Tim Pemburu Begal

 Fadhil Alfathan

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Fadhil Alfathan, menilai pembentukan Tim Pemburu Begal itu mesti ditinjau ulang oleh kepolisian.

Menurutnya, penggunaan istilah “pemburu” dalam nomenklatur resmi kepolisian mencerminkan cara pandang yang menempatkan warga sipil sebagai ancaman yang harus diburu dan dilumpuhkan, bukan sebagai subjek hukum penyandang HAM dan hak konstitusional yang berhak atas proses hukum yang adil.

"Dalam negara hukum yang demokratis, kepolisian bukan institusi perang. Fungsi utamanya adalah menegakkan hukum dalam koridor konstitusi dan HAM," kata Fadhil dalam keterangannya, Minggu 17 Mei 2026.

Ia pun mengingatkan, Jakarta pernah memiliki pengalaman buruk terkait operasi keamanan dengan narasi perang terhadap kriminalitas. Ia mencontohkan, pada momentum menjelang Asian Games 2018, polisi menggunakan pendekatan serupa yang melahirkan praktik penembakan, penyiksaan, dan dugaan extrajudicial killing terhadap orang-orang yang dituduh sebagai pelaku kejahatan jalanan.

Dalam catatan advokasi LBH Jakarta, sedikitnya ada 15 orang meninggal dunia dan puluhan lainnya mengalami luka tembak dalam operasi aparat kepolisian saat itu. Banyak dari mereka bahkan belum pernah diuji kesalahannya melalui proses peradilan yang adil dan sah.

Dia menekankan pendekatan keamanan yang menempatkan musuh sebagai target untuk diburu dan dilumpuhkan juga mengingatkan publik pada peristiwa Penembakan Misterius (Petrus) pada 1982–1985, yakni operasi kekerasan negara yang menewaskan banyak orang tanpa proses hukum dan telah dinyatakan oleh Komnas HAM sebagai pelanggaran HAM berat.

Selain itu, ia juga menyoroti hingga kini publik juga tidak mendapatkan penjelasan lengkap dan memadai mengenai mekanisme pengawasan terhadap operasi tim pemburu begal; standar penggunaan senjata api; prosedur penindakan di lapangan; maupun mekanisme akuntabilitas apabila terjadi korban luka atau kematian.

“Ketiadaan transparansi dan mekanisme akuntabilitas tersebut memperlihatkan bahwa pendekatan yang dibangun lebih menekankan aspek represif, ketimbang pembenahan sistem keamanan yang komprehensif dan akuntabel berbasis hak asasi manusia,” ujar Fadhil.

Padahal, penggunaan kekuatan oleh aparat kepolisian harus tunduk secara ketat pada prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian serta Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

“Oleh karenanya, tidak boleh ada ruang bagi praktik tembak di tempat, penyiksaan, perlakuan tidak manusiawi, maupun penghukuman tanpa proses peradilan atas nama menjaga keamanan,” tegasnya.

Pigai Tegas Tolak Tembak Mati Begal

Sorotan terhadap penanganan kasus pembegalan juga disampaikan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Natalius Pigai. Dia tegas menolak wacana Kapolda Lampung, Irjen Heifi Assegaf, yagn memerintahkan untuk menembak langsung pelaku begal di tempat. Pigai menegaskan menembak pelaku kejahatan di tempat melanggar hak asasi manusia.

"Proses hukum. Tidak boleh begal ditembak langsung di tempat. Kata-kata tembak langsung di tempat bertentangan secara prinsip dengan hak asasi manusia," tegas Pigai di Bandung, Rabu 20 Mei 2026.

Ia menjelaskan sesuai dengan prinsip hukum internasional, orang yang melakukan kekerasan, termasuk teroris, wajib ditangkap aparat kepolisian.

"Kenapa wajib ditangkap? Ada dua keuntungan. Satu, nyawanya tidak dirampas. Yang kedua, dia (pelaku kejahatan) adalah sumber informasi. Data, fakta, informasi ada pada dia," jelasnya.

"Siapa pun tidak boleh merampas hak hidup seorang warga negara tanpa melalui proses dan prosedur hukum yang berlaku dalam sebuah negara. Itu prinsip. Seorang teroris sekalipun, itu ditangkap hidup-hidup. Itu adalah sumber informasi, sumber data," tambah Pigai.

Sebelumnya, Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf, menegaskan tidak adanya toleransi terhadap seluruh pelaku begal yang beraksi di wilayah hukumnya.

Ia juga telah memerintahkan jajarannya untuk tidak ragu melakukan tindakan tegas terukur kepada para pelaku begal.

"Kemudian langkah antisipasi, saya sampaikan bahwa kami sudah sampaikan di awal, tidak ada toleransi pelaku begal! Ya, kami perintahkan tembak di tempat! Pelaku begal, tembak di tempat! Tidak ada toleransi," ucap Helfi, dalam keterangannya, Jumat 15 Mei 2026.

Ia beralasan, berdasarkan profiling yang dilakukan jajarannya, aksi begal kerap tidak berdiri sendiri, melainkan digunakan untuk mendukung tindak pidana lain. (est)

Simak info publik, kebijakan & geopolitik dunia di kanal Whatsapp dan Telegram TheStance